PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2018

RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI ACEH DAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-07-11
Total Pasal: 132 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2018, No.98 Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI ACEH DAN PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1.

Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 2. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 3. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung. 2018, No.98 4. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut

Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand. 5.

Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah. 6.

Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 7. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 8.

Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 9.

Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

10. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi). 2018, No.98

11. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

12. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

13. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

14. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

15. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

16. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.

17. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

18. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh 2018, No.98 perubahan di darat dan laut.

19. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat

PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.

20. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat

PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.

21. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

22. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

23. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

24. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

25. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter. 2018, No.98

26. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.

27. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.

28. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.

29. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.

30. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

31. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

32. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata 2018, No.98 bangunan dan lingkungan.

33. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

34. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat

KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.

35. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

36. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

37. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

38. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

41. Gubernur adalah Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

42. Bupati atau Wali kota adalah Bupati Aceh Besar, Bupati Pidie, Bupati Pidie Jaya, Bupati Bireuen, Bupati Aceh Utara, Bupati Aceh Timur, Bupati Aceh 2018, No.98 Tamiang, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Batu Bara, Bupati Asahan, Bupati Labuhanbatu Utara, Bupati Labuhanbatu, Wali kota Sabang, Wali kota Banda Aceh, Wali kota Lhokseumawe, Wali kota Langsa, Wali kota Medan, dan Wali kota Tanjung Balai.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi: a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara; c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara; d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara; e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara; g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara. BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 3

BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung. 2018, No.98

PASAL 5

BAB II PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di laut. (2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis BLT dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan negara tetangga, hingga garis pantai termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut. (3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang 2018, No.98 mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung. (4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Provinsi Aceh, terdiri atas: 1. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya di Kota Sabang; 2. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala di Kota Banda Aceh; 3. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum di Kabupaten Aceh Besar; 4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong di Kabupaten Pidie; 5. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Jangka Buya di Kabupaten Pidie Jaya; 6. 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura di Kabupaten Bireuen; 7. 8 (delapan) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Batu, Kecamatan 2018, No.98 Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon di Kabupaten Aceh Utara; 8. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Banda Sakti, dan Kecamatan Blang Mangat di Kota Lhokseumawe; 9. 14 (empat belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun di Kabupaten Aceh Timur;

10. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur di Kota Langsa; dan

11. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway di Kabupaten Aceh Tamiang; b. Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas: 1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang di Kabupaten Langkat; 2. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan 2018, No.98 Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang; 3. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Medan Belawan di Kota Medan; 4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah di Kabupaten Serdang Bedagai; 5. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram di Kabupaten Batu Bara; 6. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang di Kabupaten Asahan; 7. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir di Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan 8. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Panai Hilir di Kabupaten Labuhanbatu; c. Laut Teritorial Indonesia di Selat Malaka dan Laut Andaman; d. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat Malaka dan Laut Andaman; dan e. Landas Kontinen Indonesia di Selat Malaka dan Laut Andaman. (5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Provinsi Aceh, terdiri atas: 1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jaya Baru, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Lueng 2018, No.98 Bata, dan Kecamatan Ulee Kareng di Kota Banda Aceh; 2. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bandar Dua di Kabupaten Pidie Jaya; 3. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Darul Falah di Kabupaten Aceh Timur; dan 4. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Kota, dan Kecamatan Langsa Lama di Kota Langsa; b. Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas: 1. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sei Lepan di Kabupaten Langkat; 2. 20 (dua puluh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor, dan Kecamatan Medan Amplas di Kota Medan; dan 3. 1 (satu) kecamatan yang meliputi Kecamatan Teluk Nibung di Kota Tanjung Balai. 2018, No.98 BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 6

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan: a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia; b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing; dan c. kawasan berfungsi lindung yang lestari. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 7

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara India, Thailand, dan Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berupa: a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara; b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara. 2018, No.98 (2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa: a. pengembangan kawasan pertanian untuk kemandirian pangan bagi Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara; b. pengembangan ekonomi kelautan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; c. pengembangan kegiatan perkebunan dan hutan produksi yang berdaya saing tinggi; d. pengembangan kawasan industri minyak, gas, energi, dan petrokimia serta kawasan industri manufaktur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, keterkaitan antarpusat pelayanan, mendukung sentra ekonomi, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan f. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya. (3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 8

BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau Rondo di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang, Pulau Weh pada Kota Sabang, dan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai; b. menegaskan 7 (tujuh) titik garis pangkal dari Barat sampai ke Timur, meliputi Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya, Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga, Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka, Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di Kecamatan Madat, Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak, dan Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway; c. menegaskan batas laut Teritorial di Selat Malaka dan Laut Andaman; d. menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen Indonesia di Selat Malaka dan Laut Andaman; e. menetapkan batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Andaman; dan f. meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: 2018, No.98 a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan beserta prasarananya sesuai dengan kondisi fisik dan potensi kerawanan di Kawasan Perbatasan Negara termasuk PPKT; dan b. mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah. (3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. mengembangkan pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, dan/atau industri serta didukung prasarana permukiman; b. mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional, simpul transportasi, serta didukung prasarana permukiman; dan c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara, promosi, pertahanan dan keamanan negara, serta didukung prasarana permukiman. (4) Strategi pengembangan kawasan pertanian untuk kemandirian pangan bagi masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 9

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan 2018, No.98 pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas: a. rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara

PASAL 10

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas: a. pusat pelayanan utama; b. pusat pelayanan penyangga; dan c. pusat pelayanan pintu gerbang. (2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. (3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang. (4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas batas. 2018, No.98

PASAL 11

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 12

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. PKN Banda Aceh di Kota Banda Aceh; dan b. Kota Sigli di Kabupaten Pidie. (3) PKN Banda Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional; f. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan; g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; h. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; k. pusat pelayanan transportasi laut nasional; dan/atau 2018, No.98 l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional. (4) Kota Sigli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. pusat pemerintahan; c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; d. pusat perdagangan dan jasa skala regional; e. pusat pengembangan minapolitan dan agropolitan; f. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; h. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau i. pusat pelayanan transportasi laut nasional.

PASAL 13

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Lam Reh di Kabupaten Aceh Besar; b. Kuala Langsa di Kota Langsa; dan c. Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara. (3) Pusat pelayanan pintu gerbang Lam Reh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 2018, No.98 c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional; e. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; f. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional. (4) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; e. pusat perdagangan dan jasa skala internasional; f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; g. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; h. pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; i. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional. (5) Pusat pelayanan pintu gerbang Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional; 2018, No.98 e. pusat kegiatan industri pengolahan; f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau h. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Paragraf 1 Umum

PASAL 14

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana permukiman. Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi

PASAL 15

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 16

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan untuk menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, serta antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya di Kawasan Perbatasan Negara. 2018, No.98 (2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan jalan arteri primer: b. jaringan jalan kolektor primer; c. jaringan jalan strategis nasional; dan d. jaringan jalan bebas hambatan. (3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: a. Banda Aceh - Sp. Kruengraya - Kruengraya; b. Banda Aceh – Lamboro - Seulimun – Alueglong – Tibang – Sigli – Pk. Pidie – Beureunuen – Taupingraya – Sp.Pangwa – Babanjurang – Sp. Samalanga – Bireuen – Sp.Kr.Geukeuh – Kruengmane – Lhokseumawe – Bts. Kota Lhokseumawe/Aceh Utara – Buket Rata Lhoksukon - Pantonlabu – Idie Rayeuk - Peureulak - Sp. Aleudua - Langsa – Bts. Kota Langsa/Aceh Tamiang – Kuala Simpang – Bts. Provinsi Sumatera Utara – Simpang Pangkalan Susu - Tanjung Pura – Stabat - Binjai – Medan - Tj. Morawa - Lb. Pakam-Perbaungan – Seirampah - Tebing Tinggi - Kp. Binjai - Tj. Kasau - Indrapura – Sp. Kuala Tanjung – Lima Puluh - Seibejangkar - Kisaran - Sp. Kawat - Pulaurakyat - Aek Kanopan - Aek Kotabatu – Sigambal – Kota Pinang – Batas Provinsi Sumatera Utara; c. Sp. Rima – Lamboro; d. Lamboro – Blangbintang; e. Medan – Belawan; f. Medan – Batangkuis – Lubuk Pakam; g. Sp. Kayu Besar – Kuala Namu; dan h. Sp. Kuala Tanjung – Kuala Tanjung. (4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: a. Banda Aceh – Sp. Rima; 2018, No.98 b. Banda Aceh – Ulele; c. Bireuen – Batas Bireuen/Bener Meriah; d. Sp.Kr. Geukeuh – Pel. Lhokseumawe; e. Kruengmane – Buket Rata; f. Langsa – Kuala Langsa; dan g. Sp.Kawat – Tj.Balai – Tl. Nibung – Bagan Asahan. (5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: a. Sabang – Ule Kroeng – Diabu – Brawang – Meureulo – Keuneukal; b. Cot Damar – Sabang; c. Cot Damar – Balohan; dan d. Cot Damar – Km 0. (6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang meliputi jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan: a. Sigli – Banda Aceh; b. Lhokseumawe – Sigli; c. Langsa – Lhokseumawe; d. Binjai – Langsa; e. Binjai – Medan; f. Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi; g. Kisaran – Tebing Tinggi; dan h. ruas Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung.

