PERPRES NOMOR 45 TAHUN 2018

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-06-06
Total Pasal: 121 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran 2018, No.91 Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1.

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2.

Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3.

Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 4.

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 2018, No.91 5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 6.

Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 7.

Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 8.

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 9.

Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.

10. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya.

11. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. 2018, No.91

12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

14. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

16. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

17. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

18. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 2018, No.91

19. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

20. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.

21. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat

IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.

22. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.

23. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

24. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

25. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

26. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air); bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).

27. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan 2018, No.91 ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.

28. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.

29. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.

30. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

31. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

32. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

33. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan. 2018, No.91

34. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

35. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

36. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

37. Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

38. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.

39. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

40. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang 2018, No.91 memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.

43. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.

44. Bupati atau Walikota adalah Bupati Bandung Barat, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Walikota Bandung, dan Walikota Cimahi.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan. (2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kota Bandung; dan b. Kota Cimahi. (3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah, Kawasan Perkotaan Cipatat, Kawasan Perkotaan Batujajar, Kawasan Perkotaan Cihampelas, Kawasan Perkotaan Lembang, Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan, dan Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung Barat; b. Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin- Katapang, Kawasan Perkotaan Margahayu- Margaasih, Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay, Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot- Bojongsoang, Kawasan Perkotaan Banjaran, Kawasan Perkotaan Cicalengka, dan Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung; dan 2018, No.91 c. Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di Kabupaten Sumedang.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan e. peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG Bagian Kesatu Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang

PASAL 5

BAB I KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; 2018, No.91 b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan kawasan sekitarnya; h. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan i. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Bagian Kedua Cakupan Kawasan

PASAL 6

BAB I KETENTUAN UMUM
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung mencakup 85 (delapan puluh lima) Kecamatan, yang terdiri atas: a. seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat yang mencakup 16 (enam belas) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Lembang, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalong Wetan, Kecamatan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipatat, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cililin, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Sindangkerta, Kecamatan Gununghalu, dan Kecamatan Saguling; 2018, No.91 b. seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang mencakup 31 (tiga puluh satu) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Katapang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Banjaran, Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Arjasari, Kecamatan Cimaung, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung, Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet, Kecamatan Kertasari, Kecamatan Baleendah, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Solokanjeruk, Kecamatan Paseh, Kecamatan Ibun, Kecamatan Soreang, Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kecamatan Cangkuang, dan Kecamatan Kutawaringin; c. sebagian wilayah Kabupaten Sumedang yang mencakup 5 (lima) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Sukasari, Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Pamulihan; d. seluruh wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 (tiga puluh) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Sukasari, Kecamatan Coblong, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Andir, Kecamatan Cicendo, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Regol, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Antapani, Kecamatan Bandung Kidul, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Ujung Berung, 2018, No.91 Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cinambo, dan Kecamatan Mandalajati; dan e. seluruh wilayah Kota Cimahi yang mencakup 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Utara. BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang

PASAL 7

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang

PASAL 8

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung meliputi: a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur yang handal; 2018, No.91 b. pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing- masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata, dan terpadu; d. perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya; dan e. penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang

PASAL 9

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. menetapkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat kegiatan utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen; b. mengembangkan pusat Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana transportasi dan sistem angkutan massal; c. meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya; 2018, No.91 d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya serta distribusi kegiatan industri; e. memantapkan keterkaitan fungsional antarpusat kegiatan; dan f. mengembangkan jaringan jalan yang mendukung transportasi massal dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan.

PASAL 10

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. menetapkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat aktivitas utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen; b. mengembangkan kawasan permukiman kepadatan tinggi di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan berbasis pada pelestarian, daya dukung, dan daya tampung lingkungan; c. mengembangkan industri kreatif dan industri berbasis teknologi tinggi yang ramah lingkungan serta membatasi pengembangan industri di Kawasan Perkotaan Inti; d. mengembangkan permukiman secara vertikal untuk menunjang fungsi kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung di zona dengan intensitas kegiatan tinggi dan sedang; e. meningkatkan keterkaitan antarkawasan dan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya; 2018, No.91 f. mengembangkan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan secara terbatas dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mendukung kegiatan permukiman, pertanian, pariwisata, dan konservasi; g. meningkatkan koordinasi lintas wilayah dalam rangka pelaksanaan pembangunan kawasan; h. melakukan pemantauan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkala melalui kerja sama antardaerah; i. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan; j. mengendalikan kerusakan lingkungan dengan cara memantau secara berkala; k. mengembangkan sistem pengendalian banjir dan menjamin ketersediaan air baku permukaan tanah; l. mempertahankan dan meningkatkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan

m. mengembalikan fungsi serta mencegah alih fungsi situ dan waduk.

PASAL 11

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta sarana dan prasarana Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; b. mengembangkan transportasi massal yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya; 2018, No.91 c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; d. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air; e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu antarkawasan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dilaksanakan melalui kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat serta kerja sama antardaerah.

PASAL 12

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas: a. mengembangkan Kawasan Perkotaan dan kawasan perdesaan secara terintegrasi dengan fungsi utamanya masing-masing dalam lingkup wilayahnya; b. mengembangkan kegiatan ekowisata dan wisata budaya sebagai salah satu jenis kegiatan ekonomi berbasis pariwisata; c. mengembangkan kegiatan industri yang berbasis inovasi, berteknologi tinggi, dan ramah lingkungan; dan d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan. 2018, No.91

PASAL 13

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 2018, No.91 (3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman

PASAL 15

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.

PASAL 16

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Bandung dan Kota Cimahi, meliputi: a. Kota Bandung, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan provinsi; 2. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; 3. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 6. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 7. pusat kegiatan industri; 8. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; 9. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; 2018, No.91

10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

11. pusat kegiatan pariwisata; dan

12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. Kota Cimahi, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat industri; 4. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan 6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

PASAL 17

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Cipatat di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; b. Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan di Kabupaten Bandung Barat,terdiri atas: 1. pusat pemerintahan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2018, No.91 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi berbasis riset; 4. pusat kegiatan industri; 5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 6. pusat kegiatan pertanian; 7. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 8. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 9. pusat kegiatan pariwisata berbasis alam; dan

10. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; c. Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; d. Kawasan Perkotaan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; e. Kawasan Perkotaan Cihampelas di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 2018, No.91 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; f. Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat kegiatan pertanian; 2. pusat pelayanan kesehatan regional; dan 3. pusat kegiatan pariwisata; g. Kawasan Perkotaan Lembang di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 2. pusat kegiatan pertanian; 3. pusat kegiatan pariwisata; dan 4. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; h. Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin- Katapang di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 2. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 3. pusat pelayanan kesehatan regional; 4. pusat kegiatan industri; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 7. pusat kegiatan pertanian; dan 8. pusat kegiatan pariwisata; i. Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa; 2. pusat kegiatan industri; 2018, No.91 3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 4. pusat kegiatan pariwisata; j. Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertanian; dan 5. pusat kegiatan pariwisata; k. Kawasan Perkotaan Cicalengka di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 5. pusat kegiatan pertanian; l. Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat pelayanan kesehatan regional; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata;

m. Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot- Bojongsoang di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat pendidikan tinggi; 2. pusat perdagangan dan jasa; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 2018, No.91 5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 6. pusat kegiatan pertanian; dan 7. pusat kegiatan pariwisata; n. Kawasan Perkotaan Banjaran di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; o. Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di Kabupaten Sumedang, terdiri atas: 1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa; 2. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 3. pusat kegiatan industri; dan 4. pusat kegiatan pertanian. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana

PASAL 18

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana perkotaan. 2018, No.91 Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi

PASAL 19

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. (2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah. (3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan perkeretaapian; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas sistem jaringan jalan. (5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. lalu lintas dan angkutan jalan. (6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api. (7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan. 2018, No.91

PASAL 20

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. Jaringan Jalan Arteri Primer; b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; c. Jaringan Jalan Arteri Sekunder; dan d. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.

PASAL 21

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 22

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, terdiri atas: a. Jalan Cimareme-Batujajar; b. Jalan Batujajar-Soreang; c. Jalan lingkar selatan Soreang-Ciwidey; d. Jalan Raya Ciwidey; e. Jalan Bhayangkara; f. Jalan Ciwidey-Rancabali; g. Jalan Rancabali-Bts. Bandung/Cianjur; h. Jalan H. Ibrahim Adjie-Jalan Terusan Kiara Condong; i. Jalan Cikutra; j. Jalan A. Yani; k. Jalan Terusan Buahbatu; l. Jalan Buahbatu-Bojongsoang-Dayeuhkolot;

m. Jalan Dayeuhkolot-Banjaran; n. Jalan Banjaran-Soreang; dan o. Jalan Al Fathu-Jalan Terusan Al Fathu. 2018, No.91

PASAL 23

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Jaringan Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas: a. jalan bebas hambatan antarkota meliputi: 1. Jalan bebas hambatan Cikampek-Padalarang; 2. Jalan bebas hambatan Ciranjang-Padalarang; 3. Jalan bebas hambatan Padalarang-Cileunyi; 4. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Sumedang- Dawuan; 5. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Nagreg; dan 6. Jalan bebas hambatan Padalarang-Nanjung- Cipatik-Soreang-Banjaran-Arjasari-Majalaya- Cicalengka-Nagreg; b. jalan bebas hambatan dalam kota meliputi: 1. Jalan Ujung Berung-Gedebage-Majalaya; 2. Jalan Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi; dan 3. Jalan Soreang-Pasir Koja.

PASAL 25

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. (2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal; b. terminal; dan 2018, No.91 c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

PASAL 26

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.

PASAL 27

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf b ditetapkan untuk menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi: 1. Terminal Soreang di Kecamatan Soreang pada Kabupaten Bandung; 2018, No.91 2. Terminal Gedebage di Kecamatan Cinambo pada Kota Bandung; 3. Terminal Cicaheum di Kecamatan Kiaracondong pada Kota Bandung; dan 4. Terminal Leuwipanjang di Kecamatan Bojongloa Kaler pada Kota Bandung; b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan meliputi: 1. Terminal Padalarang di Kecamatan Padalarang pada Kabupaten Bandung Barat; 2. Terminal Banjaran di Kecamatan Banjaran pada Kabupaten Bandung; 3. Terminal Majalaya di Kecamatan Majalaya pada Kabupaten Bandung; 4. Terminal Tanjungsari di Kecamatan Tanjungsari pada Kabupaten Sumedang; 5. Terminal Ledeng di Kecamatan Cidadap pada Kota Bandung; 6. Terminal St. Hall di Kecamatan Cicendo pada Kota Bandung; dan 7. Terminal Cimahi di Kecamatan Cimahi Selatan pada Kota Cimahi. (5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara terpadu dengan sistem pelabuhan di: a. Terminal barang terpadu di Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung; dan b. Terminal barang terpadu Gedebage di Kecamatan Cinambo pada Kota Bandung.

PASAL 28

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2018, No.91

PASAL 29

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa Barat. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. jalur kereta api Bandung-Purwakarta-Cikampek- Jakarta; b. jalur kereta api Bandung-Sukabumi-Bogor; c. jalur kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon; d. jalur kereta api Bandung-Tasikmalaya-Banjar- Yogyakarta; dan e. rencana pengembangan jalur kereta api cepat yang menghubungkan Jakarta-Bandung, yang terintegrasi dengan rencana sistem jaringan kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. (5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. jalur kereta api Kiaracondong-Ciwidey; b. jalur kereta api Leuwi Panjang-Gedebage- Jatinangor; c. jalur kereta api Leuwi Panjang-Cimahi- Padalarang-Walini; d. jalur kereta api Leuwi Panjang-Soreang; e. jalur kereta api Babakan Siliwangi-Leuwi Panjang; f. jalur kereta api Cimindi-Gedebage; 2018, No.91 g. jalur kereta api Martadinata-Banjaran; h. jalur kereta api Gedebage-Tegalluar-Majalaya; dan i. jalur kereta api Babakan Siliwangi-Lembang- Maribaya. (6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembangkan berbasis rel yang berada pada permukaan tanah, bawah tanah, dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 32

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. (2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Husein Sastranegara di Kecamatan Cicendo pada Kota Bandung yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder, untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara; b. bandar udara khusus berupa bandar udara untuk pertahanan dan keamanan yaitu Pangkalan Udara Kopassus di Kecamatan Batujajar pada Kabupaten Bandung Barat dan Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Sulaeman di Kecamatan Margahayu pada Kabupaten Bandung; dan c. bandar udara khusus lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 33

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b digunakan 2018, No.91 untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; b. Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan c. Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. (3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi

PASAL 34

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 35

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan terestrial; dan b. jaringan satelit. (3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sistem jaringan telekomunikasi dikembangkan dengan melakukan peningkatan kapasitas Sentral Telepon Otomat, yang terdiri atas: a. Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Bandung Barat; b. Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Bandung; c. Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Sumedang; d. Sentral Telepon Otomat di Kota Bandung; dan e. Sentral Telepon Otomat di Kota Cimahi. 2018, No.91 Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air

PASAL 36

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas: 1. WS Strategis Nasional Citarum meliputi DAS Citarum; 2. WS Lintas Kabupaten Cilaki-Ciwulan meliputi DAS Cilaki dan DAS Cikandang; 3. WS Lintas Kabupaten Cisadea-Cibareno meliputi DAS Cirancabali, DAS Cipandak, dan DAS Cimaragang; dan 4. WS Lintas Kabupaten WS Cimanuk- Cisanggarung; b. sumber air berupa air permukaan pada situ terdiri atas: 1. Situ Ciburuy di Kecamatan Padalarang dan Situ Lembang di Kecamatan Parongpong pada Kabupaten Bandung Barat; dan 2. Situ Aul, Situ Cicoledas, Situ Cileunca, dan Situ Cipanunjang di Kecamatan Pangalengan, Situ Sipatahunan di Kecamatan Baleendah, Situ Patenggang di Kecamatan Rancabali, Situ Cisanti di Kecamatan Kertasari, dan Situ Ciharus di Kecamatan Ibun pada Kabupaten Bandung; 2018, No.91 c. sumber air berupa air permukaan pada waduk terdiri atas: 1. Waduk Saguling di Kecamatan Saguling, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cililin, Waduk Cirata di Kecamatan Cipeundeuy, Waduk Cisokan di Kecamatan Rongga, Waduk Cimeta di Kecamatan Ngamprah, Waduk Cimahi di Kecamatan Parongpong, Waduk Cikapundung/Cikawari 1 dan Waduk Cikapundung/Cikawari 2, Waduk Cipanengah/Cikukang 1, Waduk Cipanengah/ Cikukang 2, dan Waduk Cipanengah/ Cikukang 3, dan Waduk Cibodas di Kecamatan Lembang pada Kabupaten Bandung Barat; 2. Waduk Cianten di Kecamatan Baleendah, Waduk Santosa di Kecamatan Kertasari, Waduk Patrol di Kecamatan Ciwidey, Waduk Kadaleman di Kecamatan Ciparay, Waduk Cibintinu di Kecamatan Arjasari, Waduk Tareptep, Waduk Sekerende, Waduk Tugu, dan Waduk Cikuda di Kecamatan Cimenyan, Waduk Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Rancaekek, dan Kecamatan Solokan Jeruk, Waduk Harian Cikalong di Kecamatan Pangalengan, Waduk Cikitu di Kecamatan Pacet, Waduk Wakap di Kecamatan Arjasari, Waduk Cigumentong dan Waduk Cimulu di Kecamatan Cicalengka, Waduk Cisondari 1, Waduk Cisondari 2, dan Waduk Cisondari 3 di Kecamatan Pasirjambu, Waduk Balekambang di Kecamatan Majalaya, Waduk Cigondok di Kecamatan Cimaung pada Kabupaten Bandung; 2018, No.91 3. Waduk Jatinangor di Kecamatan Jatinangor pada Kabupaten Sumedang; 4. Waduk Citarik di Kecamatan Cicalengka pada Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cimanggung pada Kabupaten Sumedang; 5. Waduk Leuwiliang di Kabupaten Bandung dan/atau Kabupaten Sumedang; dan 6. Waduk Harian Dago Tanggulan di Kota Bandung; d. Sumber air berupa air tanah yang berada pada CAT, terdiri atas: 1. CAT Lembang mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat; 2. CAT Batujajar mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat; 3. CAT Ciater mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat; 4. CAT Banjarsari mencakup wilayah Kabupaten Bandung; 5. CAT Sumedang mencakup wilayah Kabupaten Sumedang; 6. CAT Bandung-Soreang mencakup wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi; dan 7. CAT Cibuni mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung. (4) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem jaringan air baku. (5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Sistem pengendalian banjir; b. waduk; dan c. kolam retensi. (6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. Normalisasi sungai; dan 2018, No.91 b. Bangunan pengendali banjir. (7) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi: a. Floodway Cisangkuy; b. Upper Citarum Basin Flood Management; dan c. Terowongan Nanjung. (8) Sistem pengendalian banjir berupa waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi waduk yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. (9) Sistem pengendalian banjir berupa kolam retensi dan/atau polder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri atas: a. Kolam retensi Citarik di Kecamatan Cicalengka, Kolam retensi Jelekong di Kecamatan Ciparay, dan Kolam retensi Cieunteung di Kecamatan Baleendah pada Kabupaten Bandung; b. Kolam retensi Gedebage di Kecamatan Gedebage pada Kota Bandung; dan c. Polder Baleendah di Kecamatan Baleendah pada Kabupaten Bandung.

(10) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melayani DI kewenangan pemerintah provinsi, terdiri atas: a. DI kewenangan provinsi lintas kabupaten/kota meliputi: 1. DI Cijanggel, DI Malang, DI Bongkok, DI Lagadar di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi; 2. DI Leuwi Kuya di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung; 3. DI Cibeunying/Ciateul, DI Buahbatu, DI Ciyasana, DI Ciregol, DI Sukapurna, DI Ranjeng, DI Sudiplak, DI Rancacili, dan DI Gempol di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung; 2018, No.91 4. DI Malang di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi; 5. DI Depok, DI Cakuang, DI Cirajeng di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang; 6. DI Ciaro/Cisaat dan DI Cisimpen di Kabupaten Bandung; dan 7. DI Citopeng/Cikendal di Kota Bandung dan Kota Cimahi; b. DI kewenangan provinsi utuh kabupaten/kota meliputi DI Cirasea, DI Ciherang, DI Wanir, dan DI Wangisagara di Kabupaten Bandung.

(11) Sistem jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi bangunan waduk, bangunan pengambilan dan jaringan air baku di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan

PASAL 37

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. (2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM; b. sistem jaringan drainase; c. sistem jaringan air limbah; dan d. sistem pengelolaan persampahan. 2018, No.91

PASAL 38

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan. (2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. (4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. (6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan pada sungai, situ, dan/atau waduk yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum; b. unit produksi air minum meliputi: 1. IPA Cisarua melayani Kecamatan Lembang dan Kecamatan Cisarua dan IPA Cililin melayani Kecamatan Cililin di Kabupaten Bandung Barat; 2. IPA Nagarak melayani Kecamatan Soreang dan IPA Ciparay melayani Kecamatan Ciparay di Kabupaten Bandung; 2018, No.91 3. IPA Tanjungsari melayani Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Sukasari di Kabupaten Sumedang; 4. IPA Badaksinga, IPA Pakar, dan IPA Cibereum melayani Kota Bandung; 5. IPA Regional Bandung Selatan melayani Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Bandung Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Gedebage, dan Kecamatan Rancasari di Kota Bandung, serta Kecamatan Katapang, Kecamatan Soreang, Kecamatan Margahayu, dan Kecamatan Margaasih di Kabupaten Bandung; dan 6. IPA Regional Bandung Barat-Timur melayani Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Ujung Berung di Kota Bandung, Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, Kecamatan Cimahi Selatan di Kota Cimahi, Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Cicalengka di Kabupaten Bandung, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cipatat di Kabupaten Bandung Barat, serta Kecamatan Cimanggung di Kabupaten Sumedang; c. unit distribusi air minum ditetapkan di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. (7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2018, No.91

PASAL 39

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan jasa, dan kawasan pariwisata. (2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi: a. Sungai Citarum pada Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung; b. Sungai Cibeureum pada Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi; c. Sungai Cikapundung pada Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung; d. Sungai Cibaligo pada Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi; e. Sungai Cimahi pada Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi; f. Sungai Cisangkuy, Sungai Ciwidey, dan Sungai Cirasea pada Kabupaten Bandung; g. Sungai Citarik dan Sungai Cikeruh pada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang; h. Sungai Cipamokolan, Sungai Cidurian, Sungai Cicadas, dan Sungai Citepus pada Kabupaten Bandung dan Kota Bandung; i. Sungai Cilember pada Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi; j. Sungai Cisaranten, Sungai Cinambo, dan Sungai Ciputat pada Kota Bandung; dan k. Sungai Cikijing dan Sungai Cimande pada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. (3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir. 2018, No.91

PASAL 40

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah domestik dan sistem pengelolaan air limbah industri. (3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala perkotaan; b. sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala permukiman; c. sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kawasan tertentu; dan d. sistem pengolahan air limbah setempat. (4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional. (5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman. (6) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan. (7) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari cakupan pelayanan individual dan cakupan pelayanan komunal yang mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah. 2018, No.91 (8) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: a. IPAL Padalarang, IPAL Cipeundeuy, IPAL Cipatat, dan IPAL Batujajar pada Kabupaten Bandung Barat; b. IPAL Margahayu, IPAL Margaasih, IPAL Dayeuhkolot, IPAL Bojongsoang, IPAL Baleendah, IPAL Katapang, IPAL Cileunyi, IPAL Soreang, IPAL Rancaekek, dan IPAL Banjaran pada Kabupaten Bandung; c. IPAL Kawasan di Cimanggung/Tanjungsari pada Kabupaten Sumedang; d. IPAL Cipamokolan dan IPAL Ujung Berung pada Kota Bandung; dan e. IPAL Cimahi Selatan pada Kota Cimahi. (9) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.

