PASAL 1
(1) Mengesahl<an Ftnal Acts of uniuersal postal (Inion as the Reatlt of tle 26h Istonbul Congress, Iltrlsey 2016 (Al<ta_Akta Akhir Perhimpunan pos Sedunia sebagai Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, Turki 2O16) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Istanbul, T\rrki pada tanggal 6 Oktober 2O16 dengan Reseruation (pensyaratan) terhadap Pasal V ayat 1 dan pasal VIII ayat 13 protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia.
(2) Salinan REPUBLIK INDONIESIA
(2) Salinan naskah asli ftnal Acts of Uniuersal Postal tlnion as the Result of tle 2@ Istanbul Congress, TVrlceg 2OI6 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai Hasil Kongres ke-26 di Istanbul, I\rrki 2OL6l dengan Reseruation (Pensyaratan) terhadap Pasal V ayat I dan Pasal MII ayat lS Frotokol Akhir Konvensi Pos Sedunia dalam bahasa prancis, naskah bahasa Inggris, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan dari naskah bahasa Inggris dengan salinan naskah asli dalam bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Prancis.