PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2018

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVDRNMENT OF THE REPUBLIC OF SERBIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-09-14
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Serbia for tlrc Auoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Februari 2}ll, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar