PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2018

TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN STRATEGI KEBUDAYAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-13
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

2. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.

3. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

4. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.

5. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

6. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

7. Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.

8. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.

9. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunj ang terse lenggaranya aktivitas Kebudayaan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan :

a. tata cara penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota;

b. tata cara penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;

c. tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan;

d. pemantauan dan evaluasi; dan

e. pendanaan. BAB II TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Pasal 3

(1) Bupati/walikota menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.

(2) Para (21 Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.

(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berisi:

a. identilikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;

b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;

c. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupatenlkota;

d. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan

e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten I kota.

(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan keda, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.

(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota. Pasal 5. .

(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota Pasal 5 Pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pengumpulan data mengenai: 1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten I kota; 2l Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; 3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; dan 4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.

c. pengolahan data;

d. analisis atas hasil pengolahan data;

e. pen5rusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota; dan

f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota. Pasal 6 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota. Pasal 7 Pasal 7 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar gubernur dalam penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenfkota, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH PROVINSI Pasal 9

(1) Gubernur men5rusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.

(2) Wakil para ahli yang terlibat dalam penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang men5rusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan dalam pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10

(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berisi:

a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;

b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;

c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;

d. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi;

e. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan

f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.

(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.

(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. Pasal 11 Pasal 1 1 Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. konsolidasi data mengenai: 1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; 2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi; 3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi; dan 4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.

c. pengolahan data;

d. analisis atas hasil pengolahan data;

e. penJrusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; dan

f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Pasal 12 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi. Pasal 13 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menjadi bahan dasar Menteri dalam penyusunan Strategi Kebudayaan. Pasal14 Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, pen5rusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN Pasal 15

(1) Menteri men5rusun Strategi Kebudayaan dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.

(2) Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16

(1) Strategi Kebudayaan berisi:

a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenf kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;

b. visi

b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;

c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan

d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.

(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. Pasal 17 Penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. konsolidasi data mengenai: 1) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota; 2) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; 3) dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; 4) peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; 5) peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan; 6) peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; 7l identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; 8) peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan 9) analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.

c. pengolahan

c. pengolahan data;

d. analisis atas hasil pengolahan data;

e. pen5rusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan

f. penetapan Strategi Kebudayaan. Pasal 18 Dalam melakukan analisis atas hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dapat disertai dengan perbandingan data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah tersedia dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, serta institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Strategi Kebudayaan, dan penetapan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 20 Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2L

BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
(1) Bupati/walikota menyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan
melibatkan masyarakat melalui para ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(2) Para

(21 Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/walikota.
(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 4

BAB II: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berisi:
a. identilikasi keadaan terkini dari perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;
b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di kabupaten/kota;
c. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
kabupatenlkota;
d. identifikasi potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan; dan
e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten I kota.
(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e mencantumkan tujuan,
sasaran, tahapan keda, capaian tiap tahapan kerja,
serta indikator capaian untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
bupati/walikota.

PASAL 5

BAB II: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota

Pasal 5
Pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan data mengenai:
1) keadaan terkini dari perkembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten I kota;
2l Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di
kabupaten/kota;
3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
kabupaten/kota; dan
4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. pen5rusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupaten/ kota; dan
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupatenlkota.

PASAL 6

BAB II: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang
telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan sebagai
rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
kabupaten/kota.

PASAL 7

BAB II: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 7
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang
telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar gubernur
dalam penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi.

PASAL 8

BAB II: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
pengumpulan data, pengolahan data, analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupatenfkota, dan penetapan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
PROVINSI

PASAL 9

BAB III: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
(1) Gubernur men5rusun Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat
melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi
tersebut dan/atau pemangku kepentingan.
(2) Wakil para ahli yang terlibat dalam penJrusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota
dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur.
(3) Ketentuan

(3) Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang
men5rusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan
dalam pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 10

BAB III: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berisi:
a. Pokok
Pikiran
Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi
tersebut;
b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan
Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di provinsi;
d. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
provinsi;
e. identifikasi potensi masalah Pemajuan
Kebudayaan; dan
f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f mencantumkan tujuan, sasaran,
tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta
indikator capaian untuk implementasi Pemajuan
Kebudayaan di provinsi.
(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur.