PASAL 17

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung. 2018, No.98 (2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal; b. terminal; dan c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. terminal penumpang; dan b. terminal barang. (5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di: 1. Kecamatan Banda Raya pada Kota Banda Aceh; 2. Kecamatan Muara Dua pada Kota Lhokseumawe; 3. Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa; dan 4. Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Kecamatan Medan Sunggal pada Kota Medan; b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, meliputi terminal yang berada di: 1. Kecamatan Meurah Dua pada Kabupaten Pidie Jaya; 2. Kecamatan Jeumpa pada Kabupaten Bireuen; 2018, No.98 3. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara; 4. Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhoukseumawe; 5. Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Polonia pada Kota Medan; dan 6. Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara; c. terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang melayani: a. pusat pelayanan utama meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, dan PKSN Medan; b. pusat pelayanan penyangga meliputi PKN Banda Aceh dan Kota Sigli; dan c. pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung. (7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat pertumbuhan dengan pelabuhan atau pintu gerbang. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan b. jaringan jalur kereta api perkotaan. 2018, No.98 (3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur jalur kereta api untuk menghubungkan: a. Bandar Tinggi – Kuala Tanjung; dan b. Banda Aceh –Lhokseumawe – Langsa – Besitang – Medan – Tebing Tinggi – Kisaran – Rantau Prapat – Duri – Pekanbaru. (4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Jaringan jalur kereta api akses ke Pelabuhan Belawan; dan b. Jaringan jalur kereta api Medan Barat - Bandar Khalifah Baru Lintas Medan – Araskabu – Kualanamu. (5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 19

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk 2018, No.98 mendukung kegiatan sosial ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi pusat pelayanan perbatasan negara. (2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara; dan b. pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota. (3) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; dan b. Pelabuhan Teluk Nibung di Kecamatan Teluk Nibung pada Kota Tanjung Balai. (4) Pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Pelabuhan Ulee Lheue di Kecamatan Meuraxa pada Kota Banda Aceh; c. Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Mesjid Raya; dan d. Pelabuhan Pulau Berhala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai.

PASAL 20

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 21

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara. (2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan utama; b. pelabuhan pengumpul; dan c. pelabuhan pengumpan. (3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi: 2018, No.98 a. Pelabuhan Sabang di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang; b. Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; dan c. Pelabuhan Kuala Tanjung di Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara. (4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar; b. Pelabuhan Lhokseumawe/Krueng Geukeh di Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara; c. Pelabuhan Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; d. Pelabuhan Teluk Leidong di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan e. Pelabuhan Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu dan Pelabuhan Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten Langkat. (5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. Pelabuhan Balohan di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Pelabuhan Laweung di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie; c. Pelabuhan Kuala Raja di Kecamatan Kuala pada Kabupaten Bireuen; d. Pelabuhan Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur; e. Pelabuhan Kuala Beukah di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur; f. Pelabuhan Pusong di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; g. Pelabuhan Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; 2018, No.98 h. Pelabuhan Pulau Kampai di Kecamatan Pangkalan Susu dan Pelabuhan Tanjung Pura di Kecamatan Tanjung Pura pada Kabupaten Langkat; i. Pelabuhan Tapak Kuda dan Pelabuhan Kuala Sarapuh pada Kabupaten Langkat; j. Pelabuhan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan serta Pelabuhan Pantai Labu dan Pelabuhan Rantau Panjang di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; k. Pelabuhan Pantai Cermin di Kecamatan Pantai Cermin dan Pelabuhan Sialang Buah di Kecamatan Teluk Mengkudu pada Kabupaten Serdang Bedagai; l. Pelabuhan Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, Pelabuhan Perupuk/Medang Deras di Kecamatan Lima Puluh, dan Pelabuhan Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;

m. Pelabuhan Kampung Lalang pada Kabupaten Batu Bara; n. Pelabuhan Sei Sembilang di Kecamatan Sei Kepayang Timur dan Pelabuhan Silau Baru di Kecamatan Silau Laut pada Kabupaten Asahan; o. Pelabuhan Simandulang di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; p. Pelabuhan Sei Berombang dan Pelabuhan Sei Kubung di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan q. Pelabuhan Gajah Mati dan Pelabuhan Pantai Pukat pada Kabupaten Labuhanbatu. (6) Selain pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan lain, meliputi: a. pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara meliputi: 1. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang meliputi Lantamal- 2018, No.98 I/Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; 2. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi: a) Lanal Sabang di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang; b) Lanal Lhokseumawe di Kecamatan Muara Satu pada Kota Lhokseumawe; dan c) Lanal Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan; 3. Pos TNI Angkatan Laut (Posal) yang meliputi: a) Posal Sukakarya di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang; b) Posal Lampulo pada Kota Banda Aceh; c) Posal Malahayati di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar; d) Posal Sigli di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie; e) Posal Krueng Geukueh di Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara; f) Posal Idi Rayeuk di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur; g) Posal Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; h) Posal Seruway di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; i) Posal Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat; j) Posal Medan Labuhan di Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan; k) Posal Bandar Khalifah di Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai; 2018, No.98 l) Posal Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; m) Posal Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan; n) Posal Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan o) Posal Kuala Peudada di Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen; b. pelabuhan untuk kegiatan perikanan meliputi: 1. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) yang meliputi: a) PPS Lampulo di Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh; dan b) PPS Belawan di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; 2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang meliputi PPN Kuala Idi di Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur; 3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) yang meliputi PPP Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; dan 4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang meliputi: a. PPI Pasiran di Kecamatan Sukakarya, PPI Jaboi di Kecamatan Sukajaya, serta PPI Ulee Kareung pada Kota Sabang; b. PPI Deah Baro, PPI Deah Glumpang dan PPI Ulee Lheu di Kecamatan Meuraxa, PPI Alue Naga I dan PPI Alue Naga II di Kecamatan Syiah Kuala, serta PPI Titi Arusan pada Kota Banda Aceh; c. PPI Lambada di Kecamatan Baitussalam dan PPI Meunasah Keude/Kr. Raya di Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar; 2018, No.98 d. PPI Ujong Pei di Kecamatan Muara Tiga, PPI Neuheun di Kecamatan Batee, PPI Kuala Peukan Baro di Kecamatan Kota Sigli, PPI Cot Jaya dan PPI Kuala Gigieng di Kecamatan Simpang Tiga, PPI Kb Tanjung dan PPI Kuala Le Leubeu di Kecamatan Kembang Tanjong, serta PPI Abah Krueng dan PPI Kuala Brabo pada Kabupaten Pidie; e. PPI Pante Raja di Kecamatan Panteraja, PPI Mereude di Kecamatan Meureudu, PPI Ulim di Kecamatan Ulim, dan PPI Jangka Buya di Kecamatan Jangka Buya pada Kabupaten Pidie Jaya; f. PPI Samalanga di Kecamatan Samalanga, PPI Jeunib di Kecamatan Jeunib, PPI Plimbang di Kecamatan Peulimbang, PPI Peudada di Kecamatan Peudada, PPI Kuala Jeumpa di Kecamatan Jeumpa, PPI Kuala Raja di Kecamatan Kuala, PPI Kuala Jangka di Kecamatan Jangka, serta PPI Teupin Siron dan PPI Teupin Jaloe pada Kabupaten Bireuen; g. PPI Krueng Mane di Kecamatan Muara Batu, PPI Kuala Cangkoy di Kecamatan Lapang, PPI Teupin Kuyun di Kecamatan Seunuddon, serta PPI Kuala Keureuto dan PPI Bangka Jaya pada Kabupaten Aceh Utara; h. PPI Pusong/Ujung Blang di Kecamatan Banda Sakti pada Kota Lhokseumawe; i. PPI Blang Uyok di Kecamatan Julok, PPI Baroeh Buging di Kecamatan Nurussalam, PPI Seuneubok Baroh di Kecamatan Darul Aman, PPI Alue Bu Jalan Baroeh di Kecamatan Peureulak 2018, No.98 Barat, PPI Kuala Leuge di Kecamatan Peureulak, serta PPI Alue Lhok, PPI Jaring dan PPI Teupin pada Kabupaten Aceh Timur; j. PPI Pusong Kapal di Kecamatan Seruway dan PPI Desa Mesjid pada Kabupaten Aceh Tamiang; k. PPI P Kampai dan PPI Pangkalan Susu di Kecamatan Pangkalan Susu, PPI Kuala Serapu dan PPI Biduk Bubun di Kecamatan Tanjung Pura, serta PPI Pangkalan Brandan di Kecamatan Babalan pada Kabupaten Langkat; l. PPI Bagan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan, serta PPI Bagan Serdang dan PPI Pantai Labu di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Sedang;

m. PPI Bagan Deli di Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; n. PPI Sialang Buah di Kecamatan Teluk Mengkudu, serta PPI Tanjung Beringin dan PPI Bagan Kuala di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai; o. PPI Desa Lalang dan PPI Pangkalan Dodek di Kecamatan Medang Deras, PPI Perupuk di Kecamatan Lima Puluh, serta PPI Tanjung Tiram di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; p. PPI Tanjung Balai Asahan di Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan; q. PPI Tanjung Leidong dan PPI Campae di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan r. PPI Sei Berombang di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu. 2018, No.98

PASAL 22

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 23

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf a ditetapkan untuk melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan antarmoda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bandar udara umum; dan b. bandar udara khusus. (3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer; dan b. bandar udara pengumpan. (4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi Bandar Udara Kuala Namu di Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang. (5) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Bandar Udara Maimun Saleh di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; dan b. Bandar Udara Malikul Saleh di Kecamatan Muara Batu pada Kabupaten Aceh Utara. (6) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan 2018, No.98 Negara dan Kawasan Pendukung. (2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. (3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (4) Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi

PASAL 25

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 26

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jaringan terestrial; dan b. Jaringan satelit. (3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi: a. Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan Pulau-Pulau di Barat Sumatera untuk melayani PKSN Sabang; b. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Barat Sumatera untuk melayani PKN Banda Aceh; dan c. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Timur Sumatera untuk melayani PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung. 2018, No.98 (4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk melayani: a. seluruh pusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara; b. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan c. pos pengamanan yang berada di: 1. Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang; 2. Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh; 3. Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar; 4. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie; 5. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara; 6. Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur; 7. Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; 8. Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; 9. Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;

10. Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan; 2018, No.98

11. Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;

12. Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;

13. Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;

14. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan

15. Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen. Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air

PASAL 27

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber air; dan b. prasarana sumber daya air.

PASAL 28

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sumber air berupa air permukaan; dan b. sumber air berupa air tanah. (2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sumber air permukaan pada danau atau waduk; dan b. sumber air permukaan pada sungai. 2018, No.98 (3) Sumber air permukaan pada danau atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. danau-danau di: 1. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; 2. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda Aceh; 3. Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee pada Kabupaten Pidie; 4. Kecamatan Bandar Baru pada Kabupaten Pidie Jaya; 5. Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Jeunieb, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen; 6. Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; 7. Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Baktiya Barat pada Kabupaten Aceh Utara; 8. Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara; 9. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Madat, Kecamatan Julok, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Darul Aman, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten Aceh Timur;

10. Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang;

11. Kecamatan Gebang pada Kabupaten Langkat; dan

12. Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara; b. Waduk Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang; (4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di: 2018, No.98 a. sungai pada WS Strategis Nasional meliputi: 1. sungai pada DAS Aceh, DAS Sibayang, DAS Raya, DAS Lambok, DAS Areu, DAS Imasin, DAS Lampariah, DAS Leungah, DAS Babeue, DAS Laweueng, DAS Batee, DAS Seuleunggoh, DAS Baro, DAS Tiro, DAS Putu, DAS Panteraya, DAS Pangwa, DAS Beuraean, DAS Meureudu, DAS Jeulanga, DAS Samalanga, DAS Meuseugo, dan DAS Sabang di WS Aceh-Meureudu; 2. sungai pada DAS Geuruntang, DAS Reunget, DAS Rusa, DAS Arakundo, DAS Jambo Aye, DAS Bugeng, DAS Gading, DAS Idi, DAS Peundawa Puntong, DAS Peundawa Rayeuk, DAS Peureulak, DAS Leungo Rayeuk, dan DAS Babah di WS Jambo Aye; 3. sungai pada DAS Belawan, DAS Deli, DAS Percut, DAS Batang Kuis, DAS Serdang, DAS Ular, DAS Sialang Buah, DAS Belutu, DAS Nalipang, DAS Padang, dan DAS Hapal di WS Belawan Ular Padang; dan 4. sungai pada DAS Toba-Asahan di WS Toba- Asahan; b. sungai pada WS Lintas Kabupaten/kota meliputi: 1. sungai pada DAS Pandrah, DAS Nalon, DAS Peudada, DAS Ihong, DAS Peusangan, DAS Tuam, DAS Buluh, DAS Pase, DAS Penggaraman, dan DAS Bukit di WS Pase- Peusangan; 2. sungai pada DAS Raya, DAS Bayeuen, DAS Tengku Armiyah, DAS Birimpontang, DAS Langsa, DAS Mayakpayad, DAS Rajamuda, DAS Putaurukut, DAS Bunin, DAS Simpang Kiri, DAS Genting, DAS Tamiang, DAS Payaudang, DAS Kemiri, DAS Matang Maku, DAS Sailau, dan DAS Masin di WS Tamiang- Langsa; 2018, No.98 3. sungai pada DAS Damar Condong, DAS Pangkalan Susu, DAS Simpang Kiri, DAS Pardongkelan, DAS Besitang, DAS Beras Basah, DAS Tenggulun, DAS Lepan, DAS Karakunda, DAS Gebang, DAS Wampu, DAS Tanjung Ibus, dan DAS Sembilan di WS Wampu-Besitang; 4. sungai pada DAS Sipare-pare, DAS Bolon, DAS Perupuk, DAS Kiri, dan DAS Silau Bonto di WS Bahbolon; dan 5. sungai pada DAS Panai dan DAS Aek Barumun di WS Barumun -Kualuh. (5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. CAT Banda Aceh di 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di: 1. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala di Kota Banda Aceh; 2. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; dan 3. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie; b. CAT Sigli di 2 (dua) kabupaten yang berada di: 1. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; dan 2. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, dan Kecamatan Trienggadeng pada Kabupaten Pidie Jaya; c. CAT Jeunib di 2 (dua) kabupaten yang berada di: 1. Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, Kecamatan Jangka Buya, dan Kecamatan Bandar Dua pada Kabupaten 2018, No.98 Pidie Jaya; dan 2. Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen; d. CAT Peudada di 1 (satu) kabupaten yang berada di Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen; e. CAT Lhokseumawe di 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di: 1. Kecamatan Gandapura, Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara; 2. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; dan 3. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten Aceh Timur; f. CAT Langsa di 3 (tiga) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di: 1. Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; 2. Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Kota, Kecamatan 2018, No.98 Langsa Lama, dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; 3. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; dan 4. Kecamatan Pematang Jaya dan Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat; g. CAT Medan di 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu) kota yang berada di: 1. Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat; 2. Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; 3. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; 4. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai; 5. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; 6. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; 7. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan 2018, No.98 8. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; h. CAT Pekanbaru di 1 (satu) kabupaten yang berada di Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.

PASAL 29

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. bendungan; b. sistem jaringan irigasi; c. sistem pengendalian banjir; dan d. sistem pengamanan pantai. (2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan untuk konservasi sumber daya air, memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya rusak air. (3) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Bendungan Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang. (4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier. (5) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jaringan irigasi pada: a. Daerah Irigasi (DI) Kr. Jreue/Keuliling dan DI Kr. Aceh/Leubok di Kabupaten Aceh Besar; b. DI Baro Raya di Kabupaten Pidie; c. DI Pantee Lhoong dan Paya Nie di Kabupaten Bireuen; d. DI Seureuway/Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang; e. DI Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Timur; f. DI Peureulak di Kabupaten Aceh Timur; g. DI Namu Sira-Sira/Paya Sordang di Kabupaten Langkat; 2018, No.98 h. DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang; i. DI Sei Buluh dan DI Sei Belutu di Kabupaten Serdang Bedagai; dan j. DI Perkotaan dan DI Silau Bonto di Kabupaten Asahan. (6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai. (7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di: a. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; b. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; c. Kecamatan Babalan, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat; d. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; e. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Kecamatan Sei Suka pada Kabupaten Batu Bara; f. Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; g. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Bandar Khalifah, dan Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai; h. Kecamatan Baiturrahman pada Kota Banda Aceh; dan i. Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Maimun pada Kota Medan. (8) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan untuk melindungi 2018, No.98 pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan dari dampak abrasi dan gelombang pasang. (9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di: a. pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung; b. pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal kepulauan yang berada di: 1. Ug. Le Meule di Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; 2. Ug. Pidie di Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie; 3. Ug. Peusangan di Kecamatan Jangka pada Kabupaten Bireuen; 4. Tg. Jamboaye dan P. Paru Buso di Kecamatan Madat serta Ug. Peureulak di Kecamatan Peureulak pada Kabupaten Aceh Timur; dan 5. Ug. Tamiang di Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; c. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala. Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman

PASAL 30

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara. 2018, No.98 (2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); b. sistem jaringan drainase; c. sistem jaringan air limbah; dan d. sistem pengelolaan sampah.

PASAL 31

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) SPAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. SPAM jaringan perpipaan; dan b. SPAM bukan jaringan perpipaan. (2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perbatasan Negara. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit air baku dengan sumber air baku yang berasal dari bangunan pengolahan air minum (BPAM) di mata air, sungai, danau, waduk, dan penampungan air hujan; b. unit produksi air minum meliputi Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) ditetapkan untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung; dan c. unit distribusi air minum ditetapkan untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung. (4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air 2018, No.98 hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air pada kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM jaringan perpipaan yang berada di: a. PPKT yang meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala; dan b. pos pengamanan yang berada di: 1. Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang; 2. Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh; 3. Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar; 4. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie; 5. Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara; 6. Kecamatan Idi Rayeuk pada Kabupaten Aceh Timur; 7. Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; 8. Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; 9. Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat;

10. Kecamatan Medan Labuhan pada Kota Medan;

11. Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai;

12. Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara;

13. Kecamatan Tanjung Balai pada Kabupaten Asahan;

14. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan

15. Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen. (5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk PPKT yang tidak terdapat sumber 2018, No.98 air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku. (6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 32

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir terutama di kawasan peruntukan permukiman pada pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara. (2) Sistem jaringan drainase sebagaimana di maksud pada ayat (1) berada di PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung. (3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.

PASAL 33

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. sistem pembuangan air limbah setempat; dan b. sistem pembuangan air limbah terpusat. (2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat. (3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara 2018, No.98 terpusat. (4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah. (5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial- budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga. (6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung. (7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d terdiri atas: a. Tempat Penampungan Sementara (TPS); b. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R); c. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan d. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). (2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Sabang, PKSN Lhokseumawe, PKSN Medan, PKN Banda Aceh, Kota Sigli, Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung. 2018, No.98 (4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 35

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
Rencana struktur ruang untuk PPKT dapat diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 36

BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN
Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara digambarkan dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala: a. 1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis pantai; dan b. 1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis pantai sampai batas klaim maksimum, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Umum

PASAL 37

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup. (2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2018, No.98 rencana peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya. (3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap dampak bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. Bagian Kedua Rencana Peruntukan Kawasan Lindung

PASAL 38

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L) yang terdiri atas: a. zona lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. zona lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. zona lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan konservasi; d. zona lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan lindung geologi; dan e. zona lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan lindung lainnya.

PASAL 39

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a ditetapkan dengan tujuan: a. mempertahankan PPKT; b. mencegah terjadinya erosi; c. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air 2018, No.98 permukaan; dan/atau d. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung; b. Zona L1.2 yang merupakan kawasan gambut; dan c. Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air.

PASAL 40

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; b. kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); c. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen). (2) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah Dua, dan Kecamatan Bandar Dua pada Kabupaten Pidie Jaya; 2018, No.98 c. Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen; d. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; e. Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Timur, dan Kecamatan Langsa Lama pada Kota Langsa; f. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; g. Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Gebang, dan Kecamatan Tanjung Pura pada Kabupaten Langkat; h. Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; i. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai; j. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; k. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; 2018, No.98 l. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan

m. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.

PASAL 41

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1.2 yang merupakan kawasan gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. berupa kubah gambut; dan b. ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa. (2) Zona L1.2 yang merupakan kawasan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; b. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan c. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.

PASAL 42

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresap air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan. (2) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; b. Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee pada Kabupaten Pidie; 2018, No.98 c. Kecamatan Bandar Baru dan Kecamatan Meurah Dua pada Kabupaten Pidie Jaya; d. Kecamatan Samalanga pada Kabupaten Bireuen; e. Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; f. Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; g. Kecamatan Manyak Payed dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; h. Kecamatan Pematang Jaya dan Kecamatan Pangkalan Susu pada Kabupaten Langkat; dan i. PPKT, meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala.

PASAL 43

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, serta danau atau waduk dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai; b. Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai; dan c. Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk.

PASAL 44

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria: 2018, No.98 a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau c. kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan titik-titik garis pangkal. (2) Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda Aceh; c. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; d. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; e. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Jangka Buya pada Kabupaten Pidie Jaya; f. Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen; g. Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan 2018, No.98 Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara; h. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Banda Sakti, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; i. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; j. Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; k. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; l. Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat;

m. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; n. Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; o. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai; p. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan 2018, No.98 Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; q. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; r. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; s. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu; dan t. PPKT, meliputi Pulau Rondo, Pulau Weh, dan Pulau Berhala. (3) Ketentuan mengenai Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar; b. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan c. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai. (2) Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. DAS Aceh, DAS Sibayang, DAS Raya, DAS Lambok, DAS Areu, DAS Imasin, DAS Lampariah, DAS Leungah, DAS Babeue, DAS Laweueng, DAS 2018, No.98 Batee, DAS Seuleunggoh, DAS Baro, DAS Tiro, DAS Putu, DAS Panteraya, DAS Pangwa, DAS Beuraean, DAS Meureudu, DAS Jeulanga, DAS Samalanga, DAS Meuseugo, dan DAS Sabang pada WS Aceh-Meureudu; b. DAS Geururitang, DAS Reunget, DAS Rusa, DAS Arakundo, DAS Jambo Aye, DAS Bugeng, DAS Gading, DAS Idi, DAS Peundawa Puntong, DAS Peundawa Rayeuk, DAS Peureulak, DAS Leungo Rayeuk, DAS Babah pada WS Jambo Aye; c. DAS Belawan, DAS Deli, DAS Percut, DAS Batang Kuis, DAS Serdang, DAS Ular, DAS Sialang Buah, DAS Belutu, DAS Nalipang, DAS Padang, DAS Hapal pada WS Belawan Ular Padang; d. DAS Toba-Asahan pada WS Toba Asahan; e. DAS Pandrah, DAS Naloh, DAS Peudada, DAS Ihong, DAS Peusangan, DAS Tuam, DAS Buluh, DAS Pase, DAS Penggaraman, dan DAS Bukit pada WS Pase – Peusangan; f. DAS Raya, DAS Bayeuen, DAS Tengku Armiyah, DAS Birimpontang, DAS Langsa, DAS Mayakpayad, DAS Rajamuda, DAS Putaurukut, DAS Bunin, DAS Simpang kiri, DAS Genting, DAS Tamiang, DAS Payaudang, DAS Kemiri, DAS Matang Maku, DAS Sailau, DAS Masin pada WS Tamiang – Langsa; g. DAS Damar Condong, DAS Pangkalan Susu, DAS Simpang Kiri, DAS Pardongkelan, DAS Besitang, DAS Beras Basah, DAS Tenggulun, DAS Lepan, DAS Karakunda, DAS Gebang, DAS Wampu, DAS Tanjung Ibus, dan DAS Sembilan pada WS Wampu – Besitang; h. DAS Sipare-pare, DAS Bolon, DAS Perupuk, DAS Kiri, dan DAS Silau Bonto pada WS Bah Bolon; dan i. DAS Panai dan DAS Aek Barumun pada WS Barumun – Kualuh. 2018, No.98

PASAL 46

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria: a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; atau b. daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. (2) Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sekitar danau di Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang, Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda Aceh, Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee pada Kabupaten Pidie, Kecamatan Bandar Baru pada Kabupaten Pidie Jaya, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Jeunieb, dan Kecamatan Peudada pada Kabupaten Bireuen, Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe, Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Baktiya Barat pada Kabupaten Aceh Utara, Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Madat, Kecamatan Julok, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Darul Aman, dan Kecamatan Rantau Selamat pada Kabupaten Aceh Timur, Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Gebang pada Kabupaten Langkat, serta Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara; dan 2018, No.98 b. sekitar Waduk Paya Seunara di Kecamatan Sukakarya pada Kota Sabang.

PASAL 47

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c ditetapkan dengan tujuan: a. melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala, dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di Kawasan Perbatasan Negara untuk menjaga kedaulatan negara; dan b. melindungi kekayaan bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi, yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. (2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L3.1 yang merupakan kawasan suaka alam; b. Zona L3.2 yang merupakan kawasan pelestarian alam; dan c. Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (3) Zona L3.1 yang merupakan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Zona L3.1 yang merupakan suaka margastawa; dan b. Zona L3.1 yang merupakan cagar alam; (4) Zona L3.2 yang merupakan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Zona L3.2 yang merupakan taman hutan raya; dan 2018, No.98 b. Zona L3.2 yang merupakan taman wisata alam dan taman wisata alam laut. (5) Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kawasan konservasi perairan.

PASAL 48

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3.1 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa langka dan/atau hampir punah; b. memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; atau d. memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. (2) Zona L3.1 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat serta Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Hamparan Perak pada Kabupaten Deli Serdang.

PASAL 49

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3.1 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem; b. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit penyusunnya; 2018, No.98 c. memiliki kondisi alam, baik tumbuhan maupun satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu; d. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; e. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan/atau f. terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah. (2) Zona L3.1 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Cagar Alam Sei Ledong di Kecamatan Kualuh Leidong pada Kabupaten Labuhanbatu Utara.

PASAL 50

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3.2 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah; b. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan c. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa. (2) Zona L3.2 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan di Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar dan Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie. 2018, No.98

PASAL 51

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3.2 yang merupakan taman wisata alam dan taman wisata alam laut sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 52

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat

(5) ditetapkan dengan kriteria: a. perairan laut nasional dan perairan kawasan strategis nasional yang mempunyai daya tarik sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati; b. perairan laut nasional dan perairan kawasan strategis nasional yang mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan sumberdaya hayati 2018, No.98 yang berkelanjutan; c. perairan laut daerah yang mempunyai daya tarik sumberdaya alam hayati, formasi geologi, dan/atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan peningkatan kesadaran konservasi sumberdaya alam hayati; dan d. perairan laut daerah yang mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik serta pengelolaan sumberdaya hayati yang berkelanjutan. (2) Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

PASAL 53

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap cagar alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah, terdiri atas: a. kawasan imbuhan air tanah; dan b. sempadan mata air.

PASAL 54

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti; 2018, No.98 b. memiliki lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau; c. memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau d. memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di CAT Banda Aceh, CAT Sigli, CAT Jeunib, CAT Peudada, CAT Lhokseumawe, CAT Langsa, CAT Medan, dan CAT Pekanbaru.

PASAL 55

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan b. wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air. (2) Zona L4 yang merupakan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang.

PASAL 56

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan yang memiliki ekosistem unik atau proses-proses penunjang kehidupan. (2) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L5.1 yang merupakan cagar biosfer; 2018, No.98 b. Zona L5.2 yang merupakan kawasan cagar budaya; dan c. Zona L5.3 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove.

PASAL 57

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L5.1 yang merupakan cagar biosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan; b. memiliki komunitas alam yang unik, langka, dan indah; c. merupakan bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau d. berupa tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan. (2) Zona L5.1 yang merupakan cagar biosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kecamatan Meureudu pada Kabupaten Pidie Jaya.

PASAL 58

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L5.2 yang merupakan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. (2) Zona L5.2 yang merupakan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Meuraxa dan Kecamatan Kuta Raja pada Kota Banda Aceh; b. Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar; dan 2018, No.98 c. Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara.

PASAL 59

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L5.3 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat

(2) huruf c ditetapkan dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (2) Zona L5.3 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda Aceh; c. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, dan Kecamatan Simpang Tiga pada Kabupaten Pidie; d. Kecamatan Langsa Barat pada Kota Langsa; e. Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat; f. Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Hamparan Perak pada Kabupaten Deli Serdang; g. Kecamatan Medan Belawan di Kota Medan; h. Kecamatan Tanjung Beringin dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai; i. Kecamatan Tanjung Balai dan Kecamatan Sei Kepayang Timur pada Kabupaten Asahan; dan 2018, No.98 j. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu. Bagian Ketiga Rencana Peruntukan Kawasan Budi Daya

PASAL 60

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana peruntukan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri atas: a. Zona Budi Daya (Zona B); b. zona perairan (Zona A); dan c. zona pendukung (Zona D). Paragraf 1 Zona Budi Daya

PASAL 61

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Zona Budi Daya (Zona B) sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 62

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a merupakan zona permukiman perkotaan dengan karakteristik memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan tinggi, kualitas prasarana dan sarana di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat pelayanan tinggi, serta bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi baik vertikal maupun horizontal. 2018, No.98 (2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona Budi Daya 1.1 (Zona B1.1); dan b. Zona Budi Daya 1.2 (Zona B1.2). (3) Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; b. kawasan peruntukan pelayanan pertahanan dan keamanan negara; c. kawasan peruntukan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; d. kawasan peruntukan pelayanan pemerintahan; e. kawasan peruntukan industri pengolahan; f. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; g. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan; h. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; i. kawasan peruntukan pelayanan angkutan umum dan angkutan barang; j. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut; dan/atau k. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara. (4) Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di: a. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Kecamatan Meuraxa, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Kuta Alam, dan Kecamatan Syiah Kuala pada Kota Banda Aceh; c. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; d. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; e. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, 2018, No.98 Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Jangka Buya pada Kabupaten Pidie Jaya; f. Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, dan Kecamatan Jangka pada Kabupaten Bireuen; g. Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Syamtalira Bayu pada Kabupaten Aceh Utara; h. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; i. Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Barat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; j. Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; k. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; l. Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; dan

m. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan. (5) Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan permukiman perkotaan yang berada di Kawasan Pendukung meliputi: a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; b. kawasan peruntukan pelayanan pertahanan dan keamanan negara; c. kawasan peruntukan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; dan/atau d. kawasan peruntukan perkantoran pemerintahan. 2018, No.98 (6) Peruntukan dalam Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam rencana tata ruang wilayah kota. (7) Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di: a. Kecamatan Baiturrahman pada Kota Banda Aceh; b. Kecamatan Langsa Baro pada Kota Langsa; c. Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Kota Medan; dan d. Kecamatan Teluk Nibung pada Kota Tanjung Balai.

PASAL 63

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b merupakan zona permukiman perdesaan dengan karakteristik memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan tinggi dan sedang, kualitas prasarana dan sarana di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat pelayanan tinggi, serta bangunan gedung dengan intensitas rendah dan sedang baik vertikal maupun horizontal. (2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan peruntukan permukiman perdesaan; b. kawasan peruntukan pelayanan pertahanan dan keamanan; c. kawasan peruntukan pelayanan pemerintahan; d. kawasan agropolitan; e. kawasan minapolitan; f. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan; g. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; h. kawasan peruntukan pelayanan angkutan umum dan angkutan barang; 2018, No.98 i. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut; dan/atau j. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara. (3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; c. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; d. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Jangka Buya pada Kabupaten Pidie Jaya; e. Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen; f. Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara; g. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan 2018, No.98 Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; h. Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; i. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; j. Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat; k. Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; l. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan;

m. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai; n. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; o. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; p. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan q. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu. 2018, No.98

PASAL 64

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c merupakan zona pertanian dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta prasarana dan sarana pertanian. (2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan peruntukan pertanian pangan termasuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan; b. kawasan peruntukan peternakan; dan/atau c. kawasan peruntukan perikanan budi daya. (3) Kawasan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Kecamatan Kuta Alam pada Kota Banda Aceh; c. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; d. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; e. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Jangka Buya pada Kabupaten Pidie Jaya; f. Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen; 2018, No.98 g. Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara; h. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; i. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; j. Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; k. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; l. Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat;

m. Kecamatan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; n. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; o. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang 2018, No.98 Bedagai; p. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; q. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; r. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan s. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.

PASAL 65

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d merupakan zona pertanian dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah dan daya saing di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta prasarana dan sarana pertanian. (2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan peruntukan perkebunan dan hortikultura. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh Besar; c. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; d. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Meureudu, 2018, No.98 Kecamatan Meurah Dua, dan Kecamatan Ulim pada Kabupaten Pidie Jaya; e. Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen; f. Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara; g. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; h. Kecamatan Madat, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; i. Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; j. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; k. Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat; l. Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kabupaten Deli Serdang;

m. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; 2018, No.98 n. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Kecamatan Bandar Khalifah pada Kabupaten Serdang Bedagai; o. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; p. Kecamatan Silau Laut, Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Sei Kepayang Timur, dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan; q. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan r. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.

PASAL 66

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e merupakan zona hutan produksi dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan secara terbatas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta prasarana dan sarana hutan produksi. (2) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan hutan produksi terbatas; b. kawasan hutan produksi tetap; c. kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi; dan d. kawasan hutan rakyat. (3) Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Mesjid Raya, dan Kecamatan Seulimeum pada Kabupaten Aceh 2018, No.98 Besar; b. Kecamatan Muara Tiga pada Kabupaten Pidie; c. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah Dua, dan Kecamatan Ulim pada Kabupaten Pidie Jaya; d. Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen; e. Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; f. Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan langsa Barat, dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota langsa; g. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; h. Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat; i. Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kabupaten Deli Serdang; j. Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan Perbaungan pada Kabupaten Serdang Bedagai; k. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, dan Kecamatan Tanjung Tiram pada Kabupaten Batu Bara; l. Kecamatan Silau Laut dan Kecamatan Sei Kepayang pada Kabupaten Asahan;

m. Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu 2018, No.98 Utara; dan n. Kecamatan Panai Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu.

PASAL 67

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf f merupakan zona pertambangan dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan secara terkendali untuk meningkatkan daya saing ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta prasarana dan sarana pertambangan. (2) Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi; dan b. kawasan peruntukan pertambangan mineral. (3) Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee pada Kabupaten Pidie; b. Kecamatan Bandar Baru, Kecamatan Trienggadeng, dan Kecamatan Meureudu pada Kabupaten Pidie Jaya; c. Kecamatan Simpang Mamplam, Kecamatan Peudada, Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Jangka, dan Kecamatan Gandapura pada Kabupaten Bireuen; d. Kecamatan Muara Batu, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Samudera, Kecamatan Tanah Pasir, Kecamatan Lapang, Kecamatan Baktiya Barat, dan Kecamatan Seunuddon pada Kabupaten Aceh Utara; e. Kecamatan Muara Satu, Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; 2018, No.98 f. Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, Kecamatan Julok, Kecamatan Nurussalam, Kecamatan Darul Aman, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; g. Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; h. Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Banda Mulia, Kecamatan Bendahara, dan Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; i. Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Tanjung Pura, dan Kecamatan Secanggang pada Kabupaten Langkat; j. Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Kecamatan Pantai Labu pada Kabupaten Deli Serdang; k. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; l. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai;

m. Kecamatan Kualuh Hilir pada Kabupaten Labuhanbatu Utara; dan n. Selat Malaka.

PASAL 68

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf g merupakan zona industri dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan secara terkendali untuk meningkatkan daya saing ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki 2018, No.98 kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta prasarana dan sarana industri. (2) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan peruntukan industri. (3) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya pada Kota Sabang; b. Kecamatan Mesjid Raya pada Kabupaten Aceh Besar; c. Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Kembang Tanjong pada Kabupaten Pidie; d. Kecamatan Panteraja pada Kabupaten Pidie Jaya; e. Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Pandrah pada Kabupaten Bireuen; f. Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Dewantara pada Kabupaten Aceh Utara; g. Kecamatan Muara Satu dan Kecamatan Blang Mangat pada Kota Lhokseumawe; h. Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun pada Kabupaten Aceh Timur; i. Kecamatan Langsa Barat dan Kecamatan Langsa Timur pada Kota Langsa; j. Kecamatan Seruway pada Kabupaten Aceh Tamiang; k. Kecamatan Medan Belawan pada Kota Medan; l. Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Kecamatan Tanjung Beringin pada Kabupaten Serdang Bedagai; dan

m. Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, dan Kecamatan Lima Puluh pada Kabupaten Batu Bara. 2018, No.98 Paragraf 2 Zona Perairan

PASAL 69

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Zona perairan (Zona A) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri atas: a. zona perairan 1 (Zona A1); dan b. zona perairan 2 (Zona A2).

PASAL 70

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona A1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a merupakan zona perairan mulai batas Laut Teritorial Indonesia hingga garis pantai yang berfungsi: a. perlindungan titik-titik garis pangkal kepulauan dari abrasi; b. pemertahanan wilayah kedaulatan negara; c. pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan potensi lestari; dan d. perlindungan ekosistem. (2) Zona A1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di perairan Selat Malaka, Selat Dengalen, dan Laut Andaman. (3) Ketentuan mengenai Zona A1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 71

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona A2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b merupakan zona perairan mulai batas Laut Teritorial Indonesia hingga batas Landas Kontinen Indonesia dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berfungsi untuk pemanfaatan sumber daya alam kelautan sesuai dengan potensi lestari. (2) Zona A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada perairan Landas Kontinen Indonesia dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Selat Malaka dan Laut Andaman. 2018, No.98 (3) Ketentuan mengenai Zona A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 72

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana pola ruang untuk PPKT dapat diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Zona Pendukung

PASAL 73

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c merupakan zona pendukung yang peruntukannya diatur dalam rencana tata ruang daerah. (2) Zona D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Kecamatan Jaya Baru, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Lueng Bata, dan Kecamatan Ulee Kareng pada Kota Banda Aceh; b. Kecamatan Bandar Dua di Kabupaten Pidie Jaya; c. Kecamatan Darul Falah di Kabupaten Aceh Timur; d. Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Langsa Kota, dan Kecamatan Langsa Lama pada Kota Langsa; e. Kecamatan Sei Lepan pada Kabupaten Langkat; f. Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan 2018, No.98 Denai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor, dan Kecamatan Medan Amplas pada Kota Medan; dan g. Kecamatan Teluk Nibung pada Kota Tanjung Balai. Bagian Keempat Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya

PASAL 74

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilakukan pada: a. zona L2, zona L3, zona L5, zona B1, zona B2, zona B3, zona B4, zona B5, zona B6, dan zona B7 yang berada pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari, merupakan kawasan rawan bencana alam gelombang pasang; b. zona L2, zona L3, zona L5, zona B1, zona B2, zona B3, zona B4, zona B5, zona B6, dan zona B7 yang berada pada kawasan sekitar pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi; c. zona B1, zona B2, zona B3, dan zona B7 yang berada pada kawasan sekitar hilir sungai yang berpotensi dan pernah mengalami banjir merupakan kawasan rawan bencana alam banjir; dan d. seluruh zona yang berpotensi dan pernah mengalami gempa bumi merupakan kawasan rawan bencana alam gempa bumi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai 2018, No.98 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 75

BAB V RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara digambarkan dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala: a. 1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis pantai; dan b. 1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis pantai sampai batas klaim maksimum, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Umum

PASAL 76

BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara. (2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi program utama; b. indikasi sumber pendanaan; c. indikasi instansi pelaksana; dan d. indikasi waktu pelaksanaan. (3) Indikasi Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara; dan b. indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perbatasan Negara. 2018, No.98 (4) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Indikasi instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Masyarakat. (6) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perbatasan Negara, yang meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2018-2019; b. tahap kedua pada periode tahun 2020-2024; c. tahap ketiga pada periode tahun 2025-2029; d. tahap keempat pada periode tahun 2030-2034; dan e. tahap kelima pada periode tahun 2035-2037. (7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 77

BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 78

BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Indikasi program utama perwujudan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) huruf b meliputi: a. pengendalian alih fungsi, rehabilitasi, dan/atau revitalisasi fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya meliputi hutan lindung, kawasan gambut, dan kawasan resapan air; b. pengendalian dan/atau rehabilitasi kawasan perlindungan setempat meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau/waduk; c. pengembangan infrastruktur penanda di PPKT; 2018, No.98 d. pengembangan pengelolaan, pengendalian kegiatan budi daya yang dapat mengganggu, rehabilitasi, dan/atau revitalisasi kawasan konservasi meliputi suaka margasatwa, cagar alam, taman hutan raya, taman wisata alam, taman wisata alam laut, dan kawasan konservasi perairan; e. revitalisasi dan/atau pengendalian Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana alam meliputi kawasan rawan gelombang pasang, kawasan rawan abrasi, kawasan rawan banjir, dan kawasan rawan gempa bumi; f. pemertahanan PPKT dari dampak bencana gelombang pasang dan abrasi; g. pengembangan pengelolaan, revitalisasi, dan/atau pengendalian Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan yang merupakan kawasan lindung geologi; h. pengembangan pengelolaan, pengendalian kegiatan budi daya yang dapat mengganggu, dan/atau rehabilitasi kawasan lindung lainnya meliputi cagar biosfer, kawasan cagar budaya, dan kawasan ekosistem mangrove; i. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan permukiman perkotaan; j. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan permukiman perdesaan; k. pengembangan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan; l. pengembangan kawasan peruntukan perkebunan dan hortikultura;

m. pengembangan kawasan hutan produksi dengan mempertimbangkan potensi lestari, pengendalian alih fungsi kawasan hutan produksi yang berfungsi lindung, pemulihan kondisi hutan produksi dari deforestasi dan degradasi serta peningkatan fungsi ekologis kawasan hutan produksi; n. pengendalian dan/atau reklamasi fungsi kawasan peruntukan pertambangan; 2018, No.98 o. pengembangan kawasan industri sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; p. pengembangan zona perairan yang berfungsi melindungi titik-titik garis pangkal kepulauan dari abrasi, mempertahankan wilayah kedaulatan negara, memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan potensi lestari, dan melindungi ekosistem; dan q. pengembangan zona perairan mulai batas laut teritorial hingga batas landas kontinen dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berfungsi untuk pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan potensi lestari. BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bagian Kesatu Umum

PASAL 79

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara. (2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi; b. arahan perizinan; c. arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan d. arahan pengenaan sanksi. 2018, No.98 Bagian Kedua Arahan Peraturan Zonasi

PASAL 80

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan zonasi. (2) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi. (3) Arahan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan b. arahan peraturan zonasi untuk pola ruang. (4) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. intensitas pemanfaatan ruang; c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus.

PASAL 81

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman perbatasan negara; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi; c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi; 2018, No.98 d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi; e. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan f. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana permukiman.

PASAL 82

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan utama; b. arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan penyangga; dan c. arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan pintu gerbang. (2) Arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi: 1. kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; 2. kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 3. kegiatan pelayanan pemerintahan; 4. kegiatan perdagangan dan jasa; 5. kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan, perkebunan, dan hortikultura; 6. kegiatan industri manufaktur, serta industri minyak dan gas, energi, dan petrokimia yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; 7. kegiatan pariwisata berbasis wisata bahari dan budaya; 2018, No.98 8. kegiatan pelayanan prasarana permukiman, kesehatan, pendidikan, dan penelitian; 9. kegiatan pelayanan prasarana energi, telekomunikasi, fasilitas sosial, dan fasilitas umum;

10. kegiatan promosi, pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;

11. kegiatan pelayanan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau

12. kegiatan pelayanan transportasi laut dan transportasi udara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pelayanan utama; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pusat pelayanan utama; d. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal; e. pengembangan pusat pelayanan diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan kualitas prasarana dan sarana tinggi; f. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; g. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk pusat pelayanan utama meliputi: 1. kebutuhan dasar berupa listrik, telekomunikasi, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah; 2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan angkutan penumpang dan barang; 2018, No.98 3. prasarana dan sarana PLB yang mencakup unsur bea dan cukai, imigrasi, karantina, dan keamanan; dan/atau 4. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan yang mencakup kawasan pusat konsentrasi pertahanan berikut prasarana dan sarana pendukungnya; h. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan utama meliputi: 1. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan utama diarahkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan; dan 2. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan utama berbasis mitigasi dan adaptasi bencana. (3) Arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan perdagangan dan jasa; 2. kegiatan pelayanan pemerintahan; 3. kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 4. kegiatan pengembangan minapolitan atau agropolitan; 5. kegiatan pelayanan prasarana permukiman, kesehatan, dan pendidikan; 6. kegiatan pelayanan prasarana energi, telekomunikasi, fasilitas sosial, dan fasilitas umum; 7. kegiatan pelayanan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau 8. kegiatan pelayanan transportasi laut dan transportasi udara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu 2018, No.98 fungsi pusat pelayanan penyangga; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pusat pelayanan penyangga; d. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal; e. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; f. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk pusat pelayanan penyangga meliputi: 1. kebutuhan dasar berupa listrik, telekomunikasi, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah; dan 2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan angkutan penumpang; g. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan penyangga meliputi: 1. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan penyangga diarahkan untuk mendukung fungsi pintu gerbang sebagai pusat kegiatan lintas batas; dan 2. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan penyangga berbasis mitigasi dan adaptasi bencana. (4) Arahan peraturan zonasi untuk pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi: 1. kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; 2. kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 3. kegiatan pelayanan prasarana permukiman, kesehatan, dan pendidikan; 4. kegiatan pelayanan prasarana energi, 2018, No.98 telekomunikasi, fasilitas sosial, dan fasilitas umum; 5. kegiatan promosi, pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; 6. kegiatan pelayanan angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan/atau 7. kegiatan pelayanan transportasi laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pelayanan pintu gerbang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pusat pelayanan pintu gerbang; d. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang hingga tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal; e. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; f. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk pusat pelayanan pintu gerbang meliputi: 1. kebutuhan dasar berupa listrik, telekomunikasi, air bersih, serta prasarana pengolahan sampah dan limbah; dan 2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, serta terminal dan angkutan penumpang; g. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan pintu gerbang meliputi: 1. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan pintu gerbang diarahkan untuk mendukung kegiatan imigrasi, bea cukai, karantina, keamanan, dan kegiatan ekonomi lintas batas; dan 2. pengembangan jaringan prasarana pada pusat pelayanan pintu gerbang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana. 2018, No.98

PASAL 83

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi darat; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi laut; dan c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi udara.

PASAL 84

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan; b. arahan peraturan zonasi untuk lalu lintas dan angkutan jalan; c. arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api; dan d. arahan peraturan zonasi untuk jaringan transportasi penyeberangan.

PASAL 85

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan serta fungsi pertahanan dan keamanan negara; 2018, No.98 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan 2. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; d. penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; e. pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan f. ketentuan khusus untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, kolektor primer, dan jalan strategis nasional meliputi: 1. penyediaan ruang milik jalan diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan; 2. penyediaan ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah; 3. penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan; dan 4. penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

PASAL 86

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk terminal penumpang; dan b. arahan peraturan zonasi untuk terminal barang. 2018, No.98 (2) Arahan peraturan zonasi untuk terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang untuk mendukung pergerakan orang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang; d. terminal dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya disesuaikan dengan luasan terminal; dan e. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal penumpang meliputi: 1. fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar; dan 2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman; 2018, No.98 f. ketentuan khusus untuk kawasan terminal penumpang meliputi penyediaan prasarana dan sarana terminal yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara. (3) Arahan peraturan zonasi untuk terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang; d. terminal barang dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya disesuaikan dengan luasan terminal; e. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal barang meliputi: 1. fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan 2. fasilitas penunjang meliputi kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman; f. ketentuan khusus untuk kawasan terminal barang meliputi penyediaan prasarana dan 2018, No.98 sarana terminal barang yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.

PASAL 87

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api; dan b. arahan peraturan zonasi untuk stasiun kereta api. (2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalur kereta api, ruang manfaat jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api; dan d. ketentuan khusus untuk jalur kereta api meliputi: 1. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2018, No.98 2. pemanfaatan ruang sisi jalur kereta api untuk ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api. (3) Arahan peraturan zonasi untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan stasiun kereta api; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan d. ketentuan khusus untuk stasiun kereta api meliputi penyediaan RTH yang disesuaikan dengan luasan stasiun kereta api.

