PASAL 1
Mengesahkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2002 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Thai, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Thai dan Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah dalam Bahasa Inggris.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND MENGENAI KERJA SAMA KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND ON CULTURAL COOPERATION). Pasal 1 Mengesahkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand on Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2002 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Thai, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Thai dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris. Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.