PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-17
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 9 Tahun 2Ol3 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan diterbitkannya undang- undang baru di bidang minyak dan gas bumi, sepanjang mengenai pengelolaan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak kerja sama, dilaksanakan oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas. (21 Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Komisi Pengawas.

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Keanggota.an Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(21 terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya

b. wakl Ketua : M:Xll?lKeuangan

c. Anggota . REPUELIK IN DO N ESIA

c. Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

4. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas:

a. memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

b. melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

c. memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai SKK Migas;

d. memberikan pertimbangan terhadap pengangkatan dan Pemberhentian SKK Migas; kinerja usulan Kepala

e. memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian manajemen SKK Migas selain Kepala SKK Migas; dan

f. memberikan arahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal dan menerima laporan hasil pengawasan intemal SKK Migas.

4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan i (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4.{

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang.

(2) Tenaga . 5.

(2) Tenaga ahli Komisi Pengawas diberikan honorarium yang besarannya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (l) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh , setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. (21 Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden.

(3) Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan oleh Menteri. (41 Masa jabatan Kepala SKK Migas adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(5) Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas SKK Migas, , setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebogai berikut: Pasal 12

(1) Batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e adalah 6O {enam puluh) tahun. 12) Batas usia pensiun pegawai SKK Migas selain s6|aga i 1n416 dimaksud pada ayat (l) adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 (lima puluh delapan) tahun. 6.

7. Ketentuan .

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan fasilitas. (21 Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.

8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Dihapus.

(2) Dihapus.

(3) Biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2012.

9. Di a-ntara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A

(1) Biaya operasional SKK Migas dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 sampai dengan diterbitkannya undang-
undang baru di bidang minyak dan gas bumi,
sepanjang mengenai pengelolaan kegiatan usaha
hulu berdasarkan kontrak kerja sama, dilaksanakan
oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut
SKK Migas.
(21 Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan
evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi oleh SKK Migas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibentuk Komisi Pengawas.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 3

Keanggota.an Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(21 terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya

b. wakl Ketua : M:Xll?lKeuangan

c. Anggota . REPUELIK IN DO N ESIA

c. Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

4. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) mempunyai tugas:
a. memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan
strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka
penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi;
b. melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK
Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas
laporan
berkala
mengenai
SKK Migas;
d. memberikan pertimbangan terhadap
pengangkatan dan
Pemberhentian
SKK Migas;
kinerja
usulan
Kepala
e. memberikan persetujuan dalam pengangkatan dan
pemberhentian manajemen SKK Migas selain Kepala
SKK Migas; dan
f. memberikan arahan dalam pelaksanaan fungsi
pengawasan internal dan menerima laporan hasil
pengawasan intemal SKK Migas.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan i (satu) pasal,
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4.{
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas
dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5 (lima)
orang.
(2) Tenaga .

5.

(2) Tenaga ahli Komisi Pengawas diberikan honorarium
yang besarannya ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan prinsip dari Menteri
Keuangan.
Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(l) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

Naskah pasal.

PASAL 8

(l) Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, diangkat dan diberhentikan oleh , setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. (21 Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden.

(3) Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan oleh Menteri. (41 Masa jabatan Kepala SKK Migas adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(5) Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas SKK Migas, , setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebogai berikut:

PASAL 12

(1) Batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e adalah 6O {enam puluh) tahun. 12) Batas usia pensiun pegawai SKK Migas selain s6|aga i 1n416 dimaksud pada ayat (l) adalah 56 (lima puluh enam) tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 (lima puluh delapan) tahun. 6.

7. Ketentuan .

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

(1) Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan
fasilitas.
(21 Ketentuan mengenai jenis dan besaran hak
keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 dihapus,
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 18

(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Biaya operasional yang diperlukan dalam
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa
anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi Tahun 2012.
9. Di a-ntara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 18A

(1) Biaya operasional SKK Migas dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan dangkan. Agar . REPLI BLIK INDONESIA