PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2018

KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-07-13
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Da1am Peraturan :

1. Penyelenggaraan Transmigrasi pembinaan, adalah pengaturan, dan pengawasan

2. Koordinasi dan Integrasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk membaurkan dan/atau menggabungkan program dan kegiatan guna mencapai keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam

3. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian. BABII TAHAPAN KOORDINASI DAN INTEGRASI Bagan Kesatu Umum

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Koordinasi dan Integrasi
dilakukan terhadap program dan
kementerian/lembaga,
yang terkait dengan

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terhadap program:
a. perencanaan kawasan
b, pembangunan kawasan transmigrasi; dan

BAB II
kawasan transmigrasi.
Bagian Kedua
Perencanaan Kawasan Tran smigrasi

PASAL 4

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Kedua - Perencanaan Kawasan Tran smigrasi
perencanaan kawasan
kegiatan di
daerah, dan
dan
dan
kawasan
c.
b.
Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas
kegiatan:
a. penJrusunan rencana kawasan

PASAL 5

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Kedua - Perencanaan Kawasan Tran smigrasi
rencana perwujudan

a.

Pasal 5
Kegiatan pen3rusunan rencana kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
pencadangan tanah; dan
b. penetapan kawasan transmigrasi.

PASAL 6

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Kedua - Perencanaan Kawasan Tran smigrasi
Kegiatan pen5rusunan rencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b meliputi:
a. rencana pembangunan kawasan transmigrasi; dan
b, rencana pengembangan masyarakat transmigrasi dan
kawasan transmigrasi.

PASAL 7

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Kedua - Perencanaan Kawasan Tran smigrasi
(1) Koordinasi dalam perencanaan kawasan dilakukan dengan cara: a. peran kementerian/lembaga terkait, daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam perenernaan kawasan tran smigrasi kawasan

b. melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan dalam kawasan

c. membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota; dan/atau

d. melaksanakan advokasi dan mediasi antartingkatan pemerintahan.

(2) Integrasi PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Integrasi perencanaan kawasan transmigrasi dilakukan antara kegiatan penlrusunan rencana kawasan dan pen5rusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi dengan rencana pembangunan kawasan perdesaan dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Transmigrasi. Bagian Ketiga Pembangunan Kawasan Transmigrasi

PASAL 8

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Program pembangunan kawasan
sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 3 huruf b terdiri
atas kegiatan:
a. pembangunan fisik kawasan transmigrasi; dan
b, penataan persebaran penduduk di kawasan

PASAL 9

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan
fisik kawasan
sebasaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan
terhadap:
a. satuan
b. kawasan perkotaan baru; dan
c. jaringan prasarana dasar kawasan
Pasal lO
Kegiatan penataan persebaran penduduk di kawasan
transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
b meliputi:
a. penataan penduduk setempat; dan
b. fasilitasi perpindahan dan penempatan tf,ansmigran.

PASAL 11

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Pasal l1
(l) Koordinasi dalam
dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi peran kementerian/lembaga
terkait, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
pembangunan kawasan transmigrasi;
b. melakukan
sinkronisasi
dalam pem
dan
kawasan
c. membangun komunikasi, informasi dan edukasi
antar kementerian/lemb.ga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
bimbingan teknis dan bantuan
teknis pembangunan kawasan transmigrasi.
(2) Integrasi
pem
kawasan
dilakukan antara kegiatan
frsik
kawasan
dan penataan persebaran
penduduk di kawasan
pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan
daerah tertinggal.
Bagan Keempat
Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi

PASAL 12

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Program pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi bidang: kawasan dan

d. melaksanakan

a. ekonomi REPIJBLIK INDONESIA

a. ekonomi;

b. sosial budaya;

c. mental spiritud;

d. penyiapan kelembagaan pendukung pemerintahan; dan

e. pengelolaan sumber daya alam.

PASAL 13

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a meliputi:
a.
b. kelembagaan ekonomi;
c. kemitraan usaha; dan
d. prasarana dan sarana pengembangan usaha ekonomi.

PASAL 14

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
b. pangan dan kesehatan;
c. kelembagaan masyarakat; dan
d. prasarana dan sarana pembinaan sosial budaya.

PASAL 15

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud
daLam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. pembinaan tenaga rohaniawan; dan
b. prasarana dan sarana peribadatan.
a.

PASAL 16

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Pasal 16
Kegiatan bidang penyiapan kelembagaan pendukung
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
huruf d dilakukan melalui pendampingan di kawasan

PASAL 17

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan bidang pengelolaan sumber
sebagnimsna dimaksud dalam Pasal
dilakukan melalui pengelolaan fungsi
berkelanjutan.

PASAL 18

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
(1) Koordinasi dalam
daya alam
L2 huruf e
E{{q'.rl4
transmigrasi dan kawasan transmigrasi dilakukan
dengan cara:
peran kementerian/lembaga
a.
terkait,
daerah provinsi, dan
daerah kabupaten/kota dalam
pengembangan
dan
dan
kawasan
b. melakukan sinkronisasi
pengendalian dalam pengembangan masyarakat
transmigrasi dan kawasan
t
c,
membangun komunikasi, informasi dan edukasi
antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
dan
d. melaksanakan bimbingan teknis, bantuan teknis,
dan pendampingan dalam pengembangan
masyarakat transmigrasi dan
kawasan
transmigrasi.
(2) Integrasi

(2) Integrasi pengembangan masyarakat
dan kawasan
pengembangan
dilakukan antara
dan
kawasan transmigrasi dengan pembangunan kawasan
perdesaan dan pembangunan daerah tertinggal.
BAB III
PEI.AKSANA KOORDINASI DAN INTEG

PASAL 19

BAB III: PEI.AKSANA KOORDINASI DAN INTEG
Menteri jawab Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18. Pasal 2O

(1) Guna kelancaran Koordinasi dan Integrasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dibentuk tim Koordinasi dan Integrasi

(2) Tim Koordinasi dan Integrasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim nasional, tim provinsi, dan tim kabupaten/kota. (3)Tim PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Tim nasional, tim provinsi, dan tim kabupa.ten/kota 6ilstapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wati kota sesuai kewenangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, hubungan dan tata kerja, serta pelaporan tim Koordinasi dan Integrasi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota selagaimans dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.

