Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Ketua, wakil Ketua, dan anggota Badan standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan
setiap bulan.
PASAL 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal I
sebagai berikut:
a- Ketua, sebesar Rp.19.25o.ooo,0o (sembilan belas juta
dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b.Wakil
b. Wakil Ketua, sebesar Rp.17.645.000,00 (tujuh belas juta
enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp.16.0a1.000,00 (enam belas juta
empat puluh satu ribu rupiah).
PASAL 3
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan
standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung
sejak diangkat atau dilantik.
PASAL 4
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi
Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari pegawai
Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.
PASAL 5
Pegawai Negeri sipil yang telah diangkat sebagai Ketua, wakil Ketua, dan anggota Badan standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai berlakunya peraturan Presiden ini, hak keuangan sebagaimana dimaksud daram Pasal 2 dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 6
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan peraturan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar PR trSID E I.J R EPUBLIK II{DONESIA