PERPRES NOMOR 44 TAHUN 2018

INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-05-31
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

2. Ind"onesia National single window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan -i.,k.o.r, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan'

3. sistem

Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhananl kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

4. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.

Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.

Penyelenggaraan SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW 8.

PASAL 2

BAB II: PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
(1) Penanganan dokumen
kekarantinaan, dokumen
kepabeanan, dokumen
perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan
melalui INSW.
(2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan
pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.
BAB

BAB III
PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW

PASAL 3

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Tiansaksi Etektronik (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN INDOW, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :

1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

2. Ind"onesia National single window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan -i.,k.o.r, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan'

3. sistem

Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhananl kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

4. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.

Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.

Penyelenggaraan SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW Pasal 2

(1) Penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.

(2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri. BAB BAB III PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW Pasal 3

(1) Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan:

a. beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;

b. proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapatkan legalitas Akses;

c. sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara Iangsung atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;

d. penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai reaiisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. penyediaan Jejak Audit. Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4

(1) Untuk memudahkan pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disediakan portal. Portal sebagaimana dimaksr- d pada ayat (1) dibuat ddam Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat kebutuhan bagi pengguna SINSW, portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

(4) Portal . . 12\ (3) (2) (3) (41 Portal sebagaimana dimaksud pada ayat menggunakan nama domain www.insw.go.id.

PASAL 5

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Pengguna SINSW terdiri atas: a. b. (1) c. d. pengeiola INSW dan penyelenggara SINSW; kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW; pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW. Pasal 6 Untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki hak Akses. Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW. Ketentuan mengenai pemberian hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (2) (3) Pasal 7 Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW. Pasal 8 Pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9

(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW, penyelenggara SINSW men)rusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional. (21 Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal R E P u JrT,t t,',?ouf; * . =, o Pasal 10 Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan informasi dalam Sistem Elektronik. Pasal 11

(1) Dalam rangka Penyelenggaraan SINSW dilakukan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri. Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus digunakan oleh pengguna SINSW. Pasai 13 Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.

(2) Daiam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran. Pasal 14 Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri; (1) (2) (3) (1)

b. untuk {D (1) {2\ ,7

b. untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait.

PASAL i5

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki
hak Akses.
Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.
Ketentuan mengenai pemberian hak Akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1)
(2)
(3)

PASAL 7

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW. Pasal 8 Pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9

(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW, penyelenggara SINSW men)rusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional. (21 Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal R E P u JrT,t t,',?ouf; * . =, o Pasal 10 Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan informasi dalam Sistem Elektronik. Pasal 11

(1) Dalam rangka Penyelenggaraan SINSW dilakukan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri. Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus digunakan oleh pengguna SINSW. Pasai 13 Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.

(2) Daiam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran. Pasal 14 Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri; (1) (2) (3) (1)

b. untuk {D (1) {2\ ,7

b. untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait. Pasal i5 Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV DEWAN PENGARAH Pasal 16 Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor, dilakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian / lembaga. Harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengarah.

PASAL l7

BAB IV: DEWAN PENGARAH
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik
melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW,
penyelenggara SINSW men)rusun dan menetapkan janji
layanan dan standar prosedur operasional.
(21 Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam
SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan
standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan
dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal

R E P u JrT,t
t,',?ouf;
* .
=, o

PASAL 10

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data
dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan
infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan
informasi dalam Sistem Elektronik.

PASAL 11

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan SINSW dilakukan tata
kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan
ekspor dan/atau impor.
(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 12

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW
menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri.
Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
digunakan oleh pengguna SINSW.

PASAL 13

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas
seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.
(2) Daiam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar
pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW
menjadi dasar penelusuran.

PASAL 14

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri; (1) (2) (3) (1)

b. untuk {D (1) {2\ ,7

b. untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait. Pasal i5 Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV DEWAN PENGARAH

PASAL 16

BAB IV: DEWAN PENGARAH
Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor, dilakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian / lembaga. Harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengarah. Pasal l7 (i) Dewan Pengarah terdiri dari:

a. Ketua : mente ri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; Menteri;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

b. Wakil Ketua

c. Anggota

3. menteri 3. 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan kehutanan; hidup dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Kepala Badan Pengawas Tenaga t2. 13. Nuklir; L4. Kepala Badan Koordinasi (2) (3) Penanaman Modal; dan

15. Gubernur Bank Indonesia. Ketua Dewan Pengarah dapat menetapkan anggota selain yang dimaksud pada ayat (1) huruf c. Dewan Pengarah mempunyai tugas: menetapkan kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga;

b. menetapkan

b. menetapkan keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplilikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik; dan

c. mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri terkait, kepala lembaga terkait, atau pihak lain.

