PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2018

RENOVASI DAN PENGEMBANGAN STADION MANAHAN SOLO DI KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH, PEMBANGUNAN GEDUNG KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA DI JAKARTA, PEMBANGUNAN PRASARANA OLAHRAGA DAN KEWI RAUSAHAAN UNIVERSITAS CENDRAWASIH DI KOTA JAYAPURA PROVINSI PAPUA, UNIVERSITAS MUSAMUS DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA, DAN UNIVERSITAS PAPUA DI KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT, SERTA REHABILITASI BANGUNAN PASAR ATAS BUKITTINGGIDI KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT, PASAR AKSARA DI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PASAR PRAWIROTAMAN DI KOTA YOGYAKARTA PROVTNSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-13
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1
(1) Pemerintah menetapkan renovasi dan pengembangan
Stadion Manahan solo di Kota Surakarta provinsi Jawa
Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional
lndonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga
dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota
Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di
Kabupaten Merauke Provinsi papua, dan Universitas
Papua di Kabupaten Manokwari provinsi papua Barat,
serta rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di
Kota Bukittinggi Provinsi sumatera Barat, pasar Aksara
di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan pasar
Prawirotaman di Kota Yoryakarta provinsi Daerah
Istimewa Yograkarta.
(21 Pemerintah menugaskan Kementerian pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan renovasi
dan
pengembangan, pembangunan gedung,
pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan,
serta rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat
dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.

PASAL 2

(1) Renovasi dan pengembangan stadion Manahan Solo di
Kota surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam
rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana
Stadion Manahan solo untuk dapat dimanfaatkan pada
kegiatan olahraga yang berstandar internasional.
(21 Pelaksanaan renovasi dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (L) dilaksanakan teihadap bangunan
yang telah ada di atas tanah yang merupakan bLrang
milik daerah.
(3) Kementerian

(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ratryat
dalam melaksanakan renovasi dan pengemb.rg.,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beikoordinlsi
dengan:
a. Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Kementerian perencanaan pembangunan
Nasional/Badan perencanaan pembangunan
Nasional;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Dalam Negeri;
e. Pemerintah Daerah provinsi Jawa Tengah;
f.
Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan
g. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau pihak lain yang diperlukan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; MEMUTUSKAN: PERATURAN TADION MANAHAN SOLO DI KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH, PEMBANGUNAN GEDUNG KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA DI JAKARTA, PEMBANGUNAN PRASARANA OLAHRAGA DAN KEWIRAUSAHAAN UNIVERSITAS CENDRAWASIH DI KOTA JAYAPURA PROVINSI PAPUA, UNIVERSITAS MUSAMUS DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA, DAN UNIVERSITAS PAPUA DI KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT, SERTA REHABILITASI BANGUNAN PASAR ATAS BUKITTINGGI DI KOTA BUKITTINGGI PROVINSI SUMATERA BARAT, PASAR AKSARA DI KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PASAR PRAWIROTAMAN DI KOTA YOGYAKARTA PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Pasal 1 Pasal 1

(1) Pemerintah menetapkan renovasi dan pengembangan Stadion Manahan solo di Kota Surakarta provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional lndonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari provinsi papua Barat, serta rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi sumatera Barat, pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan pasar Prawirotaman di Kota Yoryakarta provinsi Daerah Istimewa Yograkarta. (21 Pemerintah menugaskan Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan renovasi dan pengembangan, pembangunan gedung, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan, serta rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, memperhatikan prinsip:

a. kehati-hatian;

b. transparansi;

c. efisiensi;

d. efektivitas; dan

e. akuntabilitas. Pasal 2

(1) Renovasi dan pengembangan stadion Manahan Solo di Kota surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana Stadion Manahan solo untuk dapat dimanfaatkan pada kegiatan olahraga yang berstandar internasional. (21 Pelaksanaan renovasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) dilaksanakan teihadap bangunan yang telah ada di atas tanah yang merupakan bLrang milik daerah.

(3) Kementerian

(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ratryat dalam melaksanakan renovasi dan pengemb.rg., sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beikoordinlsi dengan:

a. Kementerian Pemuda dan Olahraga;

b. Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional;

c. Kementerian Keuangan;

d. Kementerian Dalam Negeri;

e. Pemerintah Daerah provinsi Jawa Tengah; f. Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan

g. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan. Pasal 3

(1) Pembangunan gedung Komite olahraga Nasional Indonesia di Jakarta dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan tuga. d., fungsi Komite olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga sebagai organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi otatrragl nasional lndonesia. (21 Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang -..rp.k.., barang milik negara.

(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:

a. Kementerian pemuda dan Olahraga;

b. Kementerian perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pemban[r.rnan Nasional;

c. Kementerian Keuangan;

d. KementerianSekretariatNegara;

e. Pusat Pengeroraan Komplek Geranggang orahraga Bung Karno; f. Komite olahraga Nasionar Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga;

g. Pemerintah

g. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

h. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan. Pasal 4

(1) Pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan peran dan fungsi Universitas Cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua di bidang olahraga dan kewirausahaan. (21 Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.

(3) Kementerian Pekedaan Umum dan perumahan Ralryat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:

a. Kementerian Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi;

b. Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Badan perencanaan pembangunan Nasional;

c. Kementerian Keuangan;

d. Pemerintah Daerah provinsi papua;

e. Pemerintah Daerah Provinsi papua Barat; f. Pemerintah Daerah Kota Jayapura;

g. Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke;

h. Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari; dan i. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.

PASAL 5

Pasal 5
(1) Rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di Kota
Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, pasai Ak"ara di
Kota Medan Provinsi sumatera utara, dan pasar
Prawirotaman di Kota yogzakarta provinsi Daerah
Istimewa Yograkarta dilakukan dalam rangka
mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan
ekonomi.
(21 Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di
atas tanah yang merupakan barang milik daerah.
(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ra1ryat
dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan sebagaimina
dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a. Kementerian perdagangan;
b. Kementerian perencanaan pembangunan
Nasional/Badan perencanaan pembangunan
Nasional;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Dalam Negeri;
e. Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Barat;
f.
Pemerintah Daerah provinsi Sumatera Utara;
g. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Istimewa
Yoryakarta;
h. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi;
i.
Pemerintah Daerah Kota Medan;
j.
Pemerintah Daerah Kota yograkarta; dan
k. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
dan/atau pihak lain yang diperlukan.

PASAL 6

Me-nteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah selesai -direnovasi
kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta.
(1)
(2) Menteri

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat
menyerahkan gedung Komite Olahraga Nasional
Indonesia beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum
yang telah selesai dibangun kepada Kementerian
Sekretariat Negara.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan bangunan prasarana olahraga dan
kewirausahaan Universitas cendrawasih, Universitas
Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai
dibangun kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.
(41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat
menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah selesai
direhabilitasi kepada pemerintah Daerah Kota
Bukittinggi.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat
menyerahkan Pasar Aksara beserta prasarana, sarana,
dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi
kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Pasar Prawirotaman beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang telah selesai
direhabilitasi kepada pemerintah Daerah Kota
Yograkarta.
(7) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

PASAL 7

(l)
(2t
(1)
(21
(3)
(4)
Pasal 7
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, pemerintah Daerah
KoB Meda-n, dan Pemerintah Daerah Kota yograkarta
wajib memb.erikan prioritas kepada koperasi dai usaha
mi\ro-, kecil,- dan -menengah yang s^ebelumnya telah
terdaftar sebagai pedagang -lama di paslr Atas
Bukittinggi, Pasar Aksara, -dan pasar prawirotaman
yltyk. mendapatkan kios, los, atau toko yang telah
direhabilitasi.
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, pemerintah Daerah
{o}" Medan, dan Pemerintah Daerah Kota yoryakarta
dalam memberikan prioritas kepada koperasi dai usaha
mikro, kecil, dan menengah
- sebagaimana dimaksud
pada. alat (tt sesuai dengan tug:as dan fungsinya
menetapkan harga pemanfaatan yang tedangkau.

PASAL 8

Menteri, kepala-lembaga, gubernur, danf atau wali kota
sebagaimana dimaksud -dalam -pasai 2 avat (3)
memberikan dukungan untuk renovasi" dari
pengembangan Stadion-Manahan Solo di Kota Surakarta
Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Menteri, kepala lembaga-, dan/atau gubernur
sebagarmana dimaksud dalam pasal 3 Iyat (3)
memberikan dukungan ]rttu-k pe.mbangu.r".r "gJauir-g
Komite olahraga Nasional Indonesia di iakirta sesuai
ctengan kewenangan masing-masing.
Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali
kota. sebagaimana dimaksud dalam -pasal 4 ayat (3)
memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana
o-lahraga dan kewirausahaan uriiversita3 cendilwasih di
I!o!" Jayapura Provinsi papua, Universitas Musamus di
Kabupatgn__Merauke provinsi papua, dan Universitas
Papua di Kabupaten Manokwari provinsi papua Barat
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
r-
Menteri, kepala.lembaga, gr4bernur, d,anf atau wali kota
sebagaimana _dimaksud -dalam 'pasai 5 ayat tgt
memberikan dqkungan tlgtuk rehabilitasi bangunan
Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittineei p6vinsi
sumatera Barat, pasai Aksara di Kota lvtefiin provinsi
sumatera Utara, dan pasar prawirotaman di Kota
Yograkarta Provinsi Daerah Istimewa yoryakarta sesuai
dengan kewenangan masing-masrng.

PASAL 9

Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan dalam renovasi dan
pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta
Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga
Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana
olahraga dan kewirausahaan Universitas cendrawasih di Kota
Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten
Merauke Provinsi Papua, dan universitas papua di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan
Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi provinsi sumatera
Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,
dan Pasar Prawirotaman di Kota Yograkarta provinsi Daerah
Istimewa Yoryakarta dibebankan pada Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat.

PASAL 10

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ratcyat melaporkan pelaksanaan renovasi dan pengembangan stadion Manahan Solo di Kota surakarta Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan universitas cendrawasih di Kota Jayapura provinsi papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke provinsi papua, dan universitas Papua di Kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi sumatera Barat, pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan pasar Prawirotaman di Kota Yograkarta Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta kepada - waktu diperlukan.

PASAL 11

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar