PERPRES NOMOR 56 TAHUN 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-07-20
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Lampiran Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional () diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL II

Peraturan ndangkan. Agar Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI ti Bidang Perekono ian, k. 1 ya Bhakti Parikesit