PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2018

PENINGKATAN PENGAWASAN PENERIMAAN PAJAKATAS BELANJA PEMERINTAH DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-05-03
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
KETIGA n r p u Jr-T^E t,',?Sf; *. r, o

1. menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk:

a. memasukan rencana pengawasan atas: 1) pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan 2) pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP, dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);

b. melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; dan

c. menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri/Kepala Kepolisian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/ Gubernur/ Bupati/Wali kota.

2. menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan. Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:

1. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP; dan

2. melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan melaporkan kompilasi hasil peningkatan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau apabila diperlukan. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Instruksi ... 3- mulai berlaku pada Instruksi Presiden ini Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NBGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Hukum dan g-undangan, ilvanna Djaman tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2Ol8 , ttd. JOKO WIDODO ffi