PASAL 18

BAB IV: DEWAN PENGARAH
Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan
dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor
oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan
Pengarah.
Dalam rangka harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi
proses bisnis antar kementerian/ lembaga untuk
penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau
pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
kementerian/lembaga melibatkan pengelola INSW dan
penyelenggara SINSW.
(3) Pengelola INSW dan penyelenggara SINSW melaporkan
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengarah melalui
Menteri.

PASAL 19

BAB IV: DEWAN PENGARAH
(1)
(2)
(1)
(21
Untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah,
INSW dan penyelenggara SINSW memberikan
administrasi dan keuangan.
Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam I (satu)
pengelola
dukungan
koordinasi
tahun.
BAB V
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Bagian Kesatu
Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi

PASAL 20

BAB V: LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
(1) Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan
SINSW dibentuk Lembaga National Single Windou.
(2) l,embaga . .

(2)
(3)

10-
Lembaga National Single Window merupakan unit
organisasi non-eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.

PASAL 21

BAB V: LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Lembaga National Single Window mempunyai tugas
melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW
dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan,
dokumen
perizinan,
dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang
terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.

PASAL 22

BAB V: LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW | Bagian Kesatu - Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Lembaga National Single Window menyelenggarakan
fungsi:
a. perLlmusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka
Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
b. penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan
penyampaian keputusan secara tunggal, dalam
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
c. penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman,
dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada
SINSW;
d. pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW
mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan
ekspor dan/atau impor;
e. penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka
peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu
lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang
berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
f.
pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan
perundang-undangan sebagai acuan utama dalam
pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan
ekspor dan/atau impor;
g. pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
h. pelaksanaan

h.
j

11-
pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di
bidang sistem National Single Windout dalam forum
nasional dan internasional;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National
Single Window;
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis
antar kernenterian/lembaga dalam rangka pelaksanaan
INSW; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi

PASAL 23

BAB V: LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW | Bagian Kedua - Struktur Organisasi
(1) Susunan organisasi Lembaga National Single Window
terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat; dan
c. Direktorat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dipimpin oleh Sekretaris.
(3) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing
dipimpin oleh Direktur.
(4) Ketentuan mengenai rincian tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Lembaga National Single
Window diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat
persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 24

BAB V: LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW | Bagian Kedua - Struktur Organisasi
Kepala, Sekretaris, dan Direktur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga National Single Window, Menteri dapat
mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.
k.
(1)
(2)
(3) Ketentuan . .
1.

REPUJTTott',?Sf;r.r,o
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan untuk
jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 25

BAB V: LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW | Bagian Kedua - Struktur Organisasi
(1) Kepala, Sekretaris, Direktur, dan pejabat lainnya di
lingkungan Lembaga National Single Window berasal dari
unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Pe4anjian Kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dalam
setiap periode paling lama 4 (empat) tahun dan dapat
diperpanjang untuk 1 (satu) periode berikutnya setelah
melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri atau
pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia
pada Lembaga National Single Window diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pendanaan

PASAL 26

BAB V: LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW | Bagian Ketiga - Pendanaan
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga National Single Windout dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja
Kementerian Keuangan.
BAB VI
UNIT LAYANAN SINGLE WINDOW

PASAL 27

BAB VI: UNIT LAYANAN SINGLE WINDOW
(1) Untuk mendukung kelancaran layanan INSW, dibentuk
unit layanan single windout pada kementerian/lembaga.
(21 Penetapan unit layanan single window sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
penetapan unit layanan yang telah ada atau
pembentukan unit layanan single windou.
(3) Pembentukan

R E p u J.T,i t'*oot|r
= r, o
(3) Pembentukan unit layanan single windor.u sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketentuan
kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan, dan sumber
daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 28

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan 76 Tahun 2Ol4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window () tetap melaksanakan tugas sampai dengan Lembaga National Single Windout mulai bertugas.

PASAL 29

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan 76 Tahun 2Ol4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 165) tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan mulai berlakunya peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) merupakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3).

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, tenaga profesional,
dan/atau tenaga ahli yang ada di lingkungan Pengelola Portal
INSW sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja masih tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB

REPU J.T':t',35f;*.r,o
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windout sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 35 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan 10 Tahun 2OO8 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (); dan

b. Peraturan 76 Tahun 2Ol4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16s), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 32

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. Peraturan 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 35 Tahun 2OI2 tentang Perubahan Atas Peraturan 10 Tahun 2O08 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windotu (); dan

b. Peraturan 76 Tahun 2Ol4 tentang Pengeiola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor r6s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 33

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL R

BAB III: PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
E P u JrT,t t,',?ouf; * . =, o Pasal 10 Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan informasi dalam Sistem Elektronik. Pasal 11

(1) Dalam rangka Penyelenggaraan SINSW dilakukan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri. Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus digunakan oleh pengguna SINSW. Pasai 13 Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.

