Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan :
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha. 1
2. Keamanan PERATURAN NOMOR 63 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP
2. Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan.
3. Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan ' manusia serta makhluk hidup lain.
6. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
7. standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
8. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
9. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan-
10. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor. 1 1. Menteri . .
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
PASAL 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup. (21 Penetapan jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriterii SNI atau standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Barang listrik dan elektronika; dan
b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya.
(4) P_enetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut Hstrik bagi Konsumen.
(5) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
(6) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan parameter pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturai Presiden ini:
PASAL 3
(1) Jenis Barang dan/atau parameter pengujian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dapat aiuua[ atas
usulan Menteri, berdasarkan hasil kooidinasi dengan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementer'lan
terkait.
(21 Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat dilakukan sepanjang tidak termasuk .rr"k"rr".r,
minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah
tangga, alat kesehatan, Barang kena cukai dan Barang
yang pendaftarannya telah diatur berdasarkan ketentuai
peraturan perundang-undangan lain.
PASAL 4
Pasal 4
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan jenis
Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal -z ayit 1oy
wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan liepada
Menteri, sebelum Barang beredar di pasar.
(21 Pendaftaran.Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menyampaikan pernyataan mandiri
bahwa Barang yang diperdagangkan telah memenuhi
persyaratan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Lingkungan Hidup (self dectaration of comformitg).
(3) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus dilampirkan dengan dokumen - hasii ":i
laboratorium.
(41 Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling la-" 3 (tigaj
hari kerja setelah dokumen diterima "."a., lengkap'din
benar.
(5) Pengajuan pendaftaran Barang oleh produsen atau
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan biaya.
PASAL 5
(1) Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas
Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (41.
(21 Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor tanda
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada'Ei"rarrg,
kemasan , danf atau label.
PASAL 6
(1) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 ayat (2) dikecualikan untuk pendaftaran atas Barang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomoi
10 sampai dengan nomor 1S yang diproduksi
menggunakan bahan baku bempa Barang sebagaimana
tercantum dalam Lampiran angka 2 nomo. 1 sampai
dengan nomor 7.
2. Pendaftaran
(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
dilakukan sepanjang Barang diproduksi tanpa melalui
proses yang mengakibatkan perubahan kandungan
senyawa kimia.
(3) Produsen yang mengajukan pendaftaran atas Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus melampirkan
salinan dokumen nomor tanda pendaftaran bahan baku.
PASAL 7
Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(3) diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud harus
memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
PASAL 8
Menteri melakukan pengawasan kegiatan perdagangan Barang yang ditetapkan dalam Peraturan presiden ini.
PASAL 9
(1) Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan
perdagangan dan menarik Barang dari distribusi apabila
berdasarkan hasil pengawasan danf atau pengaduan dari
masyarakat ditemukan:
a. Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi
parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Lingkungan Hidup;
b. Barang teiah terdaftar tetapi tidak dicantumkan nomor
tanda pendaftaran; atau
c. Barang tidak memiliki nomor tanda pendaftaran.
(21 Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib melakukan penarikan Barang dari:
a. distributor;
b. agen;
c. grosir;
d. pengecer;,dan/atau
e. Konsumen
e. Konsumen
PASAL 10
Perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan
penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dilakukan oleh Menteri.
PASAL 11
(1) Produsen atau Importir wajib mulai menghentikan
kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah mlnerima surat
perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan
penarikan Barang dari distribusi.
(2) D.alam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya surat perintah p.rrg=h.rrtia.r' kegiaian
perdagangan Barang dan penarikan Barang- dari
distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pr-odusen
atau Importir harus telah selesai melakukan penarikan
Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(1) dari
distribusi.
PASAL 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengujian, tata cara
pendaftaran, pengawasan, penghenti-an kegiatan
perdagangan dan penarikan Barang diatur dengan peraturan
Menteri.
PASAL 13
Naskah pasal.
PASAL 34
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan arang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ot4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, ); Mengingat MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN ARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP. Pasal I Dalam Peraturan :
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha. 1
2. Keamanan PERATURAN NOMOR 63 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP
2. Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan.
3. Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan ' manusia serta makhluk hidup lain.
6. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
7. standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
8. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
9. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan-
10. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor. 1 1. Menteri . .
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup. (21 Penetapan jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriterii SNI atau standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Barang listrik dan elektronika; dan
b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya.
(4) P_enetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut Hstrik bagi Konsumen.
(5) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
(6) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan parameter pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturai Presiden ini: Pasal 3
(1) Jenis Barang dan/atau parameter pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dapat aiuua[ atas usulan Menteri, berdasarkan hasil kooidinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementer'lan terkait. (21 Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan sepanjang tidak termasuk .rr"k"rr".r, minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat kesehatan, Barang kena cukai dan Barang yang pendaftarannya telah diatur berdasarkan ketentuai peraturan perundang-undangan lain. Pasal 4 Pasal 4
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal -z ayit 1oy wajib mendaftarkan Barang yang diperdagangkan liepada Menteri, sebelum Barang beredar di pasar. (21 Pendaftaran.Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pernyataan mandiri bahwa Barang yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (self dectaration of comformitg).
(3) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilampirkan dengan dokumen - hasii ":i laboratorium. (41 Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling la-" 3 (tigaj hari kerja setelah dokumen diterima "."a., lengkap'din benar.
(5) Pengajuan pendaftaran Barang oleh produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya. Pasal 5
(1) Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (41. (21 Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada'Ei"rarrg, kemasan , danf atau label. Pasal 6
(1) Pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dikecualikan untuk pendaftaran atas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomoi 10 sampai dengan nomor 1S yang diproduksi menggunakan bahan baku bempa Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 nomo. 1 sampai dengan nomor 7.
2. Pendaftaran (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan sepanjang Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.
(3) Produsen yang mengajukan pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus melampirkan salinan dokumen nomor tanda pendaftaran bahan baku. Pasal 7 Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(3) diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib. Pasal 8 Menteri melakukan pengawasan kegiatan perdagangan Barang yang ditetapkan dalam Peraturan presiden ini. Pasal 9
(1) Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi apabila berdasarkan hasil pengawasan danf atau pengaduan dari masyarakat ditemukan:
a. Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;
b. Barang teiah terdaftar tetapi tidak dicantumkan nomor tanda pendaftaran; atau
c. Barang tidak memiliki nomor tanda pendaftaran. (21 Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan penarikan Barang dari:
a. distributor;
b. agen;
c. grosir;
d. pengecer;,dan/atau
e. Konsumen
e. Konsumen Pasal 1O Perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Menteri. Pasal I 1
(1) Produsen atau Importir wajib mulai menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah mlnerima surat perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi.
(2) D.alam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat perintah p.rrg=h.rrtia.r' kegiaian perdagangan Barang dan penarikan Barang- dari distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pr-odusen atau Importir harus telah selesai melakukan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat(1) dari distribusi. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghenti-an kegiatan perdagangan dan penarikan Barang diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 13 Peraturan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar