PASAL I
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal I Dalam Peraturan :
l. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional adalah PNS, TNI, POLRI, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan beke{a secara penuh pada .satuan organisasi di lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Iembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kineda organisasi, dan capa.ian kine{a individu. Pasal 3
(1) l\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pega.wai di Lingkungan lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Lembaga. Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau c.Pegawai PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah remunerasi sebagaimsna diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Keuangan Badan Layanan Umum telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O12 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebogaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur L€mb"ga Ketahanan Nasional. Pasal 4 kinerja setiap bulan sebagaimsna dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. pasal S (l) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional sslagaimana dimaksud dalam pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan November 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap Pasal 6 PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA pasal 6 (l) Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang dan memimpin kmbaga Ketahanan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 1S0% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di kmbaga Ketahanan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Gubernur lembaga Ketahanan Nasional seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pasal 7 Pajak penghasilan atas tunjangan kine{a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 8 (l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, oleh Gubernur kmbaga Ketahanan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang urusan di bidang keuangan. Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan , sehrruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan PR ES IDEN REPUBLIK INOONESIA (2t agenda reformasi birokrasi selegairnana dimaksud pada ayat (lf dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Gubernur L€mboga Ketahanan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama- sama.
l. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional adalah PNS, TNI, POLRI, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan beke{a secara penuh pada .satuan organisasi di lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Iembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kineda organisasi, dan capa.ian kine{a individu. Pasal 3
(1) l\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pega.wai di Lingkungan lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Lembaga. Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau c.Pegawai PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah remunerasi sebagaimsna diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Keuangan Badan Layanan Umum telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O12 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebogaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur L€mb"ga Ketahanan Nasional. Pasal 4 kinerja setiap bulan sebagaimsna dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. pasal S (l) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional sslagaimana dimaksud dalam pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan November 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap Pasal 6 PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA pasal 6 (l) Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang dan memimpin kmbaga Ketahanan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 1S0% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di kmbaga Ketahanan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Gubernur lembaga Ketahanan Nasional seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. Pasal 7 Pajak penghasilan atas tunjangan kine{a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 8 (l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, oleh Gubernur kmbaga Ketahanan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang urusan di bidang keuangan. Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan , sehrruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan PR ES IDEN REPUBLIK INOONESIA (2t agenda reformasi birokrasi selegairnana dimaksud pada ayat (lf dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Gubernur L€mboga Ketahanan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama- sama.