PASAL 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Seruices Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the United Mexican States) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2Ol3 di Nusa Dua, Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Seruices Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the United Mexican States) dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Seruices Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the United Mexican States) dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.