PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 61 Tahun 2OLS tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan 6t Tahun 2Ol5 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit () diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan 1 Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
c. promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
d. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
e. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. (21 Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan Kelapa Sawit. (21 Dalam . . (21 Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
4. Ketentuan Pasal 17 dihapus
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan I (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (21 dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(1a) Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1b) Selisih .
(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar. (21 Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2), menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana, dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang. (41 Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi.
(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;
b. mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. memenuhi standar kualitas/spesilikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. telah
e. telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan laporan surveyor terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
6. Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Pasal 19 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a1, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (l) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak. (21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
(2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar. (41 Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam
(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodisel pada periode transaksi dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.
(6) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah. (21 Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. men5rusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana;
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Ketua Menteri Koordinator Perekonomian; Bidang
b. Anggota Menteri Pertanian; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian ; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Komite
(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
b. menunjuk narasumber utama Qtrominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya. dihapus. Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana. (s) (6) 17t
8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Pada saat Peraturan , Pasal 15 ayat (2) Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 399) sebagaimana diubah dengan Peraturan 43 Tahun 2Ol8 tentang Pembahan Atas Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak () dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
1. Ketentuan 1 Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
c. promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
d. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
e. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. (21 Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan Kelapa Sawit. (21 Dalam . . (21 Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
4. Ketentuan Pasal 17 dihapus
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan I (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (21 dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(1a) Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1b) Selisih .
(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar. (21 Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2), menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana, dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang. (41 Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi.
(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;
b. mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. memenuhi standar kualitas/spesilikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. telah
e. telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan laporan surveyor terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
6. Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Pasal 19 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a1, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (l) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak. (21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
(2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar. (41 Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam
(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodisel pada periode transaksi dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.
(6) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah. (21 Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. men5rusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana;
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Ketua Menteri Koordinator Perekonomian; Bidang
b. Anggota Menteri Pertanian; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian ; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Komite
(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
b. menunjuk narasumber utama Qtrominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya. dihapus. Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana. (s) (6) 17t
8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Pada saat Peraturan , Pasal 15 ayat (2) Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 399) sebagaimana diubah dengan Peraturan 43 Tahun 2Ol8 tentang Pembahan Atas Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak () dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.