Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran danf atau kerusakan lingkungan hidup.
3. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup.
4. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah kegiatan pengumpulan dana untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan penugasan dan/atau kontrak/perjanjian.
PASAL 2
(1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui
kegiatan:
a. penghimpunan dana;
b. pemupukan dana; dan
c. penyaluran dana.
(2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a. transparan;
b. efisien;
c. efektif;
d. proporsional; dan
e. akuntabel.
PASAL 3
Pasal 3
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a meliputi:
a. Dana Penanggulangan Pencemaran danf atau Kerusakan
Lingkungan Hidup dan Pemulihan Lingkungan Hidup;
dan
b. DanaAmanah/Bantuan Konservasi.
PASAL 4
(1) Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan
Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; danf atau
c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup.
(3) Penghimpunan dana berupa Dana AmanahlBantuan
Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
bersumber dari hibah dan donasi.
(41 Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
negara dan/ atau perjanjian kerjasama.
PASAL 5
(1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a. instrumen perbankan;
b. instrumen pasar modal; danf atau
c. instrumen
PRES I DEN
REPUE}LIK INDONESIA
c. instrumen keuangan lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana
Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan
kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
(1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/ perj anj ian.
{2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
mekanisme:
a. perdagangan karbon;
b. pinjaman;
c. subsidi;
d. hibah; dan/atau
e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
(1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian. (21 Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. peruntukan penggunaan dana;
c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d. besaran dana; e jangka I]RES IDEN REPUBLIK INDONESIA
e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan f. jenis instrumen investasi yang disepakati.
(3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan
hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang
melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan
hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum.
(2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
(1) Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non eselon
dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian
sebagai trustee.
(2) Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan
Komite Pengarah.
(21 Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. men5rusun kebijakan umum dalam pengelolaan
dana lingkungan hidup;
b.menyusun
PRI-S IDEN
REPUHL IK INDONESIA
b. menJrusun kebdakan teknis yang akan didanai,
termasuk alokasi aset; dan
c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas
a. Ketua
: Menteri
Koordinator Bidang
Perekonomian
: Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan
1. : Menteri Keuangan
2. : Menteri Dalam Negeri
3. : Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral
4. : Menteri Perhubungan
5. : Menteri Pertanian
6. : Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
7. : Menteri Perindustrian
8. : Menteri Kelautan Dan Perikanan
(41 Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang
keanggotaannya merupakan ex-offi.cro pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 11
Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite
Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada anggaran unit
organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam pasal g.
PASAL 12
Peraturan . berlaku pada tanggal Wakil Ketua Anggota Agar PRES I DENI REPUBLIK INDONESIA