PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2018

HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-16
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketua, wakil Ketua, dan anggota Badan standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan
setiap bulan.

PASAL 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal I
sebagai berikut:
a- Ketua, sebesar Rp.19.25o.ooo,0o (sembilan belas juta
dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b.Wakil

b. Wakil Ketua, sebesar Rp.17.645.000,00 (tujuh belas juta
enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp.16.0a1.000,00 (enam belas juta
empat puluh satu ribu rupiah).

PASAL 3

Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan
standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung
sejak diangkat atau dilantik.

PASAL 4

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi
Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari pegawai
Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.

PASAL 5

Pegawai Negeri sipil yang telah diangkat sebagai Ketua, wakil Ketua, dan anggota Badan standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai berlakunya peraturan Presiden ini, hak keuangan sebagaimana dimaksud daram Pasal 2 dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 6

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan peraturan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar PR trSID E I.J R EPUBLIK II{DONESIA