Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c.Pegawai
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 4
Tfinjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 diberikan terhitung
mulai bulan Januari 2018.
(21 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 6
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 85 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor l97l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 85 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar FR ISI DE N R EPUBLIK INDONESIA