PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2018

RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2017-2041

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-17
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Rencana Induk Penyelenggaraan
dan Geolisika Tahun 2O|7-2O4L
Renduk Meteorologi, Klimatologi,
ditetapkar untuk jangka waltu 25
Meteorologi, Klimatologi,
yang selanjutnya disebut
dan Geofisika 2Ol7-2O41
(dua puluh lima) tahun.

PASAL 2

(2t (3) Pasal 2

(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika 2OL7-2O4L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:

a. visi dan misi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofi sika;

b. kebijakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

c. strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofrsika; dan

d. peta rencana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol7-2O41 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis. Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. sumber daya alam;

b. sumber daya manusia;

c. posisi geografi;

d. ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

e. kemampuan yang dimitiki dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan meteorologi, klimatolog, dan geofisika pada:

a. pengamatan;

b. pengelolaan data;

c. pelayanan;

d. penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan

e. kerjasama internasional. (4)

(5) Lingkungan q,D (s) (6) REPUBLIK INOONESIA Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, meliputi:

a. politik dan hukrm;

b. pengaruh perkembangan ekonomi global;

c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. dampak perubahan global fenomena meteorologi, klimatologi dan geofisika. Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2O|7-2O4I sebasaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2OL7-204L merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. l2l Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2OL7-2O4L sebagaimana dimaksud pada ay^t (1) diiadikan sebagai acuan bag': a, menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian dalam menetapkan kebdakan sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yaag dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing- masing sebagai bagran rencana pembangunan jangka menengah nasional;

b. gubemur dalam penyusunan rencana pembangunan provinsi yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan

c. bupati/walikota ddam penJrusunzln rencana pembangunan kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geolisika.

(3) Kepala . (1) (21

(3) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penyelenggarEran meteorologi, klirnatologi, dan geolisika dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2OL7-2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga, gubernur dan bupati /walikota terkait.

PASAL 4

Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol7-2O41. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada an uruszln pemerintahan di bidang transportasi.

PASAL 5

Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol7-2O41
dapat ditinjau kembali I (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau
sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar R E P u J5,[ t,',?otf; r . r, o