Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 21
ayat 3 yang menentukan perlunya suatu peninjauan Persetujuan tersebut pada saat berakhirnya waktu sepuluh tahun dari tanggal pertukaran Piagam Pengesahan: Berketetapan untuk terus mempererat kerja sama, kehendak baik dan saling pengertian antara kedua Negara: Berketetapan untuk meningkatkan kerja sama dalam administrasi dan pembangunan Kawasan Perbatasan untuk kepentingan bersama rakyat kedua Negara dengan memperhatikan hak-hak dan kebiasaan-kebiasaan tradisional rakyat yang tinggal di Kawasan Perbatasan sebagaimana yang telah dilakukan oleh kedua Pemerintah di masa lalu, Mengakui perlunya mengganti Persetujuan tertanggal delapan belas Maret dua ribu tiga dengan suatu Persetujuan baru- Mengingat Perjanjian Saling Menghormati, Persahabatan dan Kerja Sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini, yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1986: Sebagai tetangga yang baik dan dengan satu semangat persahabatan dan kerja sama, Telah menyetujui sebagai berikut:
PASAL 1
KAWASAN PERBATASAN |-.4. Kawasan Perbatasan dapat ditetapkan dan diubah dari waktu ke waktu | melalui pertukaran surat-surat dan peta-peta setelah diadakan konsultasi bersama, | 2. Kawasan Perbatasan terdiri dari Census Divisions di dalam Papua Nugini dan Kampung-Kampung Perbatasan di dalam Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan, di mana Perbatasan merupakan bagian dari batas-batas Census Divisons dan Kampung-Kampung Perbatasan tersebut. | 3. Untuk tujuan pelaksanaan ayat 2 Pasal ini, Para Pihak akan saling | berkonsultasi dan masing-masing membuat pengaturan-pengaturan untuk survei dan demarkasi perbatasan dan pemetaan bagian Kawasan | Perbatasan di sisi Perbatasannya masing-masing, dengan metode yang disepakati bersama melalui pembahasan pada Sub-Komite Teknis Bersama untuk Survei, Demarkasi, dan Pemetaan Kawasan Perbatasan |
PASAL 2
KOMITE PERBATASAN BERSAMA DAN KONSULTASI | | 4. Komite Perbatasan Bersama akan terdiri atas pejabat-pejabat senior dari” | | Para Pihak. | 2. Komite tersebut merumuskan pedoman dan prosedur-prosedur untuk pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini. 3. Anggota-anggota dari Komite, apabila dipandang layak, akan menyampaikan nasihat dan” mengajukan saran-saran kepada | Pemerintahnya masing-masing tentang seluruh hal, prosedur-prosedur dan | pengaturan-pengaturan terkait dengan pelaksanaan Persetujuan ini, dan | untuk pembangunan serta peninjauan kerja sama perbatasan. | 4. Komite akan bertemu sekurang-kurangnya sekali setahun, dan | | mengadakan pertemuan tambahan bila diperlukan, atas permintaan masing-masing Pihak. Tempat pertemuan-pertemuan tersebut akan | diselenggarakan secara bergiliran di setiap negara. 5. Menteri-menteri terkait dari kedua Pemerintahan dapat memberikan petunjuk-petunjuk yang sesuai dalam setiap pertemuan Komite 6. Para Pihak, apabila diminta, dapat berkonsultasi satu sama lain mengenai penerapan dan pelaksanaan Pasal ini. |
PASAL 3
| PENGATURAN-PENGATURAN LIAISON | 4. Untuk membantu Komite Perbatasan Bersama, pertemuan-pertemuan | | Ilaison akan membahas masalah-masalah yang menjadi kepentingan | bersama terkait dengan tata administrasi Perbatasan. Pengaturan- | pengaturan untuk mengatur fungsi-fungsi dan prosedur-prosedur kerja pertemuan-pertemuan tersebut akan dibuat | 2. Pertemuan Ilaison terdiri dari pejabat-pejabat dari Provinsi Papua di | Indonesia, pejabat-pejabat dari Provinsi Westem dan Provinsi Sandaun di Papua Nugini dan juga pejabat-pejabat Pemerintah Para Pihak terkait. | 3.
Tujuan utama pertemuan-pertemuan Iiaison adalah sebagai berikut: a) mempertukarkan informasi mengenai seluruh perkembangan di Kawasan Perbatasan yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak: — | | b) merencanakan, mengubah atau menyusun pengaturan-pengaturan | | untuk memudahkan pelaksanaan praktis, khususnya pada tingkat | | kecamatan dan kabupaten, dari ketentuan-ketentuan Persetujuan ini” | | sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan oleh | Komite Perbatasan Bersama sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 2: dan c) menjamin agar Para Pihak, melalui Komite Perbatasan Bersama, | senantiasa diberitahu tentang perkembangan yang penting terkait dengan Kawasan Perbatasan dan agar perhatian dapat mereka berikan | pada setiap masalah yang mungkin memerlukan konsultasi sesuai | dengan Persetujuan ini. |.4, Pertemuan-pertemuan liaison harus diadakan sekali setahun dan apabila diperlukan dapat dilakukan pertemuan tambahan berdasarkan permintaan salah satu pihak. Tempat pertemuan-pertemuan Iiaison akan ditetapkan | secara bergiliran. | |
5. Selain Pertemuan-Pertemuan Liaison Perbatasan, akan diadakan | | Pertemuan Petugas-Petugas Liaison Perbatasan sebanyak tiga kali | setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan untuk membahas dan bertukar | informasi mengenai keamanan dan administrasi perbatasan di tingkat lapangan serta menyampaikan laporan-laporannya kepada Pertemuan- | Pertemuan Liaison Perbatasan. | —— BNN . J
PASAL 4
| LINTAS BATAS UNTUK TUJUAN-TUJUAN TRADISIONAL DAN | KEBIASAAN 1. Setiap negara akan tetap mengakui dan mengijinkan pergerakan yang dilakukan oleh penduduk tradisional dan warga perbatasan yang merupakan warga negara dari masing-masing negara yang karena kelahiran atau perkawinan tinggal di Kawasan Perbatasan untuk melintasi | Perbatasan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan tradisional di dalam | Kawasan Perbatasan seperti hubungan sosial dan upacara-upacara | termasuk perkawinan, berkebun, berburu, pengumpulan dan penggunaan | tanah lainnya, penangkapan ikan, dan penggunaan perairan lainnya, perdagangan tradisional di perbatasan, olah raga, dan aktivitas-aktivitas | kebudayaan. 2. Rincian pergerakan-pergerakan tersebut akan di atur dalam sebuah | Pengaturan Khusus untuk Lintas Batas Adat Istiadat dan Tradisional antara | Para Pihak termasuk Pedoman-Pedoman dan Instruksi-Instruksi Bersama | untuk pelaksanaan Pengaturan-Pengaturan Khusus. | 8. Pengaturan-Pengaturan Khusus untuk Lintas Batas Adat Istiadat dan Tradisional yang ada saat ini harus direvisi dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Persetujuan ini.
PASAL 5
| | PELAKSANAAN ATAS HAK-HAK TRADISIONAL TERHADAP TANAH DAN” | PERAIRAN DI KAWASAN PERBATASAN | 4. Pada saat penduduk tradisional dan warga perbatasan suatu negara yang | karena kelahiran atau perkawinan tinggal di Kawasan Perbatasan dan | merupakan warga negara dari negara yang terkait namun menikmati hak- | hak tradisional untuk masuk dan menggunakan wilayah-wilayah tanah dan | perairan di Kawasan Perbatasan Negara lain, maka negara tersebut akan | terus mengijinkan pelaksanaan hak-hak tersebut sesuai dengan peraturan | perundang-undangan yang berlaku, dengan syarat-syarat yang sama | seperti yang diberlakukan terhadap warganegaranya sendiri. 2. Hak-hak tradisional untuk menggunakan tanah dan air sebagaimana diatur pada ayat
(1) bukan merupakan hak kepemilikan atas benda-benda tersebut.
3. Hak-hak yang diatur dalam ayat 1 akan dilaksanakan oleh orang-orang | yang terkait tanpa bermukim secara permanen di sisi Perbatasan tersebut, kecuali orang-orang itu memperoleh ijin untuk memasuki negara lainnya | untuk bertempat tinggal sesuai dengan hukum dan prosedur keimigrasian | dan/atau hukum dan prosedur lainnya yang berlaku di negara itu. |
PASAL 6
LINTAS BATAS OLEH PENDUDUK SELAIN PENDUDUK TRADISIONAL 1. Lintas Batas yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak tercakup oleh | ketentuan-ketentuan Pasal 4 Persetujuan ini akan dilakukan melalui titik-titik periintasan yang telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang terkait mengenai ijin masuk. Titik-titik perlintasan yang ditentukan harus sesuai dengan kesepakatan para Pihak melalui | pertukaran surat-surat setelah diadakan konsultasi. | ”.2. Infomasi mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan- | kebijakan keimigrasian yang berlaku di masing-masing sisi Perbatasan harus dipertukarkan guna memelihara pengawasan yang lebih efektif di | Kawasan Perbatasan 3. Orang-orang yang melintasi perbatasan untuk tujuan selain dari yang | dimaksudkan oleh Pasal 4 atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan terkait dengan ijin masuk akan diperlakukan sebagai imigran gelap. Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap pelintasan untuk tujuan- tujuan yang disepakati oleh Para Pihak. | 4. Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan- kebijakan terkait masuknya orang-orang ke dalam wilayahnya dengan melintasi perbatasan, masing-masing Pihak akan bertindak sejalan dengan semangat persahabatan dan bertetangga baik, dengan memperhatikan | prinsip-prinsip hukum internasional dan praktik-praktik internasional yang berlaku dan menghindari diri untuk tidak menggunakan wilayahnya untuk hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam | Persetujuan ini. Setiap pihak juga akan memperhatikan, apabila dipandang | layak, kebutuhan pertukaran informasi dan melakukan konsultasi dengan | pihak lain. |
5. Setiap Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah orang-orang melintasi perbatasan secara ilegal dan instansi yang berwenang dari kedua Pihak akan sesegera mungkin melakukan konsultasi untuk memecahkan kasus-kasus pelintas batas secara illegal. 6. Orang-orang yang dimaksud pada ayat 3, akan dikembalikan ke titik masuk | sepanjang tidak ada hukum pidana yang dilanggar. |
PASAL 7
KEAMANAN IA. Para Pihak akan melanjutkan kerja sama secara aktif satu sama lain guna | mencegah penggunaan wilayah masing-masing Negara di sekitar Kawasan | Perbatasan sebagai tempat perlindungan, daerah-daerah untuk | melancarkan kegiatan, dan pangkalan atau rute-rute untuk setiap bentuk | kegiatan bermusuhan atau melawan hukum terhadap pihak lain. Untuk | tujuan ini, setiap Pihak akan tetap menggunakan prosedur-prosedurnya | sendiri tentang pemberitahuan dan pengawasan. | | 2. Para Pihak akan senantiasa menginformasikan pihak lainnya dan apabila dianggap perlu berkonsultasi mengenai perkembangan di dalam atau di | sekitar Kawasan Perbatasan, yang terkait dengan keamanan kedua belah Pihak. 3. Sub-Komite Bersama mengenai Keamanan yang terdiri dari para pejabat Pemerintah terkait akan menyelenggarakan pertemuan tahunan secara | rutin dan jika serta bilamana diperlukan untuk membahas dan memecahkan | masalah-masalah yang mempengaruhi keamanan nasional mereka. | | |
PASAL 8
| BENCANA ALAM DAN KECELAKAAN | 4. Dalam hal terjadi bencana alam atau kecelakaan bersifat masif di Kawasan | | Perbatasan, Para Pihak akan mengambil tindakan yang diperlukan dan | | memberikan seluruh bantuan yang dimungkinkan, khusus dalam operasi- | operasi Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue (SAR)) dan | Tanggap Darurat (Emergency Relief (ER)), termasuk ijin masuk peralatan dan personel SAR serta bahan-bahan ER sesuai dengan ketentuan | peraturan perundang-undangan. | ”.2 Para Pihak akan meningkatkan kerja sama diantara mereka untuk | menambah efektivitas operasi-operasi pencarian dan pertolongan di | Kawasan Perbatasan. Hal tersebut termasuk, dan tidak terbatas pada: | a) Bertukar dan berbagi informasi: b) Mendorong dan mendukung kerja sama operasi-operasi SAR dan ER: dan | c) Latihan bersama SAR dan pelatihan lainnya.
PASAL 9
| PERDAGANGAN BERDASARKAN KEBIASAAN DI PERBATASAN |
1. Para Pihak akan memfasilitasi kesinambungan perdagangan lintas batas berdasarkan kebiasaan sesuai dengan Pengaturan Khusus termasuk Pedoman-Pedoman dan Instruksi-Instruksi Bersama sebagaimana tertuang dalam Pasal 4. 2. Dalam membuat pengaturan-pengaturan tersebut Para Pihak akan memperhatikan pembatasan-pembatasan sebagai berikut: | a) bahwa pengaturan-pengaturan tersebut hanya akan berlaku bagi para penduduk tradisional dan para warga perbatasan yang bertempat tinggal di Kawasan Perbatasan: b) bahwa perdagangan lintas batas bersifat tradisional dan dilakukan untuk langsung memenuhi kebutuhan utama orang-orang di Kawasan Perbatasan: dan | ec) bahwa barang-barang yang diperdagangkan tidak dilarang oleh | Pemerintah masing-masing.
PASAL 10
| TRANSPORTASI DAN ASURANSI |-4. Para Pihak akan mempertimbangkan, sesuai dengan prosedur-prosedur dan praktik-praktik yang biasa: | a) hal-hal terkait dengan peningkatan transportasi langsung lintas batas: dan | b) Para Pihak akan, melalui agen-agen mereka yang terkait, menerapkan — | | pedoman-pedoman untuk memudahkan perlintasan resmi antar perbatasan terhadap kendaraan-kendaraan bermotor setiap Negara, dengan suatu perlindungan asuransi atau perlindungan resiko pihak | ketiga dari kematian atau luka tubuh terhadap setiap orang akibat | kecelakaan kendaraan bermotor. | 2. Para Pihak harus memfasilitasi pembangunan jalan-jalan internasional yang | menghubungkan provinsi-provinsi yang berbatasan dari kedua negara dan mendirikan Pos-Pos Perbatasan pada titik-titik perlintasan yang relevan yang disepakati oleh Para Pihak. | 83. Para Pihak harus memfasilitasi pembentukan dasar hukum transportasi | | lintas batas melalui Nota Kesepahaman mengenai Perlintasan Antar | | Perbatasan.
PASAL 11
KOMUNIKASI DAN INFORMASI |. Para Pihak akan menyediakan Nota Kesepahaman yang relevan melalui | pembentukan Sub-Komite Bersama bidang Telekomunikasi mencakup, If namun tidak terbatas pada, peninjauan penetapan spektrum dan frekuensi, | rencana dan alokasi pengkanalan: dan studi kelayakan penggunaan kanal | yang sama dengan menggunakan 'sarana perangkat dan teknik-teknik yang disepakati bersama, guna menjamin penggunaan pita spektrum secara maksimum di kawasan perbatasan. | 2. Para Pihak akan membahas, sesuai dengan prosedur dan praktek yang | berlaku, pelayanan dinas penerbangan: keberlanjutan sambungan | telekomunikasi langsung lintas batas: frekuensi radio untuk melintasi | kawasan lintas batas, dan media lain terkait penguatan sistem komunikasi.
PASAL 12
| KEWARGANEGARAAN | Para Pihak akan saling bertukar informasi mengenai peraturan perundang- | undangan yang mengatur tentang kebangsaan dan kewarganegaraan. Para | Pihak akan berkonsultasi satu sama lain mengenai setiap masalah terkait | kebangsaan dan kewarganegaraan yang dihadapi. Konsultasi tersebut dapat | diselenggarakan apabila salah satu Pihak memintanya. |
PASAL 13
| KEIMIGRASIAN, KEPABEANAN, KARANTINA, DAN KESEHATAN | | 1. Kerja sama yang telah ada di bidang kesehatan dan karantina, termasuk kunjungan timbal balik pejabat-pejabat dan pertukaran informasi dan | laporan-laporan berkala akan dilanjutkan dan dikembangkan. 2. Dalam hal berjangkitnya atau terdeteksinya suatu hama atau penyakit yang | mungkin dapat menjadi atau berpotensi bahaya atau menjalarnya wabah di Kawasan Perbatasan, pembatasan-pembatasan terkait karantina dan | kesehatan dapat diberlakukan dalam pergerakan lintas batas. | |.3 Para Pihak akan memfasilitasi suatu Nota Kesepahaman yang relevan | | mengenai sistem rujukan kesehatan dan jejaring surveilans epidemiologi | jika diketemukan atau terdiagnosanya pasien-pasien di perbatasan. Nota | | Kesepahaman mengenai Kesehatan dan Bio Security akan dibuat dalam waktu dua belas bulan sejak berlakunya Persetujuan ini. 4. Para Pihak akan memfasilitasi melalui suatu Nota Kesepahaman yang relevan, kerja sama dan pertukaran informasi tentang masalah-masalah yang terkait dengan kepabeanan termasuk saling menginformasikan | prosedur-prosedur kepabeanan, tarif dan larangan-arangan yang dikenakan pada barang-barang yang diperdagangkan atau dipertukarkan di sepanjang perbatasan. Para pejabat terkait dari kedua Pihak dapat bertemu jika dan bilamana diperlukan untuk mendiskusikan masalah-masalah bersama yang terkait dengan kepabeanan. | | |