(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan industri.

(11) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah.

(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.

(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2018, No.91

PASAL 41

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d ditetapkan untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, dan TPA regional. (3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat kegiatan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Lokasi TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berada di: a. TPA regional Sarimukti di Kecamatan Cipatat pada Kabupaten Bandung Barat; b. TPA regional Legok Nangka di Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung; c. TPA regional Cijeruk di Kecamatan Pamulihan pada Kabupaten Sumedang; dan d. TPA regional Leuwi Gajah di Kecamatan Cimahi Selatan pada Kota Cimahi. (6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 42

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Bab IV 2018, No.91 digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG Bagian Kesatu Umum

PASAL 43

Bab IV 2018, No.91
(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung

PASAL 44

Bab IV 2018, No.91
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona L, yang terdiri atas: 2018, No.91 a. Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi; d. Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi; dan e. Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya.

PASAL 45

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a ditetapkan dengan tujuan: a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi; b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung; dan b. Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.

PASAL 46

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan zona dengan kriteria: a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah 2018, No.91 hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen). (2) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian wilayah Kecamatan Cililin, sebagian wilayah Kecamatan Gununghalu, sebagian wilayah Kecamatan Sindangkerta, sebagian wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian wilayah Kecamatan Cipatat, sebagian wilayah Kecamatan Cisarua, sebagian wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan Padalarang, sebagian wilayah Kecamatan Cipongkor, dan sebagian wilayah Kecamatan Rongga pada Kabupaten Bandung Barat; b. sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung, sebagian wilayah Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah Kecamatan Cileunyi, sebagian wilayah Kecamatan Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Ciparay, sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian wilayah Kecamatan Ibun, sebagian wilayah Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Pangalengan, sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah 2018, No.91 Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah Kecamatan Kutawaringin, dan sebagian wilayah Kecamatan Rancabali pada Kabupaten Bandung; dan c. sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung, sebagian wilayah Kecamatan Jatinangor, sebagian wilayah Kecamatan Sukasari, dan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari pada Kabupaten Sumedang.

PASAL 47

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan. (2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Cisarua, sebagian wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian wilayah Kecamatan Gununghalu, dan sebagian wilayah Kecamatan Sindangkerta pada Kabupaten Bandung Barat; b. sebagian wilayah Kecamatan Cileunyi, sebagian wilayah Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Rancabali, sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah Kecamatan Pangalengan, sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan 2018, No.91 Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung, sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah Kecamatan Soreang, sebagian wilayah Kecamatan Ciparay, dan sebagian wilayah Kecamatan Ibun pada Kabupaten Bandung; dan c. sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung, sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari, sebagian wilayah Pamulihan, dan sebagian wilayah Kecamatan Sukasari pada Kabupaten Sumedang.

PASAL 48

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi sungai, waduk, situ, kolam retensi, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; b. Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, situ, atau kolam retensi; dan c. Zona L2 yang merupakan RTH kota.

PASAL 49

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a ditetapkan pada: a. Sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; b. Sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan; 2018, No.91 c. Sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan d. Sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan. (2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter; b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan c. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter. (3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi. (4) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. 2018, No.91 (5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. (6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Sungai Citarum, Sungai Cibeureum, Sungai Cikapundung, Sungai Cibaligo, Sungai Cimahi, Sungai Cisangkuy, Sungai Ciwidey, Sungai Cirasea, Sungai Citarik, Sungai Cikeruh, Sungai Cipamokolan, Sungai Cidurian, Sungai Cicadas, Sungai Citepus, Sungai Cilember, Sungai Cisaranten, Sungai Cinambo, Sungai Ciputat, Sungai Cikijing, Sungai Cimande, Sungai Ciraden, Sungai Cimeta, Sungai Cisokan, Sungai Ciranjeng, Sungai Citunggul, Sungai Cibeet, Sungai Cicengkudu, Sungai Ciharus, Sungai Cikambuy, Sungai Cikarang, Sungai Cikujang, Sungai Cipedung, Sungai Cirangrang, Sungai Ciangkep, Sungai Cicukang, Sungai Cimaruk, dan Sungai Cibiuk.

PASAL 50

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, situ, atau kolam retensi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 51

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. RTH publik; dan 2018, No.91 b. RTH privat. (2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi; b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan c. didominasi komunitas tumbuhan. (3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.

PASAL 52

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c ditetapkan dalam rangka mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L3 yang merupakan cagar alam; b. Zona L3 yang merupakan taman hutan raya; c. Zona L3 yang merupakan taman wisata alam; dan d. Zona L3 yang merupakan taman buru.

PASAL 53

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a meliputi: 2018, No.91 a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem; b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu; c. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah; d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya; e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi. (2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Cagar Alam Yung Hun di Kecamatan Lembang dan Cagar Alam Tangkuban Perahu di Kecamatan Lembang, Kecamatan Cikalong Wetan, Kecamatan Parongpong, dan Kecamatan Cisarua pada Kabupaten Bandung Barat; dan b. Cagar Alam Cigenteng Cipanji I/II di Kecamatan Pasirjambu, Cagar Alam Telaga Patengan di Kecamatan Rancabali, Cagar Alam Gunung Malabar di Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Cimaung, dan Kecamatan Pacet, Cagar Alam Gunung Tilu di sebagian Kecamatan Pasirjambu dan Kecamatan Pangalengan, Cagar Alam Papandayan di Kecamatan Kertasari, Cagar Alam Kawah Kamojang di Kecamatan Ibun dan Kecamatan Paseh, dan Cagar Alam Gunung Simpang di Kecamatan Pasirjambu dan Kecamatan Rancabali pada Kabupaten Bandung. 2018, No.91

PASAL 54

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b meliputi kawasan: a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; b. memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan c. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah. (2) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda terletak di Kecamatan Lembang pada Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Cimenyan pada Kabupaten Bandung, dan Kecamatan Coblong dan Kecamatan Cidadap pada Kota Bandung.

PASAL 55

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c meliputi kawasan: a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik; b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. (2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Taman Wisata Kawah Gunung Tangkuban Perahu di Kecamatan Lembang dan Kecamatan Parongpong pada Kabupaten Bandung Barat; dan 2018, No.91 b. Taman Wisata Alam Telaga Patengan di Kecamatan Rancabali, Taman Wisata Alam Cimanggu di Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Rancabali, dan Taman Wisata Alam Kawah Kamojang di Kecamatan Ibun dan Kecamatan Kertasari pada Kabupaten Bandung.

PASAL 56

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L3 yang merupakan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d meliputi kawasan yang memiliki: a. luas lahan yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan b. satwa buru yang dikembangbiakkan dan memungkinkan perburuan secara teratur serta berkesinambungan dengan mengutamakan aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa. (2) Zona L3 yang merupakan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi di Kecamatan Cicalengka dan Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung, serta Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Pamulihan pada Kabupaten Sumedang.

PASAL 57

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi keunikan bentang alam dan keberlangsungan imbuhan air tanah. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi; dan b. Zona L4 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. 2018, No.91

PASAL 58

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a meliputi: a. Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan batuan dan fosil; dan b. Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang alam karst. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan batuan dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam; b. memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil); c. memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi; d. memiliki tipe geologi unik; dan/atau e. memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu. (3) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan batuan dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan di: a. Kawasan sekitar Gua Pawon dan Kawasan sekitar Gua Sanghiang Tikoro di Kecamatan Cipatat pada Kabupaten Bandung Barat; dan b. Kawasan Geologi Batu Obsidian Nagreg di Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung. (4) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Kawasan Karst Citatah di Kecamatan Cipatat dan Kecamatan Padalarang pada Kabupaten Bandung Barat.

PASAL 59

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana 2018, No.91 dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b adalah Zona L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air. (3) Kawasan sempadan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Zona L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan tersebar di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

PASAL 60

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e ditetapkan untuk: a. melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi dan monumen, yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan; atau b. mempertahankan, melestarikan, dan mengembangkan plasma nutfah. (2) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan b. Zona L5 yang merupakan perlindungan plasma nutfah.

PASAL 61

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L5 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. 2018, No.91 (2) Zona L5 yang merupakan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan Kampung Budaya Gua Pawon di Kecamatan Cipatat, Situs Batu Payung dan Situs Mundinglaya di Kecamatan Cililin, serta Observatorium Boscha pada Kecamatan Lembang pada Kabupaten Bandung Barat; b. Kawasan sekitar Rumah Adat Cikondang di Kecamatan Pangalengan, kawasan sekitar Situs Kampung Mahmud di Kecamatan Margaasih, serta Kawasan Sekitar Situs Bojongmenje di Kecamatan Rancaekek pada Kabupaten Bandung; c. Stasiun Pengamat Dirgantara Tanjung Sari di Kecamatan Tanjung Sari dan Menara Loji di Kecamatan Jatinangor pada Kabupaten Sumedang; d. Kawasan sekitar Gedung Sate di Kecamatan Coblong, Gedung Pakuan, Gedung Indonesia Menggugat, Balai Kota, dan Gedung Merdeka di Kecamatan Sumur Bandung, dan Hotel Savoy Homann di Kecamatan Lengkong pada Kota Bandung; dan e. Rumah Sakit Dustira, Rumah Tahanan Militer Poncol, Gedung Sudirman, Rumah Potong Hewan, dan Taman Kartini di Kecamatan Cimahi Tengah, serta Kampung Adat Cirendeu di Kecamatan Cimahi Selatan pada Kota Cimahi. (3) Zona L5 yang merupakan kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 62

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona L5 yang merupakan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b meliputi kawasan yang memiliki: 2018, No.91 a. memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan keberlangsungan proses pertumbuhannya; dan b. memiliki luas tertentu yang memungkinkan keberlangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah. (2) Zona L5 yang merupakan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawah Putih di Kecamatan Pasirjambu dan Kecamatan Rancabali dan Gunung Patuha di Kecamatan Ciwidey pada Kabupaten Bandung; dan b. Kebun Binatang Bandung di Kecamatan Coblong pada Kota Bandung. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya

PASAL 63

Bab IV 2018, No.91
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona B, terdiri atas: Zona B1, Zona B2, Zona B3, Zona B4, Zona B5, dan Zona B6.

PASAL 64

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, dan bangunan gedung dengan intensitas tinggi. (2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi; b. kawasan peruntukan pemerintahan provinsi/ kabupaten/kota/kecamatan; 2018, No.91 c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; e. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal; g. kawasan peruntukan industri; h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; k. kawasan peruntukan pariwisata; dan l. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. (3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Batujajar, sebagian wilayah Kecamatan Ngamprah, sebagian wilayah Kecamatan Padalarang, sebagian wilayah Kecamatan Cihampelas, dan sebagian wilayah Kecamatan Cikalong Wetan pada Kabupaten Bandung Barat; b. sebagian wilayah Kecamatan Soreang, sebagian wilayah Kecamatan Margaasih, sebagian wilayah Kecamatan Kutawaringin, sebagian wilayah Kecamatan Margahayu, sebagian wilayah Kecamatan Ketapang, sebagian wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, sebagian wilayah Kecamatan Bojongsoang, sebagian wilayah Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah Kecamatan Rancaekek, sebagian wilayah 2018, No.91 Kecamatan Cileunyi, sebagian wilayah Kecamatan Cangkuang, dan sebagian wilayah Kecamatan Cilengkrang pada Kabupaten Bandung; c. sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari, sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung, dan sebagian wilayah Kecamatan Jatinangor pada Kabupaten Sumedang; d. Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Regol, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Bandung Kidul, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cinambo, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Antapani, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Andir, sebagian wilayah Kecamatan Cicendo, Kecamatan Bandung Wetan, sebagian wilayah Kecamatan Sukajadi, sebagian wilayah Kecamatan Coblong, sebagian wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler, sebagian wilayah Kecamatan Mandalajati, sebagian wilayah Kecamatan Ujung Berung, sebagian wilayah Kecamatan Cibiru, dan sebagian wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul pada Kota Bandung; dan e. sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Utara, dan sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.

PASAL 65

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang. 2018, No.91 (2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang; b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten/ kota/kecamatan; c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional; d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; e. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal; g. kawasan peruntukan industri; h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; j. kawasan peruntukan pariwisata; dan k. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. (3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Batujajar, sebagian wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian wilayah Kecamatan Cililin, sebagian wilayah Kecamatan Ngamprah, sebagian wilayah Kecamatan Padalarang, sebagian wilayah Kecamatan Cihampelas, sebagian wilayah Kecamatan Saguling, dan sebagian wilayah Kecamatan Cipatat pada Kabupaten Bandung Barat; b. sebagian wilayah Kecamatan Solokan Jeruk, sebagian wilayah Kecamatan Rancaekek, sebagian wilayah Kecamatan Majalaya, sebagian 2018, No.91 wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung, sebagian wilayah Kecamatan Ciparay, sebagian wilayah Kecamatan Baleendah, sebagian wilayah Kecamatan Pamengpeuk, sebagian wilayah Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah Kecamatan Katapang, sebagian wilayah Kecamatan Kutawaringin, sebagian wilayah Kecamatan Margaasih, sebagian wilayah Kecamatan Margahayu, sebagian wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, sebagian wilayah Kecamatan Bojongsoang, sebagian wilayah Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah Kecamatan Ibun, sebagian wilayah Kecamatan Soreang, sebagian wilayah Kecamatan Paseh, dan sebagian wilayah Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung; c. sebagian wilayah Kecamatan Jatinangor, sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari, sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung, sebagian wilayah Kecamatan Pamulihan, dan sebagian wilayah Kecamatan Sukasari pada Kabupaten Sumedang; dan d. sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.

PASAL 66

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana rendah. (2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah; 2018, No.91 b. kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan; c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional dan lokal; d. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala lokal; e. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala lokal; f. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; g. kawasan peruntukan pariwisata; dan h. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. (3) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Ngamprah, sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian wilayah Kecamatan Cisarua, sebagian wilayah Kecamatan Saguling, sebagian wilayah Kecamatan Cihampelas, sebagian wilayah Kecamatan Batujajar, sebagian wilayah Kecamatan Cililin, sebagian wilayah Kecamatan Cipongkor, sebagian wilayah Kecamatan Cipatat, dan sebagian wilayah Kecamatan Parongpong pada Kabupaten Bandung Barat; b. sebagian wilayah Kecamatan Cileunyi, sebagian wilayah Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah Kecamatan Kutawaringin, sebagian wilayah Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah Kecamatan Soreang, sebagian wilayah Kecamatan Katapang, sebagian wilayah Kecamatan Pamengpeuk, sebagian wilayah Kecamatan Rancabali, sebagian wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah Kecamatan Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan Ciparay, sebagian wilayah 2018, No.91 Kecamatan Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Ibun, sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan Majalaya, sebagian wilayah Kecamatan Solokan Jeruk, sebagian wilayah Kecamatan Rancaekek, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung, sebagian wilayah Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, dan sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey pada Kabupaten Bandung; c. sebagian wilayah Kecamatan Jatinangor dan sebagian wilayah Kecamatan Sukasari pada Kabupaten Sumedang; d. sebagian wilayah Kecamatan Sukasari, sebagian wilayah Kecamatan Cidadap, sebagian wilayah Kecamatan Sukajadi, sebagian wilayah Kecamatan Cicendo, sebagian wilayah Kecamatan Coblong, sebagian wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler, sebagian wilayah Kecamatan Mandalajati, sebagian wilayah Kecamatan Ujung Berung, sebagian wilayah Kecamatan Cibiru, sebagian wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul, dan sebagian wilayah Kecamatan Bandung Wetan pada Kota Bandung; dan e. sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Utara dan sebagian Kecamatan Cimahi Tengah pada Kota Cimahi.

PASAL 67

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. (2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah; 2018, No.91 b. kawasan peruntukan pariwisata berbasis alam; c. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan; d. kawasan peruntukan hortikultura; e. kawasan peruntukan perkebunan; f. kawasan peruntukan peternakan; g. kawasan peruntukan industri agro; dan h. kawasan peruntukan pendidikan tinggi berbasis riset. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian wilayah Kecamatan Cisarua, sebagian wilayah Kecamatan Cipeundeuy, sebagian wilayah Kecamatan Cipatat, sebagian wilayah Kecamatan Padalarang, sebagian wilayah Kecamatan Ngamprah, sebagian wilayah Kecamatan Saguling, sebagian wilayah Kecamatan Cipongkor, sebagian wilayah Kecamatan Rongga, sebagian wilayah Kecamatan Gununghalu, sebagian wilayah Kecamatan Sindangkerta, sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian wilayah Kecamatan Cililin, sebagian wilayah Kecamatan Cihampelas, dan sebagian wilayah Kecamatan Batujajar pada Kabupaten Bandung Barat; b. sebagian wilayah Kecamatan Pangalengan, sebagian wilayah Kecamatan Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan Ciparay, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung, sebagian wilayah Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah Kecamatan Rancabali, dan sebagian wilayah Kecamatan Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Soreang, sebagian wilayah Kecamatan Kutawaringin, sebagian wilayah Kecamatan 2018, No.91 Baleendah, sebagian wilayah Kecamatan Pamengpeuk, sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan Ibun, sebagian wilayah Kecamatan Cileunyi, sebagian wilayah Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan Banjaran, dan sebagian wilayah Kecamatan Cangkuang pada Kabupaten Bandung; c. sebagian wilayah Kecamatan Jatinangor, sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung, sebagian wilayah Kecamatan Sukasari, sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari, dan sebagian wilayah Kecamatan Pamulihan pada Kabupaten Sumedang; d. sebagian wilayah Kecamatan Coblong, sebagian wilayah Kecamatan Cidadap, sebagian wilayah Kecamatan Sukasari, sebagian wilayah Kecamatan Mandalajati, sebagian wilayah Kecamatan Ujung Berung, sebagian wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler, sebagian wilayah Kecamatan Cibeunying Kidul, dan sebagian wilayah Kecamatan Cibiru pada Kota Bandung; dan e. sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Utara pada Kota Cimahi.

PASAL 68

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian, dan mempunyai jaringan irigasi. (2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kawasan pertanian beririgasi. 2018, No.91 (3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Gununghalu, sebagian wilayah Kecamatan Cipatat, sebagian wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian wilayah Kecamatan Ngamprah, sebagian wilayah Kecamatan Rongga, dan sebagian wilayah Kecamatan Cisarua pada Kabupaten Bandung Barat; dan b. sebagian wilayah Kecamatan Majalaya, sebagian wilayah Kecamatan Ciparay, sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian wilayah Kecamatan Rancabali, sebagian wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah Kecamatan Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Pangalengan, sebagian wilayah Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah Kecamatan Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan Ibun, sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, dan sebagian wilayah Kecamatan Cicalengka pada Kabupaten Bandung.

PASAL 69

Bab IV 2018, No.91
(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi. (2) Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan hutan produksi tetap; dan b. kawasan hutan produksi terbatas. (3) Kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat di: a. sebagian wilayah Kecamatan Cihampelas, sebagian wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, 2018, No.91 sebagian wilayah Kecamatan Cililin, sebagian wilayah Kecamatan Cipatat, sebagian wilayah Kecamatan Cipeundeuy, sebagian wilayah Kecamatan Cipongkor, sebagian wilayah Kecamatan Cisarua, sebagian wilayah Kecamatan Gununghalu, sebagian wilayah Kecamatan Padalarang, sebagian wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan Rongga, dan sebagian wilayah Kecamatan Saguling di Kabupaten Bandung Barat; b. sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan Baleendah, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung, sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan Pameungpeuk, sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan Cimenyan, dan sebagian wilayah Kecamatan Kutawaringin pada Kabupaten Bandung; dan c. sebagian wilayah Kecamatan Pamulihan pada Kabupaten Sumedang. (4) Kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat di: a. sebagian wilayah Kecamatan Cipatat, sebagian wilayah Kecamatan Cipongkor, sebagian wilayah Kecamatan Cisarua, sebagian wilayah Kecamatan Gununghalu, sebagian wilayah Kecamatan Padalarang, sebagian wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan Cililin, sebagian wilayah Kecamatan Saguling, sebagian wilayah Kecamatan Rongga, dan sebagian wilayah Kecamatan Sindangkerta di Kabupaten Bandung Barat; dan b. sebagian wilayah Kecamatan Rancabali di Kabupaten Bandung. 2018, No.91

PASAL 70

Bab IV 2018, No.91
Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Keempat Mitigasi Bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya

PASAL 71

Bab V digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dilakukan pada: a. Zona L1, Zona L3, Zona L5, Zona B1, Zona B2, Zona B3, Zona B4, dan Zona B5 yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi; b. Zona L1, Zona L2, Zona B1, Zona B2, Zona B3, Zona B4, dan Zona B5 yang berada pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir; dan c. Zona L1, Zona L3, Zona B3, Zona B4, dan Zona B5 yang berada pada kawasan sekitar gunung berapi yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam geologi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2018, No.91 BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG Bagian Kesatu Umum

PASAL 72

BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN
(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. (2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi program utama; b. indikasi sumber pendanaan; c. indikasi instansi pelaksana; dan d. indikasi waktu pelaksanaan. (3) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. indikasi program utama perwujudan struktur ruang; dan b. indikasi program utama perwujudan pola ruang. (4) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Indikasi instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat. (6) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat 2018, No.91 maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, yang meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2018-2019; b. tahap kedua pada periode tahun 2020-2024; c. tahap ketiga pada periode tahun 2025-2029; d. tahap keempat pada periode tahun 2030-2034; dan e. tahap kelima pada periode tahun 2035-2037. (7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PASAL 73

BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf a diprioritaskan pada: a. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat kegiatan industri, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat 2018, No.91 kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala nasional, dan regional, pusat kegiatan industri, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; c. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan perkeretaapian, dan sistem jaringan transportasi udara; d. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; e. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan terestrial dan jaringan satelit; f. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sumber air dan prasarana sumber daya air; dan g. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan. 2018, No.91 Bagian Ketiga Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PASAL 74

BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN
(1) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf b pada Zona L diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya. (2) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf b pada Zona B diprioritaskan untuk: a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah; b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau Kecamatan; c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; 2018, No.91 f. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal; g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri termasuk industri manufaktur dan industri kreatif; h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; i. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional, nasional, dan regional; j. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; k. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pariwisata; l. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, perlindungan, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertanian;

m. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap; dan n. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. 2018, No.91 BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG Bagian Kesatu Umum

PASAL 75

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. (2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi; b. arahan perizinan; c. arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan d. arahan pengenaan sanksi. Bagian kedua Arahan Peraturan Zonasi

PASAL 76

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 77

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi; c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi; d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi; e. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan f. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana perkotaan.

PASAL 78

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Perkotaan Inti; dan b. arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. 2018, No.91

PASAL 79

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Perkotaan Inti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pusat pemerintahan kota dan/atau Kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan bangunan; dan 2. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Inti; e. ketentuan lain meliputi pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat 2018, No.91 tinggi, tinggi, dan sedang serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi.

PASAL 80

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau Kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, kegiatan pertanian, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan e. ketentuan lain meliputi pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang, dan rendah. 2018, No.91

PASAL 81

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b meliputi: a. arahan peraturan zonasi jaringan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan arteri sekunder, dan jalan bebas hambatan; b. arahan peraturan zonasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang; c. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api; dan d. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum, bandar udara khusus, dan ruang udara untuk penerbangan. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai peraturan perundang- undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; 2018, No.91 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e. ketentuan lain meliputi pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang Tipe A dan terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang Tipe A dan terminal penumpang Tipe B; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang Tipe A dan terminal penumpang Tipe B; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang Tipe A dan terminal penumpang Tipe B; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi terminal penumpang Tipe A dan terminal penumpang Tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan 2018, No.91 e. ketentuan prasarana dan sarana minimum untuk terminal Tipe A dan terminal Tipe B meliputi: 1. fasilitas utama meliputi jalur keberangkatan dan kedatangan kendaraan, ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput, tempat parkir kendaraan, fasilitas pengelolaan lingkungan hidup, perlengkapan jalan, fasilitas penggunaan teknologi, media informasi, penanganan pengemudi, pelayanan pengguna terminal dari perusahaan bus, fasilitas pengawasan keselamatan, jalur kedatangan penumpang, ruang tunggu keberangkatan, ruang pembelian tiket, ruang pembelian tiket untuk bersama, outlet pembelian tiket secara online, pusat informasi, papan perambuan dalam terminal, papan pengumuman, layanan bagasi, ruang penitipan barang, tempat berkumpul darurat, dan jalur evakuasi bencana dalam terminal; 2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui, fasilitas keamanan (checking point/metal detector/CCTV), fasilitas pelayanan keamanan, fasilitas istirahat awak kendaraan, fasilitas ramp check, fasilitas pengendapan kendaraan, fasilitas bengkel yang diperuntukan bagi operasional bus, fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, tempat transit penumpang, alat pemadam kebakaran, dan/atau fasilitas umum; dan 3. jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 2 disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi terminal. 2018, No.91 (4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; dan d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang terminal barang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal. (5) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api; 2018, No.91 d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e. ketentuan lain meliputi pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api. (6) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional stasiun kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi kawasan di sekitar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api. (7) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan keselamatan 2018, No.91 operasi penerbangan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; b. kegiatan yang dipebolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan, dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum. (8) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 82

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik; dan c. arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 2018, No.91 a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi. (3) Arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan karakter masing-masing pembangkit tenaga listrik yang meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik. 2018, No.91

PASAL 83

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.

PASAL 84

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf e meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air, kegiatan pembangunan prasarana pengambilan dan pembuangan air, serta kegiatan pengamanan sungai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi sistem jaringan sumber daya air; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi: 1. sungai, situ, waduk, dan CAT sebagai sumber air; dan 2. jaringan irigasi dan sistem pengendalian banjir sebagai prasarana sumber daya air. 2018, No.91

PASAL 85

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 86

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung; dan b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan budi daya; (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Zona L1; b. arahan peraturan zonasi untuk Zona L2; c. arahan peraturan zonasi untuk Zona L3; d. arahan peraturan zonasi untuk Zona L4; dan e. arahan peraturan zonasi untuk Zona L5. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Zona B1; b. arahan peraturan zonasi untuk Zona B2; c. arahan peraturan zonasi untuk Zona B3; 2018, No.91 d. arahan peraturan zonasi untuk Zona B4; e. arahan peraturan zonasi untuk Zona B5; dan f. arahan peraturan zonasi untuk Zona B6.

PASAL 87

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Hutan lindung; dan b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan 2018, No.91 e. ketentuan lain meliputi penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.

PASAL 88

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai; b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar waduk, situ, dan kolam retensi; dan c. arahan peraturan zonasi untuk RTH kota.

PASAL 89

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; 2018, No.91 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah dan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai.

PASAL 90

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar waduk, situ, atau kolam retensi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 91

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. tempat sampah dan toilet umum; dan 2. sarana perawatan dan pemeliharaan RTH kota.

PASAL 92

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk cagar alam; b. arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya; c. arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam; dan d. arahan peraturan zonasi untuk taman buru. 2018, No.91

PASAL 93

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan cagar alam; dan d. ketentuan lain meliputi arahan peraturan zonasi untuk cagar alam diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 94

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, kegiatan untuk koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, kegiatan pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, kegiatan 2018, No.91 pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat, dan kegiatan penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi dan pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik.

PASAL 95

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya, dan 2018, No.91 kegiatan penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan plasma nutfah endemik.

PASAL 96

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pariwisata berburu, pendirian bangunan atau fasilitas penunjang kawasan taman buru, penelitian, serta pengembangbiakan dan pelestarian satwa; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a 2018, No.91 yang tidak mengganggu fungsi kawasan taman buru; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai satwa buruan dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan taman buru.

PASAL 97

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil; b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam karst; dan c. arahan peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi pemanfaatan ruang untuk pariwisata tanpa mengubah keunikan batuan dan fosil serta kegiatan kehutanan dan RTH; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, kegiatan penggalian untuk penelitian arkeologi dan geologi serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan keunikan batuan dan fosil; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan batuan dan kegiatan lain yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan keunikan batuan dan fosil; dan 2018, No.91 d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perlindungan kawasan keunikan batuan dan fosil. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah fungsi kawasan karst; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan 2. sarana perlindungan kawasan keunikan bentang alam. (4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sempadan mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau 2018, No.91 merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perlindungan dan pelestarian air tanah.

PASAL 98

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah.

PASAL 99

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat; d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perlindungan benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan 2018, No.91 e. ketentuan lain untuk kawasan Observatorium Boscha meliputi: 1. ditetapkan dengan radius 2,5 (dua koma lima) kilometer dari Observatorium Boscha; dan 2. ketentuan teknis lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 100

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya dan kegiatan penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan perlindungan plasma nutfah; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang mengganggu fungsi kawasan perlindungan plasma nutfah.

PASAL 101

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan provinsi/kabupaten/kota/kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan 2018, No.91 lokal, kegiatan industri kreatif, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri agro, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B1; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; 3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen); 4. intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan. e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional; 2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan sistem proteksi kebakaran; 3. penyediaan sumur resapan air hujan; 2018, No.91 4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan 5. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; f. ketentuan lain berupa kegiatan industri, termasuk industri manufaktur diarahkan pada kawasan industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. ketentuan lain untuk kegiatan pendukung fungsi Kawasan Stasiun Kereta Cepat Walini meliputi: 1. radius maksimum adalah 800 m (delapan ratus meter) dari titik stasiun; 2. penetapan KDB kawasan mempertimbangkan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen); 3. karakter pengembangan berupa pusat aktivitas dan komunitas yang didukung hunian dengan pola kepadatan sedang serta tipe hunian rendah– sedang dengan KLB paling tinggi 3 (tiga); 4. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; 5. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; 6. konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; 7. rencana pembangunan disusun berdasarkan kajian: a) geologi teknik untuk mengetahui daya dukung tanah dan batuan terhadap bangunan, serta stabilitas lereng apabila akan dilakukan pemotongan lereng/tebing; dan 2018, No.91 b) mikrozonasi untuk mengetahui kegempaan yang sifatnya lokal dan sebagai dasar dalam penentuan building code; 8. mengalokasikan ruang untuk pengembangan pola jaringan sistem transit yang terintegrasi melalui park and ride serta jalur dan fasilitas feeder guna mendukung pengembangan lingkungan yang mengutamakan penggunaan moda transportasi tidak bermotor; dan 9. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian; h. ketentuan lain untuk kegiatan pengembangan fungsi kawasan berbasis transit Tegalluar adalah sesuai dengan ketentuan zona B1 dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 102

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan kabupaten/kota/kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri kreatif, kegiatan industri agro, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2; 2018, No.91 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2; d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; 3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen); 4. penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan 5. intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi; 2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal; 3. penyediaan sumur resapan air hujan; 4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan 5. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; f. ketentuan lain berupa kegiatan industri, termasuk industri manufaktur diarahkan pada kawasan industri 2018, No.91 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. ketentuan lain untuk kegiatan pendukung fungsi Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan meliputi: 1. penetapan KDB kawasan mempertimbangkan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen); 2. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; 3. konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; 4. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; 5. fasilitas dan infrastruktur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara mandiri bagi kegiatan pelayanan kesehatan; dan 6. fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian.

PASAL 103

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan pemerintahan kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional dan lokal, kegiatan pelayanan olahraga skala lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala lokal, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; 2018, No.91 b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3; d. ketentuan penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; 3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen); 4. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya di Kawasan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Cekungan Bandung bagian selatan; dan 5. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta ruang dan jalur evakuasi bencana; 2. jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta pelabuhan; 3. penyediaan sumur resapan air hujan; dan 4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, 2018, No.91 kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta.

PASAL 104

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan pariwisata berbasis alam, kegiatan pendidikan tinggi berbasis riset, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi ramah lingkungan, dan kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4; d. ketentuan penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; 2. penetapan KDB kawasan mempertimbangkan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen); 3. penerapan pembatasan pemanfaatan air tanah untuk keperluan domestik melalui penyediaan pelayanan jaringan air perpipaan; 4. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; dan 5. konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gerakan tanah dan aspek kebencanaan lainnya; e. Ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 2018, No.91 1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian; 2. prasarana dan sarana pelayanan umum; 3. ruang dan jalur evakuasi bencana; dan 4. fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha dan stasiun.

PASAL 105

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan beririgasi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; d. ketentuan penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan 2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen); e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian; 2. prasarana dan sarana pelayanan umum; dan 3. ruang dan jalur evakuasi bencana.

PASAL 106

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf f terdiri atas: 2018, No.91 a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan hutan produksi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta ruang dan jalur evakuasi bencana.

PASAL 107

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan bencana alam terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan tanah longsor; b. arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan banjir; dan c. arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan bencana letusan gunung berapi. (2) Arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan dalam rangka memperkecil kerugian akibat bencana tanah longsor antara lain membuat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, dan reboisasi; 2. kegiatan dengan potensi kerugian kecil akibat bencana tanah longsor dengan mempertimbangkan kondisi, jenis, dan ancaman bencana; 3. penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan 4. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; 2018, No.91 b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam tanah longsor; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penyediaan terasering, turap, dan talud; dan 2. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana tanah longsor. (3) Arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan tanggul, drainase, pintu air, sumur resapan dan lubang biopori, serta penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, mempersempit, dan menutup aliran sungai, kegiatan menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam banjir; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 2018, No.91 1. penyediaan saluran drainase yang memperhatikan kemiringan dasar saluran dan sistem/subsistem daerah pengaliran; 2. penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai yang bermuara di laut melalui proses pengerukan; dan 3. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana banjir. (4) Arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan bencana letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana letusan gunung berapi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana letusan gunung berapi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan hunian dan bangunan untuk kegiatan wisata alam pada kawasan rawan letusan gunung berapi yang dikategorikan sebagai kawasan rawan bencana III yang merupakan kawasan yang sering terdampak bahaya langsung, menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi, dan merusak atau menganggu sistem peringatan dini; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana letusan gunung berapi serta pemasangan sistem peringatan dini pada setiap zona rawan letusan gunung berapi. 2018, No.91 Bagian Keempat Arahan Perizinan

PASAL 108

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. (2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. (3) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor/bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor/bidang terkait. Bagian Kelima Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif

PASAL 109

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

PASAL 110

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; 2018, No.91 b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

PASAL 111

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 112

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a dapat diberikan dalam bentuk: a. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau c. pemberian status tertentu dari Pemerintah Pusat. (2) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b dapat berupa: a. pengajuan pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pemberi manfaat kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat. (3) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c dapat berupa: a. pengenaan kompensasi; b. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. kewajiban memberi imbalan; 2018, No.91 d. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau e. pensyaratan khusus dalam perizinan.

PASAL 113

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya. (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 114

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Arahan Pengenaan Sanksi

PASAL 115

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. 2018, No.91 BAB VIII PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG

PASAL 116

BAB VIII PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. (2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PASAL 117

BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
(1) Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dilakukan pada tahap: a. perencanaan tata ruang; b. pemanfaatan ruang; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. 2018, No.91 BAB X JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI

PASAL 118

BAB X JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan

Perkotaan Cekungan Bandung adalah selama 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. (2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. perubahan batas wilayah daerah yang termasuk dalam Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 119

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah mengenai rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah mengenai 2018, No.91 rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah mengenai rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasinya.

PASAL 120

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka: a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian izin terhadap Peraturan Presiden ini, dengan ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a) dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin 2018, No.91 tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; d. pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. e. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung 2018, No.91 sebagai acuan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 121

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018 , ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY 2018, No.91 LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG PETA RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG PETA RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG INDIKASI PROGRAM UTAMA LIMA TAHUNAN ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91 2018, No.91