PASAL 11

BAB III: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Naskah pasal.

PASAL 12

ayat (5), dan Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan 5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan;

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor LO4, ); Mengingat MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN STRATEGI KEBUDAYAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

2. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.

3. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

4. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.

5. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

6. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

7. Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.

8. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.

9. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunj ang terse lenggaranya aktivitas Kebudayaan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan. Pasal 2 Peraturan :

a. tata cara penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota;

b. tata cara penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;

c. tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan;

d. pemantauan dan evaluasi; dan

e. pendanaan. BAB II TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Pasal 3

(1) Bupati/walikota menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.

(2) Para (21 Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.

(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berisi:

a. identilikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota;

b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota;

c. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupatenlkota;

d. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan

e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten I kota.

(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan keda, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.

(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota. Pasal 5. .

(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota Pasal 5 Pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pengumpulan data mengenai: 1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten I kota; 2l Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; 3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; dan 4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.

c. pengolahan data;

d. analisis atas hasil pengolahan data;

e. pen5rusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota; dan

f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota. Pasal 6 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota. Pasal 7 Pasal 7 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar gubernur dalam penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis atas hasil pengolahan data, penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenfkota, dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH PROVINSI Pasal 9

(1) Gubernur men5rusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dalam provinsi tersebut dan/atau pemangku kepentingan.

(2) Wakil para ahli yang terlibat dalam penJrusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenlkota dalam provinsi dan/atau pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan mengenai kriteria wakil para ahli yang men5rusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan/atau pemangku kepentingan dalam pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10

(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berisi:

a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut;

b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;

c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;

d. identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi;

e. identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan

f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.

(2) Analisis dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencantumkan tujuan, sasaran, tahapan kerja, capaian tiap tahapan kerja, serta indikator capaian untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.

(3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. Pasal 11 Pasal 1 1 Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. konsolidasi data mengenai: 1) keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; 2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi; 3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi; dan 4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.

c. pengolahan data;

d. analisis atas hasil pengolahan data;

e. penJrusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; dan

f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Pasal 12 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi.

PASAL 13

BAB III: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) menjadi bahan dasar Menteri dalam
penyusunan Strategi Kebudayaan.

PASAL 14

BAB III: TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil
pengolahan data, pen5rusunan naskah Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi, dan penetapan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN

PASAL 15

BAB IV: TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
(1) Menteri men5rusun Strategi Kebudayaan dengan
melibatkan masyarakat melalui para ahli yang
memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek
Pemajuan Kebudayaan.
(2) Para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas
dalam Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai kriteria para ahli yang memiliki
kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 16

BAB IV: TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
(1) Strategi Kebudayaan berisi:

a. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenf kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;

b. visi

b. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;

c. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan

d. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.

(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

PASAL 17

BAB IV: TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
Penyusunan Strategi Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data mengenai:
1) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupatenlkota;
2) dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi;
3) dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
4) peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;
5) peta perkembangan faktor budaya di luar Objek
Pemajuan Kebudayaan;
6) peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;
7l identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
seluruh wilayah Indonesia;
8) peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia; dan
9) analisis permasalahan dalam Pemajuan
Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
c. pengolahan

c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. pen5rusunan naskah Strategi Kebudayaan; dan
f. penetapan Strategi Kebudayaan.

PASAL 18

BAB IV: TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
Dalam melakukan analisis atas hasil pengolahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dapat
disertai dengan perbandingan data Objek Pemajuan
Kebudayaan yang
telah
tersedia
dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, serta
institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait.

PASAL 19

BAB IV: TATA CARA PENYUSUNAN STRATEGI KEBUDAYAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
konsolidasi data, pengolahan data, analisis atas hasil
pengolahan data, penyusunan naskah Strategi
Kebudayaan, dan penetapan Strategi Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

PASAL 20

BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal2l

-t2-

PASAL 21

BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri.
(21 Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
berkoordinasi dengan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.

PASAL 22

BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan
Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 23

BAB VI: PENDANAAN
(1) Pendanaan pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah kabupatenlkota dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota.
(2) Pendanaan pen)rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah provinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pendanaan pen5rusunan Strategi Kebudayaan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar