PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-07-10
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

PRES IDEN REPLIRLII\ INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (), diubah sebagai berikut:

1. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 258, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 258, Pasal 25F, dan Pasal 25G, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI Pasal 25A Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf Khusus Menteri. Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 258 Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (1) (2) (3) Pasal 25C (1) (2) (1) (21 (1) (21 (3) (4) PRES I DEN REPT"JBLII( INDONESIA Pasal 25C Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Tata Keda Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 25D Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipii sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator. Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator. Pasal 25E Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25D ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25D ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 25F PTIES IDEN }tEPt JBt I}( INDONESIA Pasal 25F Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b. Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian Koordinator. Dalam hat Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 25G Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Ketentuan jumtah Staf Khusus di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan 7 Tahun 2Ol5 tentang Organisasi Kementerian Negara.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, ); Peraturan 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman ( 1); MEMUTUSI(AN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN. 2. .r. Menetapkan : Pasal I PRES IDEN REPLIRLII\ INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (), diubah sebagai berikut:

1. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 258, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 258, Pasal 25F, dan Pasal 25G, yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI

PASAL 25A

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dapat diangkat Staf Khusus yang
jumlahnya dikecualikan dari
ketentuan
mengenai jumlah Staf Khusus Menteri.
Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 258
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator
sesuai penugasan Menteri Koordinator dan bukan
merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(1)
(2)
(3)

PASAL 25C

(1)
(2)
(1)
(21
(1)
(21
(3)
(4)
PRES I DEN
REPT"JBLII( INDONESIA
Pasal 25C
Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi yang baik dengan satuan
organisasi di
lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman.
Tata Keda Staf Khusus diatur oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

PASAL 25D

Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipii sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya
tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Masa bakti Staf Khusus paling lama sama
dengan masa jabatan Menteri Koordinator.
Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Koordinator.

PASAL 25E

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25D ayat (1) yang berhenti atau
telah berakhir masa baktinya sebagai Staf
Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25D ayat (1) yang telah mencapai
batas usia pensiun diberhentikan dengan
hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 25F

PTIES IDEN
}tEPt JBt I}( INDONESIA
Pasal 25F
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf
Khusus diberikan paling tinggi setara dengan
Jabatan Struktural Eselon I.b.
Staf Khusus mendapat dukungan administrasi
dari Sekretariat Kementerian Koordinator.
Dalam hat Staf Khusus berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang
pensiun dan uang pesangon.

PASAL 25G

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap
kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang
pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 36A

Naskah pasal.

PASAL 258

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (1) (2) (3) Pasal 25C (1) (2) (1) (21 (1) (21 (3) (4) PRES I DEN REPT"JBLII( INDONESIA Pasal 25C Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Tata Keda Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 25D Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipii sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator. Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator. Pasal 25E Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25D ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25D ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 25F PTIES IDEN }tEPt JBt I}( INDONESIA Pasal 25F Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b. Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian Koordinator. Dalam hat Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Pasal 25G Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Ketentuan jumtah Staf Khusus di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan 7 Tahun 2Ol5 tentang Organisasi Kementerian Negara. Pasal II Peraturan dangkan. (1) (2) (3) (1) (2) Agar