PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-15
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 61 Tahun 2OLS tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan 6t Tahun 2Ol5 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan 1 Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1

(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:

a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;

b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;

c. promosi Perkebunan Kelapa Sawit;

d. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan

e. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. (21 Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.

(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan Kelapa Sawit. (21 Dalam . . (21 Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.

3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.

4. Ketentuan Pasal 17 dihapus

5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan I (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (21 dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.

(1a) Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

(1b) Selisih .

(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar. (21 Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2), menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana, dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang. (41 Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi.

(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:

a. mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;

b. mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah;

c. menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

d. memenuhi standar kualitas/spesilikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan; dan

e. telah

e. telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan laporan surveyor terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

6. Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Pasal 19 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a1, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (l) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak. (21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

(2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.

(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar. (41 Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

(5) Dalam

(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodisel pada periode transaksi dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.

(6) Dihapus.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah. (21 Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas:

a. men5rusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan;

b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana;

(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. Ketua Menteri Koordinator Perekonomian; Bidang

b. Anggota Menteri Pertanian; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian ; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(4) Komite

(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan

b. menunjuk narasumber utama Qtrominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya. dihapus. Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana. (s) (6) 17t

8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Pada saat Peraturan , Pasal 15 ayat (2) Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 399) sebagaimana diubah dengan Peraturan 43 Tahun 2Ol8 tentang Pembahan Atas Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak () dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 11

(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a. pengembangan sumber daya manusia
Perkebunan Kelapa Sawit;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan
Kelapa Sawit;
c. promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
d. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
e. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa
Sawit.
(21 Penggunaan Dana yang dihimpun untuk
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk dalam rangka pemenuhan hasil
Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan,
hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta
penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati
jenis biodiesel.
(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas
penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan
program pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 13

(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan
pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya,
pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar,
rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu
ke hilir, dan potensi pengembangan usaha
Perkebunan Kelapa Sawit.
(21 Dalam . .

(21 Dalam rangka penelitian dan pengembangan
Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan
dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada
dengan fokus kepada teknologi, sektor industri,
inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan
pasar, dan adopsi lingkungan.
3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal
yaitu Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16A

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia Perkebunan
Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan
Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri
Pertanian dengan memperhatikan kebijakan Komite
Pengarah.
4. Ketentuan Pasal 17 dihapus
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal
18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) serta di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan I (satu) ayat yaitu ayat
(2a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 18

(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan
dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (21
dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara
harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis
minyak solar dengan harga indeks pasar bahan
bakar nabati jenis biodiesel.
(1a) Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis
minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar
nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral.
(1b) Selisih .

(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar
minyak jenis minyak solar.
(21 Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan
pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel,
diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati
jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk
oleh Badan Pengelola Dana sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
l2), menjadi dasar pembayaran selisih kurang
pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh
Badan Pengelola Dana, dengan memperhatikan
kebijakan Komite Pengarah mengenai batasan
maksimum pembayaran selisih kurang.
(41 Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali,
berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar
minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar
bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode
transaksi.
(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
yang berhak mendapatkan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
memenuhi persyaratan paling kurang sebagai
berikut:
a. mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan
bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;
b. mempunyai kontrak pengadaan biodiesel
dengan badan usaha penyalur jenis bahan
bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. menyampaikan laporan kegiatan produksi dan
distribusi (domestik maupun ekspor) secara
reguler, kepada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
d. memenuhi standar kualitas/spesilikasi bahan
bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan
perundang-undangan; dan
e. telah

e. telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan
laporan surveyor terhadap volume bahan bakar
nabati jenis biodiesel yang disalurkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan
usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.
6. Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Pasal 19 diubah
dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat
yaitu ayat (2a1, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

(l) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati
jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis
bahan bakar minyak.
(21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh
badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
melalui mekanisme penunjukan langsung.
(2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan
bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha
bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan
memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis
biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan
bakar minyak menggunakan harga indeks pasar
bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(41 Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak
yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis
biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis
biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak
solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan
oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam

(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4l', Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral menetapkan harga indeks
pasar bahan bakar nabati jenis biodisel pada
periode transaksi dengan rerata kurs tengah Bank
Indonesia.
(6) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk
Komite Pengarah.
(21 Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. men5rusun kebijakan dalam penghimpunan dan
penggunaan Dana termasuk kebijakan
pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai
tambah secara berkelanjutan;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kebijakan penghimpunan dan penggunaan
Dana;
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Ketua
Menteri Koordinator
Perekonomian;
Bidang
b. Anggota
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Menteri Pertanian;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian ;
Menteri Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
Menteri Badan Usaha Milik
Negara; dan
Menteri
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(4) Komite

(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah
daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu;
dan
b. menunjuk narasumber utama Qtrominent) yang
berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa
Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku
hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir
atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit
dan/atau turunannya.
dihapus.
Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh
sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada
Badan Pengelola Dana.
(s)
(6)
17t
8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal
yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29A

Pada saat Peraturan , Pasal 15 ayat (2) Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 399) sebagaimana diubah dengan Peraturan 43 Tahun 2Ol8 tentang Pembahan Atas Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak () dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan dangkan. Agar ffi *#+> - '"&' FI.?ES ILT[:N REPUBLIK INDONESIA