Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Ralryat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Badan Pengawas Pemilu provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi.
4. Badan Pengawas Pemilu KabupatenfKota, yang selanjutnya disebut Bawaslu KabupatenlKota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. BABII BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang
Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu provinsi, dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
bersifat hierarkis.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu bertanggung jawab
kepada Ketua Bawaslu.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai
memberikan dukungan administrasi dan
operasional kepada Bawaslu.
tugas
teknis
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu
menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan rencana dan program kerja serta
laporan kegiatan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan,
perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administratif dan teknis
pengawasan Pemilu, penang€rnan pelanggaran
Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses pemilu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu,
sekretariat Bawaslu provinsi, dan Sekretariat
Bawaslu Kabupate n / Kota;
e. pelaksanaan pen5rusunan peraturan perundang_
undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi
hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama
di bidang kepemiluan;
f.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data, serta penJrusunan laporan kegiatan
Bawaslu;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu provinsi,
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Bawaslu.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal S, Sekretariat
Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
administrasi Bawaslu;
b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis,
program kerja, dan anggaran Bawaslu;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu.
PASAL 7
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
(1) sekretariat Jenderal dibantu oleh 2 (dua) Deputi dan
I (satu) Inspektorat Utama.
(21 Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Deputi Bidang Administrasi; dan
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis.
PASAL 8
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
(1) Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab
kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal
Bawaslu.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 9
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan administratif kepada Bawaslu.
PASAL 10
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Pasal 1O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi
menyelenggarakan fungsi :
a. pen)rusunan rencana dan program kerja serta
laporan kegiatan di lingkungan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan,
perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pelaksanaan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi
hukum serta hubungan masyarakat dan kerja sama
di bidang kepemiluan;
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data, serta pen5rusunan laporan kegiatan
Bawaslu; dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang administrasi.
PASAL 11
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
kelompok j abatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
kelompok j abatan fungsional.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), yakni terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
PASAL 12
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
-7
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab
kepada Ketua Bawaslu melalui sekretaris Jenderal
Bawaslu.
(2) Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 13
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas
membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis operasional kepada Bawaslu.
PASAL 14
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis
menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian dukungan administratif dan teknis
operasional pengawasan pemilu, penanganan
pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa
proses Pemilu;
b. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
Bawaslu; dan
c. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di
bidang dukungan teknis.
PASAL 15
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/
atau kelompok jabatan fungsional.
PASAL 16
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Pasal 16
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasa.n
yang bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu
melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(21 Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
PASAL 17
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Inspektorat utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan sekretariat Jenderal
Bawaslu.
PASAL 18
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. pen]rusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal Bawaslu;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
PASAL 19
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paring banyak 3 (tiga)
Inspektorat dan 1 (satu) Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor.
(3) Bagian yang menang€rni fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (r) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasa]20
PASAL 20
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
(1) hrsat dapat dibentuk di lingkungan sekretariat
Jenderal Bawaslu paling banyak 2 (dua) pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin
oleh seorang Kepala ptrsat.
PASAL 21
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Badan Pengawas pemilu
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional serta Subbagian yang
menErngani fungsi ketatausahaan.
(2) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas paring banyak 2 (dua) subbidang
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Bawaslu provinsi
PASAL 22
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Bawaslu provinsi
(1) sekretariat Bawaslu provinsi secara administrasi
bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal
Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab
kepada Ketua Bawaslu provinsi.
(2) sekretariat Bawaslu provinsi dipimpin oleh seorang
Kepala Sekretariat Bawaslu provinsi.
PASAL 23
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Bawaslu provinsi
sekretariat Bawaslu provinsi mempunyai tugas
melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan
teknis operasional kepada Bawaslu provinsi serta
koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi
terkait.
PASAL 24
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Bawaslu provinsi
Pasal24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dalam Pasal 23, Sekretariat Bawaslu
dimaksud
Provinsi
menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan rencana dan program kerja serta
laporan kegiatan Bawaslu provinsi;
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu
Provinsi;
c. pelaksanaan perencanaan program administrasi
kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan serta pengelolaan keuangan di
lingkungan Bawaslu provinsi;
d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan pemilu,
penanganan pelanggaran pemilu, dan penyelesaian
sengketa proses Pemilu;
e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
f.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data serta penJrusunan laporan kegiatan
Bawaslu Provinsi; dan
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di ringkungan Sekretariat
Bawaslu Provinsi dan sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota.
PASAL 25
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Bawaslu provinsi
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan pasal 24, sekretariat
Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
administrasi Bawaslu provinsi;
b. mengoordinasikan dan men5rusun program kerja dan
anggaran Bawaslu provinsi;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia Sekretariat Bawaslu provinsi.
PASAL 26
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Bawaslu provinsi
Pasa-l 26
(1) sekretariat Bawaslu provinsi dikrasifikasikan dalam
2 (dua) kelas yaitu sekretariat Bawasru provinsi
kelas A dan kelas B.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada beban kerja di masing_masing
wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. Sekretariat Bawaslu provinsi kelas A untuk
mewadahi beban kerja yang besar; dan
b, Sekretariat Bawaslu provinsi kelas B untuk
mewadahi beban kerja yang keciI.
PASAL 27
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Bawaslu provinsi
(1) Sekretariat Bawaslu provinsi kelas A terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing_masing
Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(2) Sekretariat Bawaslu provinsi keras B membawahi
paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing_masing
Bagian membawahi paling banyak 2
(dua)
Subbagian.
Bagian Keempat
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
PASAL 28
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
(1) sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara
administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris
Jenderal Bawaslu dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(2) sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh
seor€rng Kepala sekretariat Bawaslu Kabup aten / Kota.
PASAL 29
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
-t2-
Pasal 29
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas
pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional
kepada Bawaslu KabupatenlKota serta koordinasi
dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
PASAL 30
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan rencana dan program kerja serta laporan
kegiatan Bawaslu Provinsi;
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan perencanaan program administrasi
kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di
lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota
d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan pemilu,
penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian
sengketa proses Pemilu;
e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyqjian data serta pen5rusunan laporan kegiatan
Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Bawaslu Kabupate n / Kota,.
PASAL 31
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
Pasal 31
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dan pasal 30, sekretariat
Bawaslu Kabupate n / Kota mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
administrasi Bawaslu Kabupaten/ Kota;
b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis,
program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/
Kota;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Sekretariat Panitia Pengawas pemilu Kecamatan.
PASAL 32
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
(1) sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diklasifikasikan
dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota kelas A dan kelas B.
(2) Klasifrkasi sebagaimerna dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada beban keda di masing_masing
wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A
untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B
untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
PASAL 33
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(2) sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
PASAL 34
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
-L4-
Pasal 34
Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria
klasifikasi sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat
Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Bawaslu
setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 35
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan Bawaslu
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 36
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris Jenderal
Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Inspektur, Kepala
Biro, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu provinsi,
Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupatenf
Kota, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan
Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-
masing maupun antar satuan organisasi dalam
sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
PASAL 37
BAB III: TATA KERJA
Pasal 37
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur utama,
Inspektur, Kepala Biro, Kepala pusat, Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Kepala Bagi4y1, Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Kepala subbagian wajib
mengawasi staf masing-masing dan jika terjadi
penyimpangEul agar mengambil langkah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 38
BAB III: TATA KERJA
sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama,
Inspektur, Kepala Biro, Kepara pusat, Kepara sekretariat
Bawaslu Provinsi, Kepara Bagian, Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala subbagran wajib
bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan,
memberikan bimbing€rn, dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas staf masing-masing.
PASAL 39
BAB III: TATA KERJA
sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur utama,
Inspektur, Kepala Biro, Kepara pusat, Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Kepara Bagian, Kepara Sekretariat
Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Kepara subbagian wajib
mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung
jawab atas hasil pekerjaannya dan menyampaikan
laporan berkala tepat waktu.
PASAL 40
BAB III: TATA KERJA
Pasal 40
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
yang diterima di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Pusat,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota wajib diolah dan dipergunakan sebagai
bahan pen5rusunan laporan dan bahan pemberian
petunjuk kepada staf.
PASAL 41
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit
organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka
pemberian bimbingan kepada staf.
PASAL 42
BAB III: TATA KERJA
Struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu disusun berdasarkan analisis organisasi dan
beban kerja.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Jabatan
PASAL 43
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kesatu - Jabatan
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(21 Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon [.b.
(41 Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon ILa.
(5) Kepala
(5) Kepala sekretariat Bawaslu provinsi kelas B
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural setingkat eselon II.b.
(6) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas
A, Kepala Bagian, Kepala Bidang merupakan jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(71 Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.b.
(8) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
merupakan jabatan pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Sekretariat Jenderal Bawaslu
PASAL 44
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(l) sekretaris Jenderal, Deputi, dan Inspektur utama diangkat dan diberhentikan oleh .
(2) Seleksi calon Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Sekretariat Bawaslu provinsi
PASAL 45
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Kepala sekretariat Bawaslu provinsi diangkat dan
diberhentikan oleh sekretaris Jenderal Bawaslu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
(21 Pejabat struktural pada sekretariat Bawaslu provinsi
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
Bawaslu.
Paragraf3
Paragraf 3
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
PASAL 46
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris Jenderal
Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pejabat struktural pada sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
PASAL 47
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
Mekanisme atau tata cara seleksi caron jabatan pimpinan
tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, kepala
sekretariat Bawaslu Provinsi, dan kepala sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan oleh sekretaris
Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Pegawai
PASAL 48
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Pegawai pada sekretariat Jenderal Bawaslu,
sekretariat Bawaslu provinsi, dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, berasal dari pegawai
Negeri Sipil dan dapat berasar dari bukan pegawai
Negeri Sipil.
(21 Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris Jenderal
Bawaslu.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
BABV
BAB V
PEMBINAAN KEPANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA
PASAL 49
BAB V: PEMBINAAN KEPANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Pembinaan kepangkatan Aparatur sipit Negara pada
sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Kabupate n / Kota dilakukan
oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(21 Pembinaan kepangkatan Aparatur Sipil Negara yang
dipekerjakan pada sekretariat Jenderal Bawaslu,
sekretariat Bawaslu provinsi, dan sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh instansi
induknya.
PASAL 50
BAB V: PEMBINAAN KEPANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pejabat fungsional dapat diangkat di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENDANAAN
PASAL 51
BAB VI: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu provinsi, dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII . .
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Tenaga Ahli
PASAL 52
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN | Bagian Kesatu - Tenaga Ahli
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan
dalam memberikan keahlian di bidang pengawasan
Pemilu, pemberian bantuan hukum dan
penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu,
dan/atau penanganan masalah pemilu, Bawaslu
dapat dibantu oleh tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
paling banyak t5 (lima belas) orang.
(3) Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu.
(4) Tenaga ahli diberhentikan oleh sekretaris Jenderal
Bawaslu atas usulan Ketua dan/atau Anggota
Bawaslu.
(5) Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan
Bawaslu diatur dengan peraturan Bawaslu setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaa.n aparatur negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Bagian
-2t-
Bagian Kedua
Pengawas Pemilu ad hoc
PASAL 53
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN | Bagian -2t- - Bagian Kedua
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang
pengawasan Pemilu di luar negeri, kecamatan,
kelurahan/desa, dan tempat pemungutan suara
dibentuk Panitia pengawas pemilu Luar Negeri,
Panitia Pengawas pemilu Kecamatan, panitia
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan pengawas
Tempat Pemungutan Suara.
(21 Panitia Pengawas pemilu Luar Negeri, panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan, panitia pengawas
Pemilu Desa/Kelurahan, dan pengawas Tempat
Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat ad hoc.
Bagian Ketiga
Sekretariat Panitia Pengawas pemilu Kecamatan
PASAL 54
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN | Bagian Ketiga - Sekretariat Panitia Pengawas pemilu Kecamatan
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan, dibentuk
Sekretariat Panitia pengawas pemilu Kecamatan.
(21 sekretariat Panitia pengawas pemilu Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat ad. hoc
dan nonstruktural.
(3) Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas Sekretariat panitia pengawas pemilu
Kecamatan dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(41 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja sekretariat panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan diatur dengan
Peraturan Bawaslu.
Bagian
Bagian Keempat
Evaluasi
PASAL 55
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN | Bagian . . . - Bagian Keempat
organisasi sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan evaluasi kembali setelah
penyelenggaraan Pemilu serentak nasional tahun 2024.
BAB VIII
KE"TENTUAN PENUTUP
PASAL 56
BAB VIII: KE"TENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 2Ol2 tentang Organisasi, T\rgas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan pengawas Pemilihan umum Provinsi, Sekretariat panitia pengawas Pemilihan umum KabupatenfKota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L2 Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Presiden ini.
PASAL 57
BAB VIII: KE"TENTUAN PENUTUP
Pasal 57 Pada saat Peraturan :
a. selain ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, T\rgas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum KabupatenfKota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 181) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, T\rgas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan lJmum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Peraturan , tugas, fungsi, wewenErng, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
PASAL 58
BAB VIII: KE"TENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar