Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa
Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi,
diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap
bulan.
PASAL 3
REPIJBLIK INOONESIA pasal 3 Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi se dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Trrnjangan Pembina Jasa Konstruksi bagi:
a. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan
apabila pegawai negeri sipil sebegaimans dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal tain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pembina Jasa Konstruksi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan -4 fuar setiap orang memerintahkan . Peraturan epublik Indonesia.