PASAL 88

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan penyeberangan; dan

b. arahan peraturan zonasi untuk lintas penyeberangan. (2) Arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan pelabuhan penyeberangan; 2018, No.98 b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKrP), daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP), dan lintas penyeberangan dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu keamanan kegiatan di DLKrP, DLKP, jalur transportasi penyeberangan dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pelabuhan penyeberangan; dan 2. kegiatan transportasi penyeberangan yang berdampak buruk pada kualitas perairan; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk pelabuhan penyeberangan di dalam DLKrP dan DLKP yang meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. ketentuan khusus untuk pelabuhan penyeberangan meliputi pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan penyeberangan harus memperhatikan perubahan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan lintas penyeberangan dan kegiatan penyediaan fasilitas lintas penyeberangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi 2018, No.98 lintas penyeberangan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan dan kegiatan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan.

PASAL 89

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan laut; dan b. arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran. (2) Arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional pelabuhan laut, kegiatan penunjang operasional pelabuhan laut, kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan laut, dan/atau kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas yang dilengkapi dengan fasilitas kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan untuk mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam DLKrP dan DLKP, dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di dalam DLKrP, DLKP, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan laut; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan pelabuhan laut meliputi fasilitas 2018, No.98 pokok dan fasilitas penunjang di dalam DLKrP di wilayah daratan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan alur pelayaran dan kegiatan penyediaan fasilitas alur pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar badan air sepanjang alur pelayaran dilakukan dengan tidak mengganggu aktivitas pelayaran; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur pelayaran; dan d. ketentuan khusus untuk alur pelayaran meliputi: 1. diperlukan pengembangan prasarana dan sarana penanda alur pelayaran laut pada wilayah perairan yang merupakan kawasan terumbu karang dan kawasan koridor bagi jenis biota laut yang dilindungi; dan 2. pemanfaatan bersama alur pelayaran guna menjaga kedaulatan di wilayah perairan yang berbatasan dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand.

PASAL 90

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 91

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. arahan peraturan zonasi untuk pembangkitan tenaga listrik; dan c. arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan 2018, No.98 pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman. (3) Arahan peraturan zonasi untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan d. ketentuan khusus untuk pembangkitan tenaga listrik memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain dan disesuaikan dengan karakter masing- masing pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan transmisi tenaga listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, dan kegiatan yang tidak 2018, No.98 menimbulkan bahaya kebakaran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan pembangkit tenaga listrik dan sistem jaringan transmisi tenaga listrik meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan sistem jaringan pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik, dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman.

PASAL 92

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan terestrial; dan b. arahan peraturan zonasi untuk jaringan satelit. (2) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan terestrial; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan terestrial dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan terestrial; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan terestrial dan mengganggu fungsi sistem jaringan 2018, No.98 terestrial; dan d. ketentuan khusus untuk pembangunan, jarak antar menara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan satelit; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan satelit dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan satelit; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan satelit dan mengganggu fungsi sistem jaringan satelit.

PASAL 93

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk sumber air; dan b. arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pendayagunaan sumber air pada danau, waduk, dan sungai di Kawasan Perbatasan Negara guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat; dan 2. kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Perbatasan Negara 2018, No.98 guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perbatasan Negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi sistem jaringan sumber air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sungai, danau, dan CAT sebagai sumber air; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan sumber air meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air. (3) Arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk bendungan; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan irigasi; c. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengendalian banjir; dan d. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengamanan pantai. (4) Arahan peraturan zonasi untuk bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan, operasi dan pemeliharaan bendungan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi bendungan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi bendungan, mengakibatkan pencemaran air dari 2018, No.98 air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan bendungan. (5) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan dan pemeliharaan jaringan irigasi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan irigasi meliputi jalan inspeksi jaringan irigasi primer dan sekunder, serta pos pemantau ketinggian permukaan air. (6) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan prasarana dan sarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan 2018, No.98 d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem pengendalian banjir meliputi struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir. (7) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan dan pemeliharaan sistem pengamanan pantai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak menggangu sistem pengamanan pantai; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem pengamanan pantai meliputi struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang.

PASAL 94

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 95

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung; dan 2018, No.98 b. arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya. (2) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Zona L1; b. arahan peraturan zonasi untuk Zona L2; c. arahan peraturan zonasi untuk Zona L3; d. arahan peraturan zonasi untuk Zona L4; dan e. arahan peraturan zonasi untuk Zona L5. (3) Arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Zona B1; b. arahan peraturan zonasi untuk Zona B2; c. arahan peraturan zonasi untuk Zona B3; d. arahan peraturan zonasi untuk Zona B4; e. arahan peraturan zonasi untuk Zona B5; f. arahan peraturan zonasi untuk Zona B6; g. arahan peraturan zonasi untuk Zona B7; h. arahan peraturan zonasi untuk Zona A1; i. arahan peraturan zonasi untuk Zona A2; dan j. arahan peraturan zonasi untuk Zona D.

PASAL 96

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung; b. arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.2 yang merupakan kawasan gambut; dan c. arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana 2018, No.98 dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.2 yang merupakan kawasan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi rehabilitasi kawasan resapan air khususnya pada zona resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di sepanjang Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan resapan air sebagai Kawasan Lindung; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan 2. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.

PASAL 97

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b terdiri atas: 2018, No.98 a. arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai; b. arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai; dan c. arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk. (2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi: 1. pemertahanan kawasan sempadan pantai untuk menjaga titik-titik garis pangkal kepulauan dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai; 2. peningkatan fungsi ekologis kawasan sempadan pantai, untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung; 3. pengembangan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan di kawasan sempadan pantai guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung; 4. pemanfaatan ruang untuk RTH; 5. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan 6. kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pengamanan pesisir, rekreasi pantai, kegiatan nelayan, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi, pengamanan sempadan pantai sebagai ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kegiatan penentuan lokasi dan jalur 2018, No.98 evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pelabuhan, landing point kabel dan/atau pipa bawah laut, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat. (3) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, pendirian bangunan pengambilan dan pembuangan air, kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, dan jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi 2018, No.98 sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian tumbuhan dan hewan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat. (4) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, dan kegiatan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air dan bangunan pengolahan air baku, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar danau atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian tumbuhan dan hewan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan pembuangan sampah, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan sekitar danau atau 2018, No.98 waduk sebagai kawasan perlindungan setempat.

PASAL 98

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.1 yang merupakan suaka margastawa; b. arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.1 yang merupakan cagar alam; c. arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.2 yang merupakan taman hutan raya; d. arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.2 yang merupakan taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan e. arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi perairan. (2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.1 yang merupakan suaka margastawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi: 1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 2. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; 3. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas; dan 4. pemanfaatan sumber plasma nutfah utuk penunjang budi daya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan prasarana yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi suaka margasatwa dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 2018, No.98 undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam suaka margasatwa, kegiatan budi daya yang dapat mengancam kerusakan habitat dan keanekaragaman hayati untuk tumbuhan endemik, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi suaka margasatwa; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pengawasan dan perlindungan populasi satwa liar dan habitatnya. (3) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.1 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi: 1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 2. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; 3. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon; dan 4. pemanfaatan sumber plasma nutfah utuk penunjang budi daya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi cagar alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, kegiatan budi daya yang dapat mengancam kerusakan 2018, No.98 habitat dan keanekaragaman hayati untuk tumbuhan endemik, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi cagar alam; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pengawasan dan perlindungan populasi satwa liar dan habitatnya. (4) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.2 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2. kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi; 3. kegiatan untuk koleksi kekayaan keanekaragaman hayati; 4. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam; 5. kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah; dan 6. kegiatan pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan 2018, No.98 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah dan/atau merusak keanekaragaman hayati dan fungsi taman hutan raya. (5) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.2 yang merupakan taman wisata alam dan taman wisata alam laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam; 2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 3. kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; 4. kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; dan 5. kegiatan pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam dan taman wisata alam laut sebagai kawasan pelestarian alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah dan/atau merusak keanekaragaman hayati dan fungsi taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa akses yang baik untuk keperluan rekreasi 2018, No.98 dan pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan plasma nutfah endemik. (6) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3.3 yang merupakan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 2. kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; 3. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi; dan wisata alam; dan 4. kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; dan b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan penangkapan ikan dan budidaya ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. kegiatan pendirian bangunan di perairan kawasan konservasi perairan untuk mendukung penangkapan ikan, budidaya ikan, pariwisata alam perairan, dan penelitian dan pendidikan pada zona yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi perairan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah dan/atau merusak ekosistem asli kawasan konservasi perairan; dan 2018, No.98 d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa akses yang baik, sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan.

PASAL 99

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah; dan b. arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang merupakan sempadan mata air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan imbuhan air tanah terutama pada daerah dengan kelerengan lebih besar dari 40% (empat puluh persen); b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan imbuhan air tanah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan imbuhan air tanah; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 2018, No.98 1. sarana perlindungan kawasan imbuhan air tanah; 2. penyediaan sumur resapan dan/atau embung pada lahan terbangun yang sudah ada; dan e. ketentuan khusus untuk kawasan imbuhan air tanah meliputi penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya. (3) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 yang merupakan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi sempadan mata air; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan wisata tirta berupa wisata air panas secara terbatas pada sempadan mata air dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan mata air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran terhadap air tanah serta kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi sempadan mata air; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perlindungan dan pelestarian air tanah.

PASAL 100

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Zona L5.1 yang merupakan cagar biosfer; 2018, No.98 b. arahan peraturan zonasi untuk Zona L5.2 yang merupakan kawasan cagar budaya; dan c. arahan peraturan zonasi untuk Zona L5.3 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove. (2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L5.1 yang merupakan cagar biosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pariwisata; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi cagar biosfer; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah dan/atau merusak bentang alam dan ekosistem; dan d. ketentuan khusus untuk cagar biosfer meliputi pembatasan pemanfaatan sumber daya alam. (3) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L5.2 yang merupakan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pariwisata, penelitian dan pengembangan, serta ilmu pengetahuan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi cagar budaya; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L5.3 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan ilmu 2018, No.98 pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, dan wisata alam; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove, perusakan mangrove, kegiatan pemanfaatan kayu mangrove, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove.

PASAL 101

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.1; dan b. arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.2. (2) Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman perkotaan dengan intensitas kepadatan sedang dan tinggi, kegiatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, kegiatan pelayanan pemerintahan, kegiatan industri pengolahan, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pelayanan pendidikan, kegiatan pelayanan kesehatan, kegiatan pelayanan transportasi darat, kegiatan pelayanan transportasi laut, kegiatan pelayanan transportasi udara, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; 2018, No.98 b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B1.1; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi wilayah pertahanan, kegiatan industri yang menimbulkan polutan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B1.1; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan 3. pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen); e. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan f. penyediaan prasarana dan sarana minimum permukiman perkotaan meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana. (3) Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman perkotaan dengan intensitas kepadatan sedang dan tinggi, kegiatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan 2018, No.98 keamanan, kegiatan pelayanan pemerintahan, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pelayanan pendidikan, kegiatan pelayanan kesehatan, kegiatan pelayanan transportasi darat, kegiatan pelayanan transportasi laut, kegiatan pelayanan transportasi udara, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B1.2; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B1.2.

PASAL 102

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman perdesaan dengan intensitas kepadatan rendah dan sedang, kegiatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pelayanan pemerintahan, kegiatan agropolitan, kegiatan minapolitan, kegiatan pelayanan pendidikan, kegiatan pelayanan kesehatan, kegiatan pelayanan transportasi darat, kegiatan pelayanan transportasi laut, kegiatan pelayanan transportasi udara, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam 2018, No.98 huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B2; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona B2; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan 3. pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen); e. penyediaan prasarana dan sarana minimum permukiman perdesaan meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.

PASAL 103

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, kegiatan peternakan, kegiatan perikanan budi daya, dan kegiatan permukiman perdesaan skala terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, serta kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B3; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi alih fungsi terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, kegiatan yang merusak irigasi, infrastruktur pertanian, mengurangi kesuburan tanah lahan 2018, No.98 pertanian, dan kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B3; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian serta lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan e. ketentuan khusus untuk Zona B3 meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 104

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perkebunan, hortikultura, dan kegiatan permukiman perdesaan skala terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B4; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B4; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan perkebunan dan hortikultura, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.

PASAL 105

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, dan pelestarian hutan produksi dan hutan rakyat; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertahanan dan keamanan negara dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; 2018, No.98 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan Zona B5; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi dan hutan rakyat.

PASAL 106

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf f terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan pertambangan minyak dan gas serta mineral dengan mempertimbangkan potensi lestari; 2. kegiatan pencegahan dan pengendalian perkembangan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas serta mineral yang berpotensi merusak kawasan berfungsi lindung atau memiliki nilai ekologi tinggi dan perairan; dan 3. kegiatan pemulihan pasca tambang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona B6; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi Zona B6; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan.

PASAL 107

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf g terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan peruntukan industri yang berteknologi tinggi, padat modal, padat karya dan ramah lingkungan; dan 2018, No.98 2. pemanfaatan ruang untuk pengintegrasian kegiatan industri ke dalam zona-zona industri; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B7; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pengambilan air tanah untuk kegiatan industri yang mengakibatkan intrusi air laut bawah tanah; dan 2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang menggangu fungsi pada zona B7; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan 3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan industri.

PASAL 108

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf h terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan kelautan dan perikanan, kegiatan wisata bahari, kegiatan perlindungan ekosistem, kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi, kegiatan pendirian bangunan pengamanan pantai, dan kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; 2018, No.98 2. perlindungan kawasan zona perairan dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai sebagai titik-titik garis pangkal; 3. pemanfaatan ruang untuk pemertahanan PPKT; dan 4. lintas damai kapal asing di Laut Teritorial Indonesia; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona A1 dan tidak mengganggu kegiatan operasional Lantamal dan Lanal dengan luas minimal 2 (dua) mil persegi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem dan biota laut, dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona A1; dan d. ketentuan khusus meliputi: 1. pendirian bangunan lepas pantai dan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami mengikuti standar keselamatan pelayaran dan bangunan, tidak merusak estetika pantai, tidak berpotensi merusak ekosistem dan biota laut, serta mempertimbangkan karakteristik lingkungan, jalur lalu lintas laut dan pelayaran serta kegiatan operasional pelabuhan; 2. kegiatan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. lintas damai kapal asing di Laut Teritorial Indonesia diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 109

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona A2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf i terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 2018, No.98 1. kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan kelautan dan perikanan, kegiatan wisata bahari, kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi, dan kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan 2. kegiatan pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, bangunan, dan riset ilmiah kelautan, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan prinsip hukum laut internasional, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona A2; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem dan biota laut, dan kegiatan yang mengganggu fungsi Zona A2; dan d. ketentuan khusus meliputi pemanfaatan ruang di Zona A2 harus memperhatikan hak dan kewajiban negara lain sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 110

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan peraturan zonasi untuk Zona D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf j terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertahanan dan keamanan dan kegiatan lain sesuai dengan rencana tata ruang daerah; dan b. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi Zona D sebagai Kawasan Pendukung. 2018, No.98 Bagian Ketiga Arahan Perizinan

PASAL 111

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. (2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan mengacu pada RDTR Kawasan Perbatasan Negara dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya yang sesuai dengan RTR Kawasan Perbatasan Negara. (3) Dalam hal RDTR Kawasan Perbatasan Negara dan peraturan zonasi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan RTR Kawasan Perbatasan Negara belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian izin mengacu pada RTR Kawasan Perbatasan Negara. (4) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor/bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor/bidang terkait. Bagian Keempat Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif

PASAL 112

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan Rencana Tata 2018, No.98 Ruang Kawasan Perbatasan Negara.

PASAL 113

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh: a. Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota; b. pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota; dan c. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada Masyarakat.

PASAL 114

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a dapat berupa: a. subsidi silang; b. kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang; c. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; d. pemberian kompensasi; e. penyertaan saham; f. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau g. publikasi atau promosi daerah. (2) Pemberian insentif dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b dapat berupa: a. subsidi silang b. pemberian kompensasi c. penyediaan prasarana dan sarana di daerah termasuk bantuan teknis; d. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau e. publikasi atau promosi daerah. (3) Insentif dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c dapat berupa: 2018, No.98 a. pemberian keringanan pajak; b. pemberian kompensasi; c. pengurangan retribusi; d. imbalan; e. sewa ruang; f. penyertaan saham; g. penyediaan prasarana dan sarana; h. kemudahan perizinan; dan/atau i. penghargaan.

PASAL 115

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 113 huruf a dapat berupa: a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah termasuk bantuan teknis; b. pemberian status tertentu dari Pemerintah; dan/atau c. pengenaan penalti. (2) Disinsentif dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b dapat berupa: a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana termasuk bantuan teknis; dan/atau b. pemberian status tertentu dari pemerintah provinsi. (3) Disinsentif dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c dapat berupa: a. pengenaan pajak yang tinggi; b. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang; c. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. penalti. 2018, No.98

PASAL 116

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya. (2) Disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 117

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bentuk serta tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Arahan Pengenaan Sanksi

PASAL 118

BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang. (2) Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, RDTR Kawasan Perbatasan Negara dan peraturan zonasinya, dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang mengacu pada RTR Kawasan Perbatasan Negara. BAB VIII PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PASAL 119

BAB VIII PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dilakukan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara. 2018, No.98 (2) Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan instansi Pemerintah terkait, termasuk badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pengelolaan batas Wilayah Negara dan kawasan perbatasan. (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah dibantu oleh bupati/wali kota. BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PASAL 120

BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara dilakukan untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Kawasan Perbatasan Negara.

PASAL 121

BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara dilaksanakan dilakukan pada tahap: a. perencanaan tata ruang; b. pemanfaatan ruang; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang.

PASAL 122

BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Bentuk Peran Masyarakat dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a berupa: 2018, No.98 a. masukan mengenai: 1. persiapan penyusunan rencana tata ruang; 2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; 3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; 4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau 5. penetapan rencana tata ruang; b. kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

PASAL 123

BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Bentuk Peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b dapat berupa: a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan ruang; c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2018, No.98

PASAL 124

BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Bentuk Peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf c dapat berupa: a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan d. pengajuan keberatan atas keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

PASAL 125

BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
(1) Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 126

BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Pelaksanaan tata cara Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara dilaksanakan sesuai 2018, No.98 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 127

BAB IX PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Dalam rangka meningkatkan Peran Masyarakat, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah di Kawasan Perbatasan Negara membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat. BAB X KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 128

BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten/kota yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 129

BAB X KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka: a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan 2018, No.98 dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden ini, RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden ini, RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden ini, RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden ini, RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah 2018, No.98 kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara; d. pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden ini, RDTR dan peraturan zonasinya, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan rencana tata ruang Kawasan Perbatasan Negara; dan 2. yang sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan; e. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTR Kawasan Perbatasan Negara dan peraturan zonasinya termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Kawasan Perbatasan Negara belum ditetapkan dan/atau disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. 2018, No.98 BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 130

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan

Perbatasan Negara adalah selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun: a. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; b. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan/atau c. apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara.

PASAL 131

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi termasuk rencana zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Kawasan Perbatasan Negara yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 132

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 2018, No.98 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018 , ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98 2018, No.98