Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Rencana Induk Penyelenggaraan
dan Geolisika Tahun 2O|7-2O4L
Renduk Meteorologi, Klimatologi,
ditetapkar untuk jangka waltu 25
Meteorologi, Klimatologi,
yang selanjutnya disebut
dan Geofisika 2Ol7-2O41
(dua puluh lima) tahun.
PASAL 2
(2t (3) Pasal 2
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika 2OL7-2O4L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi dan misi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofi sika;
b. kebijakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofrsika; dan
d. peta rencana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol7-2O41 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis. Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sumber daya alam;
b. sumber daya manusia;
c. posisi geografi;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. kemampuan yang dimitiki dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan meteorologi, klimatolog, dan geofisika pada:
a. pengamatan;
b. pengelolaan data;
c. pelayanan;
d. penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
e. kerjasama internasional. (4)
(5) Lingkungan q,D (s) (6) REPUBLIK INOONESIA Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, meliputi:
a. politik dan hukrm;
b. pengaruh perkembangan ekonomi global;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. dampak perubahan global fenomena meteorologi, klimatologi dan geofisika. Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2O|7-2O4I sebasaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2OL7-204L merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. l2l Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2OL7-2O4L sebagaimana dimaksud pada ay^t (1) diiadikan sebagai acuan bag': a, menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian dalam menetapkan kebdakan sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yaag dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing- masing sebagai bagran rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b. gubemur dalam penyusunan rencana pembangunan provinsi yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
c. bupati/walikota ddam penJrusunzln rencana pembangunan kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geolisika.
(3) Kepala . (1) (21
(3) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penyelenggarEran meteorologi, klirnatologi, dan geolisika dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2OL7-2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga, gubernur dan bupati /walikota terkait.
PASAL 4
Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol7-2O41. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada an uruszln pemerintahan di bidang transportasi.
PASAL 5
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol7-2O41
dapat ditinjau kembali I (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau
sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 6
Peraturan dangkan. Agar R E P u J5,[ t,',?otf; r . r, o