Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik na ke £ 2. 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ): 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (, ), 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (, ): 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (, ): 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (, ), 7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (, ), 8. Peraturan .. an , 8 , k04 8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Negara Republik Indonesia Nomor 5347): (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor Pembangunan Iirstnkean Kewnugaktikan (artaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27), Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43): Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 LINGKUNGAN. KETENTUAN UMUM
PASAL 1
-a- 2. Pengelolaan
Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 3. Pengelola Sampah adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola Sampah melalui penanganan Sampah. 4.
Biaya Layanan Pengolahan Sampah adalah belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada Pengelola Sampah, berdasarkan volume yang dikelola per ton dan merupakan kompensasi atas jasa pengolahan Sampah di lokasi tertentu yang ditetapkan, diluar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir 5. Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan mengurangi volume Sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji. 6. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume 'Sampah secara signifikan serta teruji. 7.
Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa.
8. Badan ... 8. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia. BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PASAL 2
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan 'Sampah sebagai sumber daya. (2) Pengelolaan Sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan Sampah dan penanganan Sampah. (8) Pengelolaan Sampah menjadi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (I), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik. BAB III LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
PASAL 3
BAB III LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1) Dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah: a. Provinsi DKI Jakarta: ,
b. Kota Tangerang b. Kota Tangerang: c. Kota Tangerang Selatan d. Kota Bekasi, €. Kota Bandung, £ Kota Semarang: & Kota Surakarta h. Kota Surabaya, i. Kota Makassar: j Kota Denpasar, k. Kota Palembang: dan Kota Manado (2) Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf 1 dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitarnya dalam 1 (satu) daerah provinsi. (81 Ketentuan mengenai pedoman kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
BAB III LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1 Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan Pengelola Sampah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
(2) Kemitraan 8 4 (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dituangkan kabupaten/kota dan Badan Usaha yang bersangkutan. (8) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur atau wali kota dapat: a. menugaskan Badan Usaha Milik Daerah: atau b. melakukan kompetisi Badan Usaha. pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetisi Badan Usaha pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan kerja infrastruktur. (4) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak dan pengelolaan PLTSa, percepatan pembangunan PLTSa (S5) Penugasan (5) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sctelah dibahas dan diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, (6) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dapat dilakukan setelah gubernur atau wali kota: a. mempunyai pra studi kelayakan: b. menyampaikan komitmen pengalokasian anggaran untuk biaya pengangkutan dan Biaya Layanan Pengolahan Sampah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan c. menyediakan lahan.
PASAL 7
BAB III LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1) Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan atau Badan Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat bekerja sama dengan: 2. Badan Usaha lainnya: dan/atau b. pemerintah daerah kabupaten/kota di sekitar lokasi pembangunan PLTSa. @) Gubernur atau wali kota menetapkan Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan atau Badan Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa. BAB IV ..