Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
2. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
3. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
4. Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/ kota.
5. Upacara bukan Upacara Bendera adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
6. Panitia Negara adalah panitia Acara Kenegaraan yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BABII dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau BAB II JENIS ACARA
PASAL 2
BAB II: JENIS ACARA
(1) Jenis acara terdiri atas:
a. Acara Kenegaraan; dan
b. Acara Resmi.
(21 Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a terdiri atas:
a. Upacara bendera; dan
b. Upacara bukan Upacara Bendera.
(3) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b terdiri atas:
a. Upacara bendera; dan
b. Upacara bukan Upacara Bendera.
BAB III
JENIS PAKAIAN
PASAL 3
BAB III: JENIS PAKAIAN
(1) Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas:
a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
b. pakaian dinas;
c. pakaian kebesaran; dan
d. pakaian nasional.
(21 Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain jenis
pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
dapat berupa pakaian sipil harian atau seragam
resmi.
PASAL 4
BAB III: JENIS PAKAIAN
Pasal 4
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam; dan
b. PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam. (21 Pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b berupa pakaian dinas upacara bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pakaian dinas yang ditetapkan kementerian/lembaga negara.
(3) Pakaian kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat.
(4) Pakaian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf d berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/kesekretariatan kementerian/ kesekretariatan lembaga negara.
(5) Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
PASAL 5
BAB III: JENIS PAKAIAN
BAB IV
PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
PASAL 6
BAB IV: PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 5
Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara
Kenegaraan dan Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil
Nasional (PSN) berupa jas beskap tertutup dan
memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan
jas, sarung fantasi, dan peci nasional.
(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera
dalam Acara Kenegaraan terdiri atas:
a. PSL;
b. pakaian dinas;
c. pakaian kebesaran; dan/atau
d. pakaian nasional.
(21 Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sesuai dengan jabatannya atau
kedudukannya dalam masyarakat.
(3) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk
Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan diatur
oleh Panitia Negara.
PASAL 7
BAB IV: PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara bukan
Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri
atas:
a. PSL;
b. PSN;
c. pakaian dinas; dan/atau
d. pakaian nasional.
(2) Pakaian
(21 Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sesuai dengan jabatannya atau
kedudukannya dalam masyarakat.
(3) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk
Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara
Kenegaraan diatur oleh Panitia Negara.
PASAL 8
BAB IV: PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera
dan Upacara bukan Upacara Bendera dalam Acara
Resmi terdiri atas:
a. PSL;
b. pakaian dinas;
c. pakaian kebesaran;
d. pakaian nasional;
e. pakaian sipil harian atau seragam resmi;
dan/atau
f. pakaian lainnya yang telah ditentukan.
{2) Ketentuan penggunaan jenis pakaian untuk
Upacara Bendera dan Upacara bukan Upacara
Bendera dalam Acara Resmi diatur oleh
kesekretariatan kementerian/lembaga negaraf
lembaga.
PASAL 9
BAB IV: PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)juga
dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan,
kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi,
dan perjalanan transit ke luar negeri.
PASAL 10
BAB IV: PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Pasal 10
PSN sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 juga dapat
digunakan untuk:
a. upacara penyerahan surat-surat kepercayaan
(credentialsi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
/ kepala pemerintahan negara asing;
b. jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan
Acara Resmi di dalam negeri; dan
c. jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan
atau kunjungan resmi di luar negeri.
PASAL 11
BAB IV: PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
Tata pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 18 Tahun lg72 tentang Jenis-jenis Pakaian sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan 1g Tahun 1972 tentang Jenis-jenis pakaian sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar Penuh Republik Indonesia kepada kepala negara REPUBL!K INDONESIA