Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Peraturan :
1. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebljakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi Indonesia. korupsi di
2. Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.
3. Pemangku Kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha, organisasi praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggaraan Stranas PK.
PASAL 2
PRES IOEN REPUELIK INOONESIA Pasal 2 (l) Dengan Peraturan .
(2) Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
(1) Fokus Stranas PK meliputi:
a. perizinan dan tata niaga;
b, keuangan negara; dan
c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
(2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan melalui Aksi PK.
PASAL 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibenhrk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK.
(2) Timnas PK sefagaiglala dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggaralran urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada an pengendalian prrogram prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Mekanisme dan tata kerja Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Timnas PK.
PASAL 5
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5
(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21, ditetapl@n setiap 2 (dua) tahun sekali oleh fimnas PK.
(2) Dalam men1rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.
(3) Dalam men5rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebljakan pemerintah pusat, kebiiakan daerah, dan kebijakan strategis Komisi Korupsi.
PASAL 6
(1)
lembaga,
Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi PK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) kementerian, lembaga, pemerintah daerah
dan
Lainnya yang terkait
berkoordinasi dengan Timnas PK.
PASAL 7
(l) Timnas PK mempunyai tugas: memantau daerah, dan a. dan Stranas PK di kementerian, lembaga, Pemangku Kepentingan lainnya;
b. menyampaikan laporhn capaian pel,aksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan
c. memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
(2) Timnas daerah, dan PRE S IDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) fimnas PK berwenang menJrusun langkah kebi$akan penyelesaian permasaLahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK.
(3) Dafam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang terkait.
(4) Untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
PASAL 8
Pelaksanaan tugas dan wewenang fimnas PK tidak
mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas
dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
(1) Dalam menyelenggarakan Stranas PK, Timnas PK melibatkan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya.
(2) Pelibatan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimuLai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Stranas PK.
(3) Tata cara pelibatan Pemanglu Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur oleh Timnas PK. Pasal lO
(1) Menteri, Pimpinan L€mbaga, Kepala Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Timnas PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
PASAL 11
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi PK dikoordinasikan oleh
Timnas PK.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi PK
sebagai bahan evaluasi Stranas PK.
PASAL 12
Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada:
a. Anggaran
b. Anggaran
c. sumber
sesuai
dan Belanja Negara;
dan Belanja Daerah; dan
pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
dengan ketentuan
PASAL 13
Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan .
PASAL 14
Pada saat Peraturan , Peraturan 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2OL2-2O25 dan Jangka Menengah Tahun 2OL2-2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 15
Naskah pasal.
PASAL lO
(1) Menteri, Pimpinan L€mbaga, Kepala Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Timnas PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi PK dikoordinasikan oleh Timnas PK.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi PK sebagai bahan evaluasi Stranas PK. Pasal 12 Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada:
a. Anggaran
b. Anggaran
c. sumber sesuai dan Belanja Negara; dan Belanja Daerah; dan pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat dengan ketentuan Pasal 13 Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan . Pasal 14 Pada saat Peraturan , Peraturan 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2OL2-2O25 dan Jangka Menengah Tahun 2OL2-2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan