PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kercsendl dan Minyak Solar (Cias Ot$. Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Ga.solinel RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa fimur, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, dan Provinsi Bali. Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetaPkan distribusi BBM jenis bensin (Ga.solinel RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (1) (2t t3) (4)
(5) Jenis
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Harga Indeks Pasar, harga dasar dan harga jual eceran BBM untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri. Penetapan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Menteri. Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin. Braya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang ddam negeri dan impor sampai dengan Terminal BBM Depot/ Penyalur. Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak tanah (kerosenel yang ditetapkan oleh Menteri sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak solar (ga.s oit) dihitung berdasarkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (1) (21 (s) (4) (s) (6) (71
(8) Dalam PRES IDEN REPLJBLIK INDONESIA 5-
(8) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (21dengan mempertimbangkan antara lain:
a. kemampuart keuang€m negara;
b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat.
(9) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri y{tg mengoordinasikan bidang perekonomian, dalam hal terdapat perubahan harga. (1O) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor yang berwenang dalam 1 (satu) tahun anggaran terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang badan usatra milik negara.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kercsendl dan Minyak Solar (Cias Ot$. Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Ga.solinel RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa fimur, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, dan Provinsi Bali. Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetaPkan distribusi BBM jenis bensin (Ga.solinel RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (1) (2t t3) (4)
(5) Jenis
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Harga Indeks Pasar, harga dasar dan harga jual eceran BBM untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri. Penetapan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Menteri. Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin. Braya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang ddam negeri dan impor sampai dengan Terminal BBM Depot/ Penyalur. Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak tanah (kerosenel yang ditetapkan oleh Menteri sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak solar (ga.s oit) dihitung berdasarkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (1) (21 (s) (4) (s) (6) (71
(8) Dalam PRES IDEN REPLJBLIK INDONESIA 5-
(8) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (21dengan mempertimbangkan antara lain:
a. kemampuart keuang€m negara;
b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat.
(9) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri y{tg mengoordinasikan bidang perekonomian, dalam hal terdapat perubahan harga. (1O) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor yang berwenang dalam 1 (satu) tahun anggaran terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang badan usatra milik negara.