(2) Daiam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran. Pasal 14 Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri; (1) (2) (3) (1)

b. untuk {D (1) {2\ ,7

b. untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait. Pasal i5 Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV DEWAN PENGARAH Pasal 16 Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor, dilakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian / lembaga. Harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengarah. Pasal l7 (i) Dewan Pengarah terdiri dari:

a. Ketua : mente ri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; Menteri;

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

b. Wakil Ketua

c. Anggota

3. menteri 3. 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan kehutanan; hidup dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Kepala Badan Pengawas Tenaga t2. 13. Nuklir; L4. Kepala Badan Koordinasi (2) (3) Penanaman Modal; dan

15. Gubernur Bank Indonesia. Ketua Dewan Pengarah dapat menetapkan anggota selain yang dimaksud pada ayat (1) huruf c. Dewan Pengarah mempunyai tugas: menetapkan kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga;

b. menetapkan

b. menetapkan keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplilikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik; dan

c. mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri terkait, kepala lembaga terkait, atau pihak lain. Pasal 18 Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan Pengarah. Dalam rangka harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/ lembaga untuk penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga melibatkan pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.

(3) Pengelola INSW dan penyelenggara SINSW melaporkan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengarah melalui Menteri. Pasal 19 (1) (2) (1) (21 Untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah, INSW dan penyelenggara SINSW memberikan administrasi dan keuangan. Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam I (satu) pengelola dukungan koordinasi tahun. BAB V LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW Bagian Kesatu Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi Pasal 20

(1) Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dibentuk Lembaga National Single Windou.

(2) l,embaga . . (2) (3) 10- Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non-eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala. Pasal 2 I Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Lembaga National Single Window menyelenggarakan fungsi:

a. perLlmusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;

b. penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;

c. penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;

d. pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;

e. penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor; f. pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor;

g. pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;

h. pelaksanaan h. j 11- pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Windout dalam forum nasional dan internasional; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window; pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kernenterian/lembaga dalam rangka pelaksanaan INSW; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Struktur Organisasi Pasal 23

(1) Susunan organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas:

a. Kepala;

b. Sekretariat; dan

c. Direktorat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris.

(3) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur.

(4) Ketentuan mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga National Single Window diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 24 Kepala, Sekretaris, dan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga National Single Window, Menteri dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala. k. (1) (2)

(3) Ketentuan . . 1. REPUJTTott',?Sf;r.r,o

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan untuk jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25

(1) Kepala, Sekretaris, Direktur, dan pejabat lainnya di lingkungan Lembaga National Single Window berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Pe4anjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Masa jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dalam setiap periode paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode berikutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

(3) Ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia pada Lembaga National Single Window diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pendanaan Pasal 26 Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga National Single Windout dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan. BAB VI UNIT LAYANAN SINGLE WINDOW Pasal 27

(1) Untuk mendukung kelancaran layanan INSW, dibentuk unit layanan single windout pada kementerian/lembaga. (21 Penetapan unit layanan single window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penetapan unit layanan yang telah ada atau pembentukan unit layanan single windou.

(3) Pembentukan R E p u J.T,i t'*oot|r = r, o

(3) Pembentukan unit layanan single windor.u sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketentuan kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan 76 Tahun 2Ol4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window () tetap melaksanakan tugas sampai dengan Lembaga National Single Windout mulai bertugas. Pasal 29

(1) Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan 76 Tahun 2Ol4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 165) tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan mulai berlakunya peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) merupakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3). Pasal 30 Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli yang ada di lingkungan Pengelola Portal INSW sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB REPU J.T':t',35f;*.r,o BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windout sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 35 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan 10 Tahun 2OO8 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window (); dan

b. Peraturan 76 Tahun 2Ol4 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16s), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 32 Pada saat Peraturan :

a. Peraturan 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 35 Tahun 2OI2 tentang Perubahan Atas Peraturan 10 Tahun 2O08 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Windotu (); dan

b. Peraturan 76 Tahun 2Ol4 tentang Pengeiola Portal Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor r6s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 33 Peraturan . berlaku pada tanggal ini mulai Agar R E P u J.T,: t,',35f; r . r, o _15_