PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2018

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-05-23
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar,
Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan
pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan.

PASAL 2

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA pasal 2 Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

(1) Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan 54 Tahun 2Ol7 lentang Unit Kerja , diberikan hak keuangan sebagai berikut:

a. Pengarah, sejak pengangkatan sampai dengan mulai beriakunya Peraturan 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

b. Kepala, sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; dan

c. Deputi, termasuk tenaga profesional, sejak pengangkatan sampai dengan diangkat Deputi yang baru berdasarkan Peraturan 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan
Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diberikan dalam bentuk biaya pedalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua.

a. Ketua dan Anggota Dewan Pengarah diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. Kepala diberikan setingkat Menteri.
c. Wakil Kepala diberikan setingkat Wakil Menteri.
d. Deputi diberikan setingkat Pimpinan Tinggi
Madya.
e. Staf Khusus Dewan Pengarah diberikan setingkat
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 5

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 6

Ketentuan mengenai hak keuangan Dewan Pakar, Satuan
T\rgas Khusus, Kelompok Ahli, dan Pegawai Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila diatur dengan Peraturan Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 7

Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Peraturan dangkan. Agar PRESIDEI{ R EPUBLIK II{DONESIA 4-