PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2018

RENCANA INDUK RISET NASIONAL TAHUN 2017-2045

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-17
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

Pasal I Dalam Peraturan :

1. Riset adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Riset Nasional adalah Riset yang terintegrasi dalam lingkup nasional untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

3. Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017 -2045, yang selanjutnya disingkat RIRN adalah dokumen perencanaan sektor Riset secara nasional.

4. Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat PRN adalah dokumen peiaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

5. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya Iptek adalah suatu nilai potensi yang bermanfaat untuk penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya

Manusia Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, dan Sumber Daya Manusia Iptek lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

7. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan dan/atau pemanfaatan Riset Nasional di luar kementerian/ lembaga/pemerintah daerah, baik yang didanai oleh pemerintah, swasta, dan/alau sumber pendanaan lainnya.

8. Menteri adalah menteri yar,g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 2

Pasal 2
RIRN merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga/
pemerintah daerah dan Pemangku Kepentingan untuk
men5rusun rencana aksi dalam pelaksanaan Riset Nasional.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN L TAHUN 2017-2045. Menetapkan Pasal 1 Pasal I Dalam Peraturan :

1. Riset adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Riset Nasional adalah Riset yang terintegrasi dalam lingkup nasional untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

3. Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017 -2045, yang selanjutnya disingkat RIRN adalah dokumen perencanaan sektor Riset secara nasional.

4. Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat PRN adalah dokumen peiaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

5. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya Iptek adalah suatu nilai potensi yang bermanfaat untuk penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang selanjutnya disebut Sumber Daya

Manusia Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, dan Sumber Daya Manusia Iptek lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

7. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan dan/atau pemanfaatan Riset Nasional di luar kementerian/ lembaga/pemerintah daerah, baik yang didanai oleh pemerintah, swasta, dan/alau sumber pendanaan lainnya.

8. Menteri adalah menteri yar,g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 2 Pasal 2 RIRN merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dan Pemangku Kepentingan untuk men5rusun rencana aksi dalam pelaksanaan Riset Nasional. Pasal 3 (l) RIRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: v1s1; misi; tqiuan; sasaran;

e. strategi Riset Nasional; dan

f. perencanaan Riset Nasional. (21 RIRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Visi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah Indonesia Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Misi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, yaitu:

a. menciptakan masyarakat Indonesia yang inovatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

b. menciptakan keunggulan secara global. kompetitif bangsa

(3) Tujuan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufc, yaitu:

a. Meningkatkan iiterasi ilmu pengetahuan dan teknologi; a. b. c. d. (1) (2)

b. meningkatkan (4) REPIJ BLIK INDONESIA

b. meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi Riset Nasional; dan;

c. memajukan perekonomian nasional berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Sasaran Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufd, yaitu:

a. meningkatnya kapasitas Riset Nasional yang mencakup kuantitas dan kualitas Sumber Daya Iptek;

b. meningkatnya relevansi dan produktivitas Riset serta peran Pemangku Kepentingan dalam kegiatan Riset; dan

c. meningkatnya kontribusi Riset terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Strategi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, Yaitu:

a. menyusun rencana transisi kelompok makro Riset dalam periode 5 (lima) tahunan; dan

b. menyusun kebijakan pendukung pencapaian tujuan Riset Nasional. Perencanaan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi:

a. bidang Riset;

b. kelompok makro Riset;

c. indikator capaian sasaran; dan

d. strategi pencapaian indikator.

PASAL 5

(1) Bidang Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6) huruf a meliputi:
a. pangan;
b. energi;
c. kesehatan;
d. transportasi;
e. produk
(s)
(6)

(1)
(21
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
e. produk rekayasa keteknikan;
f. pertahanan dan keamanan;
g. kemaritiman;
h. sosial humaniora; dan
i. bidang Riset lainnya.
(2) Bidang Riset lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 6

Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (6\ huruf b merupakan klasilikasi
Riset secara umum berdasarkan kriteria:
a. nilai tambah ekonomi;
b. daya ungkit; dan/atau
c. tingkat kompleksitas.
Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Riset terapan berbasis sumber daya alam;
b. Riset maju berbasis sumber daya alam;
c. Riset terapan manufaktur;
d. Riset maju manufaktur;
e. Riset teknologi tinggi; dan
f. Riset rintisan terdepan.
Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada.
ayat (1) disusun untuk periode 5 (lima) tahunan.

PASAL 7

(1) Indikator capaian sasaran sebagaimana
dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c terdiri atas:
a. indikator masukan;
b. indikator keluaran; dan
c. indikator dampak.
dimaksud
(3)
(2) Indikator

(2)

Indikator masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. meningkatnya rasio jumlah Sumber Daya
Manusia Iptek terhadap jumlah penduduk pada
tahun 2045 menjadi 8600 (delapan ribu enam ratus)
orang per I (satu)juta penduduk;
b. meningkatnya rasio kandidat Sumber Daya
Manusia Iptek yang terdiri dari mahasiswa
program magister dan mahasiswa program
doktor terhadap mahasiswa program sarjana
pada tahun 2045 menjadi lOOo/o (seratus persen);
dan
c. meningkatnya alokasi anggaran Riset Nasional
sektor swasta sehingga rasio alokasi anggaran
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terhadap alokasi anggaran Riset Nasional sektor
swasta menjadi 1:3 (satu berbanding tiga) pada
tahun 2045.
Indikator keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, yaitu tercapainya produktivitas Sumber
Daya Manusia Iptek pada tahun 2045 sebanyak
22 (dua puluh dua) publikasi ilmiah internasional
bereputasi setiap 100 (seratus) Sumber Daya Manusia
Iptek
Indikator dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, yaitu terpenuhinya produktivitas multifaktor
pada tahun 2045 menjadi 7Oo/o (tujuh puluh persen).

PASAL 8

Strategi pencapaian indikator sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d, yaitu:
a. indikator masukan melalui:
1. perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia Iptek;
dan
2. perbaikan sistem pendanaan Riset Nasional.
(3)
(4)
b. indikator

b.
c.
(2)
(3)
(1)
(21

indikator keluaran berupa peningkatan jumlah publikasi
ilmiah internasional bereputasi yang mencerminkan
kemampuan menciptakan invensi berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai hulu dari produk
inovasi dengan nilai ekonomi tinggi; dan
indikator dampak berupa peningkatan industri kreatif
berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
mendorong produktivitas
multifaktor
yang
mencerminkan kontribusi inovasi berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pertumbuhan
ekonomi nasional.

PASAL 9

(1) Untuk melaksanakan RIRN, Menteri men5rusun dan
menetapkan PRN.
PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fokus Riset untuk setiap bidang Riset;
b. tema Riset;
c. topik Riset;
d. institusi pelaksana;
e. target capaian; dan
f. rencana alokasi anggaran.

PASAL 10

Penetapan prioritas fokus Riset dalam PRN didasarkan pada rencana transisi prioritas kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Rencana transisi prioritas kelornpok makro Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. periode tahun 2Ol7-2O19, yaitu:

1. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam;

2. kelompok b. 8-

2. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam;

3. kelompok Riset terapan manufaktur;

4. kelompok Riset maju manufaktur;

5. kelompok Riset teknologi tinggi; dan

6. kelompok Riset rintisan terdepan. periode tahun 2O2O -2024, Y aitu'-

1. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam;

2. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam;

3. kelompok Riset terapan manufaktur;

4. kelompok Riset maju manufaktur;

5. kelompok Riset teknologi tinggi; dan

6. kelompok Riset rintisan terdepan. periode tahun 2025-2029, Yaitu: I . kelompok Riset terapan manufaktur;

2. kelompok Riset maju manufaktur;

3. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam;

4. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam;

5. kelompok Riset teknologi tinggi; dan

6. kelompok Riset rintisan terdepan.

d. periode tahun 2030-2034, Yaitu:

1. kelompok Riset maju manufaktur;

2. kelompok Riset terapan manufaktur;

3. kelompok Riset teknologi tinggi;

4. kelompok Riset rintisan terdepan;

5. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; dan

6. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam.

e. periode tahun 2035-2039, Yaitu: 1 . kelompok Riset teknologi tinggi;

2. kelompok PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

2. kelompok Riset rintisan terdepan;

3. kelompok Riset maju manufaktur;

4. kelompok Riset terapan manufaktur;

5. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; dan

6. keiompok Riset terapan berbasis sumber daya alam.

f. periode ta}irun2040-2044, Yaitu:

1. kelompok Riset rintisan terdepan;

2. kelompok Riset teknologi tinggi;

3. kelomPok Riset maju manufaktur;

4. kelompok Riset terapan manufaktur;

5. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; dan

6. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam.

PASAL 11

Dalam menyusun PRN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Menteri berkoordinasi dengan menteri'
kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan
kepala daerah serta mempertimbangkan masukan dari
Pemangku KePentingan terkait.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui rapat koordinasi nasional bidang
Riset yang diselenggarakan oleh Menteri'
Rapat koordinasi nasional bidang Riset sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menghasilkan bahan
pen)rusunan dokumen rencana pembangunan jangka
menengah nasional.

PASAL 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
penyusunan PRN diatur dengan Peraturan Menteri'
(1)
(2\
(3)

PASAL 13

Pasal 13
Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan
Pemangku Kepentingan men)rusun dan menetapkan
rencana aksi pelaksanaan PRN sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Pelaksanaan rencana aksi PRN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun'

PASAL 14

pembiayaan pelaksanaan PRN dibebankan pada anggaran
kementerian/lembagal pemerintah daerah dan Pemangku
Kepentingan sesuai d.engan tanggung j awab masing-masing.

PASAL 15

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIRN melalui PRN' (2)Hasilpemantauandanevaluasiterhadap pelaksanaan RIRN disampaikan kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun'

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIRN diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 16

untuk pertama kalinya, PRN disusun untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun dan berlaku untuk periode tahun 2Ol7-2O19.

PASAL 17

Peraturan dangkan. (1) (21 Agar Fi E rr u #rTot o,',?51i,',, u, o Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia'