PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2018

PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIO COMMUNICATION 32NFERENCE, GENEVA 2015 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-06
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Final Acts of th.e World Radiocommunication Conference, Geneua 2015 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 November 2O15 di Jenewa, Swiss.

(2) Salinan naskah asli Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Geneua 2015 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal tedadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Prancis.

PASAL 2

Peraturan dangkan. Agar Irl-iESlDEl\l RETJLI E!L-I I(. I I! DON ESIA