PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2018

RENCANA AKSI NASIONAL BELA NEGARA TAHUN 2018-2019

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-09-18
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
... KEDUA — : Melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018- 2019 dengan berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. KETIGA — : Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 kepada Presiden setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Khusus kepada: 1. Para Menteri Koordinator memfasilitasi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dalam: a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019: dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. 2. Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019

4. Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini

5. Sekretaris. .. 5. Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional: a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019: b. bersama Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019: c. bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, dan d. melaporkan kepada Presiden: 1) hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang dilakukan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dan 2) hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran. KELIMA — : Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018- 2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi ... "SI g 8 & P3 04. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Fadlansyah Lubis LAMPIRAN INSTRUKSI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL BELA NEGARA TAHUN 2018-2019 joko | PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT INDIKATOR KEBERHASILAN TAHAP SOSIALISASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, KOORDINASI, DAN EVALUASI

1. |Penyediaan modul pembinaan Sekretariat Jenderal Dewan | Seluruh kementerian, lembaga, | -Tersusunnya modul Bela Negara. Ketahanan Nasional dan pemerintah daerah. pembinaan Bela Negara yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. - Terdistribusinya modul pembinaan Bela Negara kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

2. Penyelenggaraan . .. AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT INDIKATOR KEBERHASILAN

2. | Penyelenggaraan Rembug Sekretariat Jenderal Dewan | Seluruh kementerian, lembaga, | -Terselenggaranya Rembug Nasional Pembinaan Bela Negara. | Ketahanan Nasional dan pemerintah daerah. Nasional Pembinaan Bela Negara yang dihadiri oleh seluruh pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau setara pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta sekretaris daerah pada pemerintah daerah kabupaten/kota. - Terwujudnya kesamaan persepsi seluruh peserta rembug nasional tentang | konsepsi, modul, rencana | pendidikan dan pelatihan instruktur dan kader, dan sistem informasi dan pelaporan aksi Bela Negara.

3. Penyelenggaraan . AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT

3. | Penyelenggaraan Musyawarah “Sekretariat Jenderal Dewan | Seluruh kementerian, lembaga, |Tersusunnya program Bela Nasional Penyusunan Program Ketahanan Nasional, dan pemerintah daerah. Negara sebagai salah satu Bela Negara Tahun 2019. - Kementerian Perencanaan program prioritas dalam Pembangunan Nasional/ Rencana Kerja Pemerintah Badan Perencanaan Tahun 2019. Pembangunan Nasional. & Tpenydenggaraan pelatihan — Sekretariat Jenderal Dewan | Seluruh kementerian, lembaga, | -Tersusunnya buku pedoman perancang pendidikan dan Ketahanan Nasional dan pemerintah daerah. penyelenggaraan pendidikan pelatihan Bela Negara Tahun dan pelatihan Bela Negara 2018. yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. - Terdistribusinya buku pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Bela Negara kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. - Terstandardisasinya para pakar perancang pendidikan 0 dan pelatihan Bela Negara.

5. Penyelenggaraan .. -a- AKSI PENANGGUNG JAWAB” | INSTANSI TERKAIT INDIKATOR KEBERHASILAN

5. | Penyelenggaraan pelatihan Sekretariat Jenderal Dewan | Seluruh kementerian, lembaga, | -Tersedianya instruktur instruktur Bela Negara tingkat | Ketahanan Nasional dan pemerintah daerah. tingkat nasional (Kader nasional angkatan I Tahun 2018. Wisesa) pada tiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. | -Terpetakannya segmentasi masyarakat sebagai objek pembinaan Bela Negara. -Tersusunnya konsep modul khusus pembinaan Bela Negara oleh peserta dari masing-masing kementerian dan lembaga

6. | Penyediaan modul khusus Sekretariat Jenderal Dewan | Seluruh kementerian dan Tersusunnya modul khusus pembinaan Bela Negara Ketahanan Nasional lembaga. pembinaan Bela Negara yang ditetapkan oleh masing- masing menteri dan pimpinan lembaga sebagai salah satu bahan pendidikan dan pelatihan kader Bela Negara.

7. Penyelenggaraan ...