PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-16
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam peraturan 29 Tahun 2015 tentang Kementerian perindustrian (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 5a) diubah sebagai berikut:

l. Di antara huruf d dan huruf e pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf dl, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian perindustrian menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan . .

a. perulmusan dan penetapan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan keda sarna, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;

c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, ketahanan industri dan kerja sama, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri; d.pelaksanaan -+-

d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian; d 1 . pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;

e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;

f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian;

g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian; dan

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Perindustrian.

2. Ketentuan huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k, dan huruf I Pasal 4 diubah dan ketentuan Pasal 4 huruf f dihapus serta di antara huruf i dan huruf j Pasal 4 disisipkan I (satu) huruf, yakni huruf i1, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Perindustrian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Industri Agro;

c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;

d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;

e. Direktorat

e. Direktorat Jenderal lndustri Kecil, Menengah, dan Aneka;

f. dihapus;

g. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;

h. Inspektorat Jenderal;

i. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; il. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;

j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, penguatan, dan Penyebaran Industri;

k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; dan

t. Staf Ahli Bidang Komunikasi.

3. Judul Bagian Keempat BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil

4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1

(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 12) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.

5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan stmktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.

6. Ketentuan Pasal 13 sebagai berikut: diubah, sehingga berbunyi Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; b.pelaksana€rn 7-

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri .keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hdau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;

e. pelaksanaan.

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi induski, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

7. Judul Bagian Keenam BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka

8. Ketentuan Pasal LZ diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.

9. Ketentuan Pasal 18 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 18 Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk pembangunan dan pemberdayaarL, penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka.

10. Ketentuan Pasal L9 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:

a. perumusa.n kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembang.rn iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan induski hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembErngan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;

b. pelaksanaan b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecit dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil industri menengah, dan industri aneka; penJrusun€rn norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecit dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka; c d.pelaksanaan

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi industri dan jasa industri, standardisasi industri, teknologi industri, pengembangan industri strategis dan industri hijau, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri termasuk pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 1 1. Bagian . . -t2- I 1. Bagian Ketujuh BAB II dihapus.

12. Pasal 20 dihapus.

13. Pasal 21 dihapus

14. Pasal 22 dihapus.

15. Judul Bagian Kedelapan BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional

16. Ketentuan Pasal 23 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

17. Ketentuan Pasal 24 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasa] 24 Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional.

18. Ketentuan Pasal 25 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri I nternasional menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, serta pengembangan akses industri internasional;

f. pelaksanaan

f. pelaksanaan adrninistrasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. L9. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan penelitian dan Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi ' industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;

b. pelaksanaan penelitian, p€ngkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan promosi di bidang teknologi industri, jasa industri, standardisasi industri, dan industri hijau, serta diseminasi dan perlindungan kekayaan intelektual di bidang industri;

d. pelaksanaan administrasi Badan penelitian dan Pengembangan Industri; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

20. Di antara

20. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas BAB II disisipkan 1 (satu) bogian, yakni Bagian Kesepuluh A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesepuluh A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri

21. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31E}, dan Pasal glc sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 31B Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas menyelenggarakan pembangun€rn sumber daya manusia industri. Pasal 31C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31B, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:

a. penrusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri;

b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;

c. pem€rntauan

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;

d. pelaksanaan administrasi Badan PengembangErn Sumber Daya Manusia Industri; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

22. Ketentuan Pasal 33 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 33

(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, penguatan, dan Penyebaran Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penguatan, dan penyebaran industri. (21 Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.

(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu_ isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi.

PASAL II

Bagian Kesepuluh A - Badan Pengembangan
Naskah pasal.

PASAL 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian perindustrian
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan . .

a. perulmusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri
hijau, pembangunan dan pemberdayaan
industri kecil dan industri menengah,
penyebaran dan pemerataan pembangunan
industri, ketahanan industri dan keda sarna,
serta peningkatan penggunaan produk dalam
negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman
dan penguatan struktur industri, peningkatan
daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan
industri strategis dan industri hijau,
pembangunan dan pemberdayaan industri kecil
dan industri menengah, penyebaran dan
pemerataan pembangunan industri, ketahanan
industri dan kerja sama, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
atas pelaksanaan kebijakan di
bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri
hijau, pembangunan dan pemberdayaan
industri kecil dan industri menengah,
penyebaran dan pemerataan pembangunan
industri, ketahanan industri dan kerja sama,
serta peningkatan penggunaan produk dalam
negeri;
d.pelaksanaan

-+-
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang perindustrian;
d 1 . pelaksanaan pembangunan sumber daya
manusia industri;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian;
f. pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kementerian
Perindustrian;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian
Perindustrian; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di
Kementerian Perindustrian.
2. Ketentuan huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf
k, dan huruf I Pasal 4 diubah dan ketentuan Pasal 4
huruf f dihapus serta di antara huruf i dan huruf j

PASAL 4

disisipkan I (satu) huruf, yakni huruf i1,
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat

e. Direktorat Jenderal lndustri Kecil, Menengah,
dan Aneka;
f. dihapus;
g. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
il. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, penguatan, dan
Penyebaran Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; dan
t. Staf Ahli Bidang Komunikasi.
3. Judul Bagian Keempat BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 11

Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Industri Kimia,
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi,
dan Tekstil berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
12) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi,
dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
5. Ketentuan

5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 12

Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan stmktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri hijau,
serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri
pada industri kimia hulu, industri kimia hilir,
industri farmasi, industri semen, industri keramik,
dan industri pengolahan bahan galian nonlogam,
serta industri tekstil, industri kulit, dan industri
alas kaki.
6. Ketentuan Pasal 13
sebagai berikut:
diubah, sehingga berbunyi

PASAL 13

Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya
saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan
industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri
pada industri kimia hulu, industri kimia hilir,
industri farmasi, industri semen, industri
keramik, dan industri pengolahan bahan galian
nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit,
dan industri alas kaki;
b.pelaksana€rn

7-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman
dan penguatan struktur industri, peningkatan
daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan
industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri
pada industri kimia hulu, industri kimia hilir,
industri farmasi, industri semen, industri
.keramik, dan industri pengolahan bahan galian
nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit,
dan industri alas kaki;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pendalaman dan penguatan
struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri
dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hdau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri pada industri
kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi,
industri semen, industri keramik, dan industri
pengolahan bahan galian nonlogam, serta
industri tekstil, industri kulit, dan industri alas
kaki;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri
hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen,
industri keramik, dan industri pengolahan
bahan galian nonlogam, serta industri tekstil,
industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pelaksanaan.

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi induski,
pengembangan industri strategis dan industri
hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen,
industri keramik, dan industri pengolahan
bahan galian nonlogam, serta industri tekstil,
industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
7. Judul Bagian Keenam BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah, dan Aneka
8. Ketentuan Pasal LZ diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 17

Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Industri Kecil,
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
9. Ketentuan

9. Ketentuan Pasal 18
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi

PASAL 18

Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri hijau,
serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
termasuk pembangunan dan pemberdayaarL,
penumbuhan wirausaha, penguatan kapasitas
kelembagaan, pemberian fasilitas pada industri
kecil, industri menengah, dan industri aneka.
10. Ketentuan Pasal L9
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi

PASAL 19

Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Kecil,
Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. perumusa.n kebijakan di bidang pendalaman
dan penguatan struktur industri, peningkatan
daya saing, pengembang.rn iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan
industri strategis dan induski hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri
termasuk pembangunan dan pemberdayaan
potensi industri kecil dan industri menengah,
penumbuhan wirausaha, pembinaan dan
pengembErngan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan
dan hubungan kemitraan pada industri kecil,
industri menengah, dan industri aneka;
b. pelaksanaan

b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman
dan penguatan struktur industri, peningkatan
daya saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi
industri, teknologi industri, pengembangan
industri strategis dan industri hijau, serta
peningkatan penggunaan produk dalam negeri
termasuk pembangunan dan pemberdayaan
potensi industri kecit dan industri menengah,
penumbuhan wirausaha, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan
dan hubungan kemitraan pada industri kecil
industri menengah, dan industri aneka;
penJrusun€rn norna, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pendalaman dan penguatan
struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri
dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri termasuk
pembangunan dan pemberdayaan potensi
industri kecit dan industri menengah,
penumbuhan wirausaha, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan
dan hubungan kemitraan pada industri kecil,
industri menengah, dan industri aneka;
c
d.pelaksanaan

d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pendalaman dan penguatan
struktur industri, peningkatan daya saing,
pengembangan iklim usaha, promosi industri
dan jasa industri, standardisasi industri,
teknologi industri, pengembangan industri
strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri termasuk
pembangunan dan pemberdayaan potensi
industri kecil dan industri menengah,
penumbuhan wirausaha, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan
dan hubungan kemitraan pada industri kecil,
industri menengah, dan industri aneka;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,
standardisasi industri, teknologi industri,
pengembangan industri strategis dan industri
hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri termasuk pembangunan dan
pemberdayaan potensi industri kecil dan
industri menengah, penumbuhan wirausaha,
pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh
lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan
teknis, bantuan teknis dan pembiayaan,
keterkaitan dan hubungan kemitraan pada
industri kecil, industri menengah, dan industri
aneka;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1 1. Bagian . .

-t2-
I 1. Bagian Ketujuh BAB II dihapus.
12. Pasal 20 dihapus.
13. Pasal 21 dihapus
14. Pasal 22 dihapus.
15. Judul Bagian Kedelapan BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional
16. Ketentuan Pasal 23
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi

PASAL 23

Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
17. Ketentuan Pasal 24
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi
Pasa] 24
Direktorat Jenderal Ketahanan, perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim
usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran
dan pemerataan pembangunan industri, serta
pengembangan akses industri internasional.
18. Ketentuan

18. Ketentuan Pasal 25
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi

PASAL 25

Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
I nternasional menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang ketahanan
industri, iklim usaha, fasilitas industri,
percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, serta pengembangan
akses industri internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan
industri, iklim usaha, fasilitas industri,
percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, serta pengembangan
akses industri internasional;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang ketahanan industri, iklim
usaha, fasilitas industri, percepatan
penyebaran dan pemerataan pembangunan
industri, serta pengembangan akses industri
internasional;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang
ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas
industri, percepatan penyebaran dan
pemerataan pembangunan industri, serta
pengembangan akses industri internasional;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas
industri, percepatan penyebaran dan
pemerataan pembangunan industri, serta
pengembangan akses industri internasional;
f. pelaksanaan

f. pelaksanaan adrninistrasi Direktorat Jenderal
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
Internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
L9. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c pasal 3l
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 31

Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Badan penelitian dan
Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan
program
penelitian,
pengkajian,
pengembangan, dan promosi di bidang
teknologi industri, jasa industri, standardisasi
' industri, dan industri hijau, serta diseminasi
dan perlindungan kekayaan intelektual di
bidang industri;
b. pelaksanaan penelitian,
p€ngkajian,
pengembangan, dan promosi di bidang
teknologi industri, jasa industri, standardisasi
industri, dan industri hijau, serta diseminasi
dan perlindungan kekayaan intelektual di
bidang industri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan penelitian,
pengkajian,
pengembangan, dan promosi di bidang
teknologi industri, jasa industri, standardisasi
industri, dan industri hijau, serta diseminasi
dan perlindungan kekayaan intelektual di
bidang industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan penelitian
dan Pengembangan Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
20. Di antara

20. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas
BAB II disisipkan 1 (satu) bogian, yakni Bagian
Kesepuluh A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesepuluh A
Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri
21. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31E}, dan Pasal glc
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 31A

Bagian Kesepuluh A - Badan Pengembangan
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 31B

Bagian Kesepuluh A - Badan Pengembangan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri mempunyai tugas menyelenggarakan
pembangun€rn sumber daya manusia industri.

PASAL 31C

Bagian Kesepuluh A - Badan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31B, Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan
fungsi:
a. penrusunan kebijakan teknis pembangunan
sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya
manusia industri;
c. pem€rntauan

c. pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan
pelaksanaan tugas di bidang pembangunan
sumber daya manusia industri;
d. pelaksanaan
administrasi
Badan
PengembangErn Sumber Daya Manusia Industri;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
22. Ketentuan Pasal 33
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi

PASAL 33

Bagian Kesepuluh A - Badan Pengembangan
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, penguatan, dan Penyebaran Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penguatan, dan penyebaran industri. (21 Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.

(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu_ isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi. Pasal II Peraturan dangkan. Agar