PERPRES NOMOR 39 TAHUN 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-23
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (, ): MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 () diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 18

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

2. Ketentuan ... - # S s & -. 3 - 2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden: a. setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyakS (lima) Asisten b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, dan c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(8) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... | ri ยป s k1 La Agar setiap orang mengetahuinya, โ€” memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2018 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi/'Bidahg-Plitik, Hukum, dan Keamanan, Kafe LA YA Ltix Fadiansyah Lubis