PASAL 21

BAB III: PEI.AKSANA KOORDINASI DAN INTEG
Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi
dimaksud dalam Pasal 2O
dilakukan secara berjenjang oleh tim kabupaten/kota,
tim provinsi, dan tim nasional, dalam jangka waktu
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

PASAL 22

BAB III: PEI.AKSANA KOORDINASI DAN INTEG
Unsur kementerian/lembaga,
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota yang
menjadi anggota tim Koordinasi dan Integrasi
Penyelenggaraan Transmigxasi sebageimana di maksud
dalam Pasal 2O berperan aktif dalam pelaksanaan
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
sesuai dengan tugas dan fungsi.
daerah
BAB IV

- ll -
BAB IV

PASAL 23

BAB IV: PASAL 23
Pendanaan yang
dalam
Koordinasi dan Integrasi penyelenggaraan Transmigrasi
dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/ kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi dan Pemukiman Perambah Hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 25

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 26

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL lO

BAB II: KAWASAN TRANSMIGRASI. | Bagian Ketiga - Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:

a. penataan penduduk setempat; dan

b. fasilitasi perpindahan dan penempatan tf,ansmigran. Pasal 11 Pasal l1 (l) Koordinasi dalam dilakukan dengan cara:

a. mengidentifikasi peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pembangunan kawasan transmigrasi;

b. melakukan sinkronisasi dalam pem dan kawasan

c. membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lemb.ga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; bimbingan teknis dan bantuan teknis pembangunan kawasan transmigrasi.

(2) Integrasi pem kawasan dilakukan antara kegiatan frsik kawasan dan penataan persebaran penduduk di kawasan pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan daerah tertinggal. Bagan Keempat Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi Pasal 12 Program pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi bidang: kawasan dan

d. melaksanakan

a. ekonomi REPIJBLIK INDONESIA

a. ekonomi;

b. sosial budaya;

c. mental spiritud;

d. penyiapan kelembagaan pendukung pemerintahan; dan

e. pengelolaan sumber daya alam. Pasal 13 Kegiatan bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a.

b. kelembagaan ekonomi;

c. kemitraan usaha; dan

d. prasarana dan sarana pengembangan usaha ekonomi. Pasal 14 Kegiatan bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

b. pangan dan kesehatan;

c. kelembagaan masyarakat; dan

d. prasarana dan sarana pembinaan sosial budaya. Pasal 15 Kegiatan bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud daLam Pasal 12 huruf c meliputi:

a. pembinaan tenaga rohaniawan; dan

b. prasarana dan sarana peribadatan. a. Pasal 16 Pasal 16 Kegiatan bidang penyiapan kelembagaan pendukung pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d dilakukan melalui pendampingan di kawasan Pasal 17 Kegiatan bidang pengelolaan sumber sebagnimsna dimaksud dalam Pasal dilakukan melalui pengelolaan fungsi berkelanjutan. Pasal 18

(1) Koordinasi dalam daya alam L2 huruf e E{{q'.rl4 transmigrasi dan kawasan transmigrasi dilakukan dengan cara: peran kementerian/lembaga a. terkait, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam pengembangan dan dan kawasan

b. melakukan sinkronisasi pengendalian dalam pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan t c, membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota; dan

d. melaksanakan bimbingan teknis, bantuan teknis, dan pendampingan dalam pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi.

(2) Integrasi

(2) Integrasi pengembangan masyarakat dan kawasan pengembangan dilakukan antara dan kawasan transmigrasi dengan pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan daerah tertinggal. BAB III PEI.AKSANA KOORDINASI DAN INTEG Pasal 19 Menteri jawab Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18. Pasal 2O

(1) Guna kelancaran Koordinasi dan Integrasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dibentuk tim Koordinasi dan Integrasi

(2) Tim Koordinasi dan Integrasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim nasional, tim provinsi, dan tim kabupaten/kota. (3)Tim PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Tim nasional, tim provinsi, dan tim kabupa.ten/kota 6ilstapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wati kota sesuai kewenangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, hubungan dan tata kerja, serta pelaporan tim Koordinasi dan Integrasi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota selagaimans dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 21 Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi dimaksud dalam Pasal 2O dilakukan secara berjenjang oleh tim kabupaten/kota, tim provinsi, dan tim nasional, dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Pasal22 Unsur kementerian/lembaga, provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota yang menjadi anggota tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigxasi sebageimana di maksud dalam Pasal 2O berperan aktif dalam pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsi. daerah BAB IV - ll - BAB IV Pasal 23 Pendanaan yang dalam Koordinasi dan Integrasi penyelenggaraan Transmigrasi dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/ kota sesuai dengan tugas dan fungsi. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi dan Pemukiman Perambah Hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 25 Pada saat Peraturan , Keputusan Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan _12_ Agar setiap orang memerintahkan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.