PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIATAHUN 2015-2019

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-10
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor L44), diubah sebagai berikut: 2.

1. Ketentuan ayat!.2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Dengan Peraturan NHAM. Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan

e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

(3) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (1) (2t

2. Ketentuan Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berikut: berbunyi sebagai Pasal 6 RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Aksi HAM. Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM. Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk Tahun 20i8-2019 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'

3. Ketentuan angka 4 huruf A Bab III sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2Ol5-2O19 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam La'mpiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

Dengan Peraturan NHAM. Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan

e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

(3) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (1) (2t

2. Ketentuan Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berikut: berbunyi sebagai

PASAL 6

RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Aksi HAM. Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM. Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk Tahun 20i8-2019 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'

3. Ketentuan angka 4 huruf A Bab III sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2Ol5-2O19 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam La'mpiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan dangkan. 2. (1) (2t (3) Agar . o r ", J.T,[ t,',?55* = r, o