PERPRES NOMOR 62 TAHUN 2018

PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-06
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: MEMUTUSKAN:. PRESIDEN REPUALIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1.

Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. 2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. 3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

PASAL 2

(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan: a. proyek strategis nasional: b. non proyek strategis nasional. (2) Proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. (8) Non (8) Non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

PASAL 3

(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (@) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

PASAL 5

Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal S, diberikan santunan berupa uang atau relokasi.

PASAL 7

(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. (2) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas tanah yang dikuasai oleh Masyarakat, b. data Masyarakat yang menguasai tanah: dan c. gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat yang menguasai tanah. (8) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubenur.

PASAL 8

-5.

PASAL 9

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur menetapkan: a. daftar Masyarakat penerima santunan: b. besaran nilai santunan: dan c. mekanisme dan tata cara pemberian santunan

PASAL 10

(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat. (2) Pelaksanaan 7. (2) Pelaksanaan pemberian santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan. (3) Pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan.

PASAL 11

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian santunan kepada Masyarakat.

PASAL 12

(1) Gubernur — dapat” mendelegasikan — kewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Bupati/Wal: Kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain. (2) Pelaksanaan — Penanganan — Dampak — Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan

PASAL 14

Pasal 14 (1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini:

PASAL 15

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial — Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam