PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2018

BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA LABUAN BAJO FLORES

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-05
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (I) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (, ), 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (, ): 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (, "), 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (, ): 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran ... TN ke P4 CNN (, ), 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ): 8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025 (, ), MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA LABUAN BAJO FLORES. BABI PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores.

(2) Badan ... PAN Tag, presipen REPUBLIK INDONESIA ... (2) Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAB II (CAKUPAN KAWASAN

PASAL 2

BAB II (CAKUPAN KAWASAN
(1) Cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores meliputi: a.Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Komodo dan sekitarnya, b.Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Labuan Bajo dan sekitarnya,

c. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Ruteng dan sekitarnya, d.Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Bajawa dan sekitarnya, ec. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Ende- Kelimutu dan sekitarnya,

f. Kawasan Pengembangan Pariwisata — Nasional Maumere-Sikka dan sekitarnya, dan

g. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional Larantuka dan sekitarnya, sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010- 2025 yang digambarkan pada peta sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Cakupan ... @ (2) Cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk kawasan seluas paling sedikit 400 (empat ratus) hektar, yang merupakan kawasan hutan yang terletak di Hutan Bowosie, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (8) Untuk pertama kali pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit seluas 136 (seratus tiga puluh enam) hektar yang terdiri dari 83 hektar di Desa Gorontalo dan 53 hektar di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Cakupan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum diberikan hak pengelolaan kepada Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores, selanjutnya dapat diusulkan oleh Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan penetapan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5S) Perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Presiden berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.

(6) Ketentuan ... Cg (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (S5) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores terdiri atas:

a. Dewan Pengarah: dan

b. Badan Pelaksana. Bagian Kedua Dewan Pengarah

PASAL 5

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Kemaritiman b. Ketua Pelaksana : Menteri Pariwisata Harian merangkap anggota c. Anggota 1 1. Menteri Dalam Negeri, 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, 3. Menteri Keuangan, 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 5. Menteri ... N Ik , 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 7. Menteri Perhubungan, 8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,

10. Menteri Komunikasi dan Informatika, 11, Menteri Kesehatan,

12. Menteri Kelautan dan Perikanan,

13. Menteri Badan Usaha Milik Negara,

14. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,

15. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,

16. Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal:

17. Sekretaris Kabinet,

18. Kepala...