PERPRES NOMOR 67 TAHUN 2018

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-16
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BAB I
Dalam Peraturan :

1. Pemilihan lJmum, yang selanjutnya disebut

Pemilu adalah sarana kedaulatan ralgrat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, tlmtrm, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

2. Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu, ya.ng selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. BAB II KEDUDUKAN

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN
(1) Dalam penyelenggaraan pemilu dan untuk
mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKpp
dibentuk Sekretariat DKPP.
(21 Sekretariat DKPP berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua DKpp.
(3) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris.
BAB III

BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas

PASAL 3

BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Tugas
Sekretariat DKPP mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional
kepada DKPP.
Bagian Kedua
Fungsi

PASAL 4

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Sekretariat DKpp menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan
prograrn kerja serta laporan kegiatan DKpp;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif
pengaduan, persidangan, dan putusan kepada
DKPP;
c. pelaksana€ul pengelolaan keuangan, administrasi
kepegawaian, pembinaan organisasi, sarana dan
prasarana, dan administrasi umum DKpp;
d. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian
data, serta pen5rusunan laporan kegiatan
DKPP;
e. pelaksanaan
penJrusunan peraturan
perundang-undangan, advokasi hukum,
hubungan masyarakat, dan kerja sama; dan
f. pemberian fasilitasi kepada Tim pemeriksa
Daerah.
Bagian Ketiga .

Bagian Ketiga
Wewenang

PASAL 5

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga . - Bagian Ketiga
Sekretariat DKPP berwenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
administrasi DKPP;
b. mengoordinasikan dan menJrusun rencana
strategis, program kerja, dan anggaran DKPP
dan Tim Pemeriksa Daerah;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara
DKPP; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber
daya manusia Sekretariat DKPP.
BAB IV
ORGANISASI

PASAL 6

BAB IV: ORGANISASI
(1) Sekretariat DKPP terdiri atas paling banyak 6
(enam) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

PASAL 7

BAB IV: ORGANISASI
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di
lingkungan Sekretariat DKPP sesuai dengan
kebutuha.n yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 8

BAB IV: ORGANISASI
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat
DKPP disusun berdasarkan analisis organisasi dan
beban kerja.

PASAL 9

BAB IV: ORGANISASI
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat
DKPP diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintatran dalam
negeri setelah mendapat persetujuan tertulis d.ari
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 10

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DKpp
wqiib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
da, sinkronisasi, baik di lingkunga, internal
Sekretariat DKPP maupun dengan satuan
organisasi lain di luar Sekretariat DKpp.

PASAL 11

BAB V: TATA KERJA
Sekretaris DKPP wajib mengawasi staf da' dalam
hal terjadi penyimpangan maka wajib mengambil
keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB V: TATA KERJA
Sekretaris DKPP wajib bertanggung jawab,
memirnpin, mengoordinasikan, memberikan
bimbingan, dan memberikan petunjuk bagi
pelaksanaan tugas staf.

PASAL 13

BAB V: TATA KERJA
sekretaris DKPP wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada
pimpinan serta menyEunpaikan laporan tepat
waktu.

PASAL 14

BAB V: TATA KERJA
BAB VI
JABATAN, PENGANGI(ATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Jabatan

Pasal 14
Setiap laporan yag diterima oleh pimpinan unit
organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat DKPP
wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan
penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan
pemberian petunjuk kepada staf.

PASAL 15

BAB VI: JABATAN, PENGANGI(ATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kesatu - Jabatan
(1) Sekretaris DKPP merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan strukEural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan administrator
atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas
atatr jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 16

BAB VI: JABATAN, PENGANGI(ATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri atas usul Ketua DKpp.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat
dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urus€rn pemerintahan dalam
negeri atas usul Sekretaris DKPP.

PASAL 17

BAB VI: JABATAN, PENGANGI(ATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pegawai Sekretariat DKPP dapat berstatus pegawai
Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan
Pe{'anjian Keg'a.
(2) Pegawai

(2) Pegawai Selo:etariat DKPP diangt<at dan
diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peratrrran perundang-undangan atas
usul Sekretaris DKPP.
BAB VII
PENDANAAN

PASAL 18

BAB VII: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewen€rng
Sekretariat DKPP bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian
Anggaran kementerian yang menyelenggarakan
lrrusan pemerintahan dalam negeri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam melaksanakan tugas .dan fungsi, DKpp
dapat dibantu oleh tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 15 (lima belas) or€rng.
(3) Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua dan Anggota DKpp dan
secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris DKPP.
(4) Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris DKpp
atas usulan Ketua dan/atau Anggota DKpp.
(5) Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan
DKPP diatur dengan Peraturan DKpp setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan r-rrusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
BABIX

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 20

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selumh jabatan yang ada beserta pejabat yang memanglinr jabatan di tingkungan Biro pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu yang mempunyai tugas membantu DKpp dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pernilu yang dibentuk berdasarkan Peraturan 80 Tahun 2OI2 tentang Organisasi, T\rgas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan LJmum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umrrm provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas pemilihan Umrrm Kabupaten/ Kota, dan Sekretariat Panitia pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 181) tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan peraturan presiden ini. (21 Ketentuan tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berlaku sampai dengan diangkatnya pelaksana tugas Sekretaris DKPP dan pelaksana tugas Kepala Bagian danf ata:u Kepala Subbagian.

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN | Bagian danf ata:u Kepala Subbagian. - Pasal 21
(1) Pada saat Peraturan :

a. anggaran yang saat ini dialokasikan di Sekretariat Jenderal Badan pengawas Pemilu untuk DKpp dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan r-rrusan pemerintahan dalam negeri;

b. pegawai .

b. pegawai pada Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu yang melaksanakan tugas membantu DKpp dalam men€rngani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat dialihkan menjadi pqgawai di lingkungan Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. perlengkapErn dan aset serta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas DKpp yang berada pada Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan pengawas Pemilu yang melaksanakan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dialihkan kepada Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengalihan sebagaimana dimat<sud pada ayat

(1) dikoordinasikan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, untuk pengalihan angg€rran, perlengkapan, dan aset; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk pengalihan pegawai dan dokrJmela, dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dalarn jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapk€u1nya Peraturan Presiden ini. BABX. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan 80 Tahun 2OL2 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Ker;'a Sekretariat Jenderal Badan pengawas Pemilihan LJmum, Sekretariat Badan pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 23

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peratr-rran , ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu DKpp dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan 8O Tahun 2OI2 tentang Organisasi, T\rgas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan pengawas Pemilihan umum, Sekretariat Badan pengawas Pernilihan I-Jrnum Provinsi, Sekretariat panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas pemilihan Umum Kecamatan () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 24

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA