PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2018

RENCANA INDUK TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG DAN BEKASI TAHUN 2018 - 2029

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-07-20
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi Tahun 2Ol8-2O29 yang selanjutnya
disebut RIT Jabodetabek ditetapkan untuk jangka waktu dari
tahun 2018 sampai dengan tahun 2029.

PASAL 2

(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:

a. visi dan misi penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

b. sasaran dan kebljakan penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan

c. strategi dan program penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 4 5 6 7

(2) RlTJabodetabek PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 RIT Jabodetabek sebagaimana .li"laksud pada ayat (1) tercanhrm dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tatrun 2OO4 tentang Jalan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L32, Tambahan Lembaran Negiara Republik Indonesia Nomor 44441; Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 2OO7 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 65, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a722!,;

4. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 68, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO8 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Penerbangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintss dan Angkutan Jalan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, f; MEMUTUSKAN: venstaFkan : PERATURAN PRESIDEN TEI{TANG RENCANA INDUK TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI TAHUN 2OL8.2029. Pasal 1 Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2Ol8-2O29 yang selanjutnya disebut RIT Jabodetabek ditetapkan untuk jangka waktu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2029. Pasal 2

(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:

a. visi dan misi penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

b. sasaran dan kebljakan penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan

c. strategi dan program penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 4 5 6 7

(2) RlTJabodetabek PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 RIT Jabodetabek sebagaimana .li"laksud pada ayat (1) tercanhrm dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Pasal 4

(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilaksanakan bertahap seb.gai berikut:

a. tahap I tahun 2018 - 2019;

b. tahap II tahun 2O2O - 2024; darr

c. tahap III tahun 2025 - 2029. secara

(2) Setiap

(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupalen pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta penga.wasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

c. Pemerintah Provinsi Banten;

d. Pemerintah Kota Bogor;

e. Pemerintah Kabupaten Bogor;

f. Pemerintah Kota Depok;

g. PemerintahKotaTangerang;

h. Pemerintah Kota Tangerang Selatan;

i. PemerintahlGbupatenTangerang;

j. Pemerintah Kota Bekasi; dan

k. Pemerintah Kabupaten Bekasi.

(3) Wil,ayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Wilayah Perkotaan Jabodetabek, adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (21 Setiap Kementerian/kmbaga dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus menyusun rencana aksi sebagai tindak larg'ut pelaksanaan RfT Jabodetabek yang paling sedikit memuat:

a. waktupelaksanaan;

b. pendanaan; dan

c. mekanisme penyelenggaraan.

(3) Penyusunan rlencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT Jabodetabek.

(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian/kmbaga atau Pemerintah Daerah.

PASAL 5

(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilakukan oleh Kementerian/Lcmbaga, dan/atau Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (21 Kementerian/kmbaga, dan/atau Pemerintah Daerah dalan melaksanakan RIT Jabodetabek dapat melibatkan badan usaha.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang transportasi dapa.t memberikan fasilitasi telirris, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penJrusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana rinci, dan pembangunan dalam rangka:

a. peningkatan penyediaan pelayanan angkretan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

b. pengembangan serta peningkatan siarana dan prasarana penunjang; dan

c. pelaksanaan r.atrajemen permintaan lalu lintas.

(4) Dafam

(4) Dalnm hal Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, mempunyai kebutuhan perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan operasional transportasi yang melintasi batas wilayah administratif, dapat memberikan dukungan, bantuan, subsidi, dan/atau hibah kepada daerah lain di Wilayah Perkotaan Jabodetabek yang dituangkan dalam nota kesepahanan antara masing- masing Pemerintah Daerah.

PASAL 6

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung proses kemudahan
perizinan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 7

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekedaan
umum memberikan:
a. persehrjuan dan/atau izin pemanfaatan bagian-bagian
jalan nasional (ialan tol dan non tol); dan
b. izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan
sumber daya air,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan mendukung penyiapan dan
pengadaan tanah;
b. mentqri yang menyelenggarakan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata
ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata ruang
wilayah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
a. Menteri/Pimpinan kmbaga, Gubemur, dan/atau
Bupati/Walikota, memberikan persetujuan atas
pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik Negara
pada Kementerian/Irmbaga atau Barang Milik Daerah
pada Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah; dan
b. pimpinan badan usaha memberikan persetqiuan atas
pendayagunaan aset badan usaha sesuai dengan
ketentuan perahran perundang-undangan.

PASAL 10

Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan
transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
transportasi dapat melalnrkan koordinasi dan sinlrronisasi
terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik
Negara pada Kementerian/kmbaga, Barang Milik Daerah pada
Pemerintah Daerah, dan/atau pendayagunaan Aset Badan
Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 11

Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
Pasal t hurufb, dan Pasal 1O adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta berbentuk
perseroan terbatas, atau koperasi.

PASAL 12

Pasal 12
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat l2l
huruf b, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 13

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek. (21 Evaluasi sebsgairnFna dimalrsud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dqlom 5 (lima) tahun.

(3) Dalq'n hal terdapa.t Perubahan Lingkungan Strategis Nasional, Proyek Strategis Nasional, atau Perkembangan teknologi dalam bidang transportasi, evaluasi sebagaimana rlirnaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden.

PASAL 14

Naskah pasal.

PASAL t

hurufb, dan Pasal 1O adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi. Pasal 12 Pasal 12 Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat l2l huruf b, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek. (21 Evaluasi sebsgairnFna dimalrsud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dqlom 5 (lima) tahun.

(3) Dalq'n hal terdapa.t Perubahan Lingkungan Strategis Nasional, Proyek Strategis Nasional, atau Perkembangan teknologi dalam bidang transportasi, evaluasi sebagaimana rlirnaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden. Pasal 14 Perahrran . mulai berlaku pada tanggal Agar