PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2018

SUMPAH JABATAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEPALA STAF ANGKATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-06
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia yang diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Staf Angkatan dilantik oleh n. (21 Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dilantik oleh n.

PASAL 2

(1) Bunyi sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut: Demi A11ah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit. (21 Bunyi sumpah Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), sebagai berikut: Demi Allah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN TARA NASIONAL INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEPALA STAF ANGKATAN. Pasal 1

(1) Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia yang diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Staf Angkatan dilantik oleh n. (21 Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dilantik oleh n. Pasal 2

(1) Bunyi sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut: Demi A11ah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit. (21 Bunyi sumpah Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), sebagai berikut: Demi Allah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata. Pasal 3 Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:

a. bagi

a. bagi penganut agama Islam, "Demi Allah, Saya bersumpah";

b. bagi penganut agama Kristen, "Demi Tuhan Yang Maha Esa, Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh" dan pada akhir sumpah ditambahkan kalimat "kiranya Tuhan menolong Saya";

c. bagi penganut agama Hindu, "Om Atah Paramawisesa, Saya bersumpah";

d. bagi penganut agama Budha, "Demi Sang Hyang Adi Budha Saya bersumpah";

e. bagi penganut agama Khonghucu, "Kehadirat Tian ditempat yang maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, Saya bersumpah"; dan

f. bagi yang berkepercayaan kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa Demi Allah diganti dengan kalimat lain yang sesuai kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 4 Peraturan dangkan. Agar