PASAL I
Beberapa ketentuan dalam peraturan 29 Tahun 2015 tentang Kementerian perindustrian (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 5a) diubah sebagai berikut:
l. Di antara huruf d dan huruf e pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf dl, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian perindustrian menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan . .
a. perulmusan dan penetapan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan keda sarna, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri; d.pelaksanaan -+-
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian; d 1 . pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Perindustrian.
2. Ketentuan huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k, dan huruf I Pasal 4 diubah dan ketentuan Pasal 4 huruf f dihapus serta di antara huruf i dan huruf j Pasal 4 disisipkan I (satu) huruf, yakni huruf i1, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat
e. Direktorat Jenderal lndustri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. dihapus;
g. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; il. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, penguatan, dan Penyebaran Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; dan
t. Staf Ahli Bidang Komunikasi.
3. Judul Bagian Keempat BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 12) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan stmktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
6. Ketentuan Pasal 13 sebagai berikut: diubah, sehingga berbunyi Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; b.pelaksana€rn 7-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri .keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hdau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pelaksanaan.
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi induski, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
7. Judul Bagian Keenam BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
8. Ketentuan Pasal LZ diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
9. Ketentuan Pasal 18 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 18 Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk pembangunan dan pemberdayaarL, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka.
10. Ketentuan Pasal L9 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. perumusa.n kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembang.rn iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan induski hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembErngan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
b. pelaksanaan b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecit dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil industri menengah, dan industri aneka; penJrusun€rn norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecit dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka; c d.pelaksanaan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 1 1. Bagian . . -t2- I 1. Bagian Ketujuh BAB II dihapus.
12. Pasal 20 dihapus.
13. Pasal 21 dihapus
14. Pasal 22 dihapus.
15. Judul Bagian Kedelapan BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional
16. Ketentuan Pasal 23 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
17. Ketentuan Pasal 24 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasa] 24 Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional.
18. Ketentuan Pasal 25 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri I nternasional menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
f. pelaksanaan
f. pelaksanaan adrninistrasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. L9. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan penelitian dan Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi ' industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;
b. pelaksanaan penelitian, p€ngkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan penelitian dan Pengembangan Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
20. Di antara
20. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas BAB II disisipkan 1 (satu) bogian, yakni Bagian Kesepuluh A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesepuluh A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
21. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31E}, dan Pasal glc sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 31B Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas menyelenggarakan pembangun€rn sumber daya manusia industri. Pasal 31C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31B, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penrusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
c. pem€rntauan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan PengembangErn Sumber Daya Manusia Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
22. Ketentuan Pasal 33 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, penguatan, dan Penyebaran Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penguatan, dan penyebaran industri. (21 Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu_ isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi.
l. Di antara huruf d dan huruf e pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf dl, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian perindustrian menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan . .
a. perulmusan dan penetapan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan keda sarna, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri; d.pelaksanaan -+-
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian; d 1 . pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Perindustrian.
2. Ketentuan huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k, dan huruf I Pasal 4 diubah dan ketentuan Pasal 4 huruf f dihapus serta di antara huruf i dan huruf j Pasal 4 disisipkan I (satu) huruf, yakni huruf i1, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat
e. Direktorat Jenderal lndustri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. dihapus;
g. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; il. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, penguatan, dan Penyebaran Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; dan
t. Staf Ahli Bidang Komunikasi.
3. Judul Bagian Keempat BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 12) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan stmktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
6. Ketentuan Pasal 13 sebagai berikut: diubah, sehingga berbunyi Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; b.pelaksana€rn 7-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri .keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hdau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pelaksanaan.
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi induski, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
7. Judul Bagian Keenam BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
8. Ketentuan Pasal LZ diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
9. Ketentuan Pasal 18 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 18 Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk pembangunan dan pemberdayaarL, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka.
10. Ketentuan Pasal L9 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. perumusa.n kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembang.rn iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan induski hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembErngan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
b. pelaksanaan b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecit dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil industri menengah, dan industri aneka; penJrusun€rn norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecit dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka; c d.pelaksanaan
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 1 1. Bagian . . -t2- I 1. Bagian Ketujuh BAB II dihapus.
12. Pasal 20 dihapus.
13. Pasal 21 dihapus
14. Pasal 22 dihapus.
15. Judul Bagian Kedelapan BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional
16. Ketentuan Pasal 23 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
17. Ketentuan Pasal 24 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasa] 24 Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional.
18. Ketentuan Pasal 25 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri I nternasional menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;
f. pelaksanaan
f. pelaksanaan adrninistrasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. L9. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan penelitian dan Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi ' industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;
b. pelaksanaan penelitian, p€ngkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan penelitian dan Pengembangan Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
20. Di antara
20. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas BAB II disisipkan 1 (satu) bogian, yakni Bagian Kesepuluh A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesepuluh A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
21. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31E}, dan Pasal glc sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 31B Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas menyelenggarakan pembangun€rn sumber daya manusia industri. Pasal 31C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31B, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penrusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
c. pem€rntauan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan PengembangErn Sumber Daya Manusia Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
22. Ketentuan Pasal 33 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, penguatan, dan Penyebaran Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penguatan, dan penyebaran industri. (21 Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu_ isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi.