PASAL I
Lampiran Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional () diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.