PERPRES NOMOR 78 TAHUN 2018

PERSYARATAN DAN TATA CARA SERTA BESARAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN BAGI PEJIUANG, PERINTIS KEMERDEKAAN, DAN KELUARGA PAHLAWAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-09-17
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. T\rnjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan.

2. T\rnjangan kesehatan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan.

3. T\rnjangan hidup adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup.

4. Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.

5. T\rnjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan.

6. Pejuang adalah veteran pejuang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.

7. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor S/Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

8. Keluarga Pahlawan Nasional adalah suami/istri yang sah dari Pahlawan Nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional sesuai ketentuan peraturan perulndang-undangan.

9. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

10. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.

12. Janda/Duda Perintis Kemerdekaan adalah istri atau suami yang ditinggal meninggal dunia oleh Perintis Kemerdekaan dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai Janda/Duda, Perintis Kemerdekaan melalui Keputusan Menteri Sosial.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 2
Pemberian Tfrnjangan Berkelanjutan dimaksudkan
sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada
Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan
Nasional.

PASAL 3

BAB II: PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis
Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai
wujud penghargaan negara.

PASAL 4

BAB II: PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Penerima T\rnjangan Berkelanjutan terdiri atas :
a. Pejuang;
b. Perintis Kemerdekaan; dan
c. Keluarga Pahlawan Nasional.
(2) T\rnjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada
penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

PASAL 5

BAB II: PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Pemberian T\rnjangan Berkelanjutan kepada Pejuang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.
(21 Pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

BAB II: PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) T\rnjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan
diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau
Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.
(2) Dalam

(21 Dalam hal Perintis Kemerdekaan meninggal dunia,
tunjangan berkelanjutan diberikan kepada
Janda/Duda yang sah.
(3) Dalam hal Janda/ Duda Perintis Kemerdekaan dalam
pengampuan, tunjangan berkelanjutan dialihkan
kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.
(4) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

PASAL 7

BAB II: PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) T\rnjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan
Nasional diberikan kepada Janda/Duda dari
Pahlawan Nasional.
(2) Dalam hal JandalDuda Pahlawan Nasional
meninggal dunia, T\rnjangan Berkelanjutan
diberikan kepada anak kandung atau anak angkat
yang sah.
(3) Dalam hal Janda/ Duda Pahlawan Nasional dalam
pengampuan, T\rnjangan Berkelanjutan dialihkan
kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
(4) Dalam hal Janda/ Duda Pahlawan Nasional dalam
pengampuan dan tidak memiliki anak kandung yang
sah, T\rnjangan Berkelanjutan dialihkan kepada
anak angkat yang sah.
(5) Dalam hal Pahlawan Nasional mempunyai anak lebih
dari 1 (satu), harus melampirkan surat persetujuan
keluarga untuk menunjuk 1 (satu) orang anak
sebagai ahli waris atau anak angkat penerima
T\.rnj an gan Berkelanj utan.
(6) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.

PASAL 8

BAB II: PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
Dalam hal Pahlawan Nasional memiliki lebih dari 1 (satu)
istri, T\.rnj angan Berkelanjutan diberikan secara merata.

PASAL 9

BAB II: PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 9
(1) T\rnjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup; dan/atau
c. tunjangan perumahan.
(21 Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. tunjangan kesehatan;
b. tunjangan hidup;
c. perumahan; dan/atau
d. pendidikan.
(3) T\rnjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21meliputi biaya untuk:
a. aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b. biaya perawatan;
c. tambahan pembelian obat.
(41 Tunjangan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21meliputi biaya untuk:
a. pembelian sandang;
b. pembelian pangan;
c. tambahan asupan permakanan bergizi;
d. rekreasi/hiburan.
(5) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21meliputi biaya untuk:
a. pemeliharaan rumah/sewa rumah;
b. pembayaran tarif listrik;
c. pembayaran PAM/air bersih.
(6) T\rnjangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf d berupa biaya beasiswa.

PASAL 10

BAB II: PENERIMA DAN BENTUK TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada
Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b dan huruf c, berupa uang tunai.
(2) Pemberian

BAB III
PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN BERKELANJUTAN

PASAL 11

BAB III: PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN BERKELANJUTAN
-7
(2) Pemberian T\rnjangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1
(satu) tahun sekali.
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis
Kemerdekaan dilaksanakan dengan melampirkan
persyaratan administrasi :
a. fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan
sebagai Perintis Kemerdekaan; dan
b. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

PASAL 12

BAB III: PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN BERKELANJUTAN
T\rnjangan berkelanjutan yang diberikan kepada
Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dilaksanakan dengan
melampirkan persyaratan administrasi :
a. fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan
sebagai JandalDuda Perintis Kemerdekaan; dan
b. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

PASAL 13

BAB III: PERSYARATAN PENERIMA TUNJANGAN BERKELANJUTAN
T\rnjangan berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional dilaksanakan dengan melampirkan persyaratan administrasi :

a. surat pernyataan penunjukan penerima Tunjangan Berkelanjutan;

b. fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri;

c. fotokopi Keputusan Nasional;

d. fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agamaf catatan sipil setempat/surat keterangan dari kelurahan/ desa/ nama lain yang sejenis; e.fotokopi BAB IV TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN Bagian Kesatu Tata Cara

e. fotokopi akte kelahiran anaklsurat kenal lahir anak;

f. fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak angkat; dan

g. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.

PASAL 14

BAB IV: TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN | Bagian Kesatu - Tata Cara
Tata Cara pemberian T\rnjangan Berkelanjutan bagi
Perintis Kemerdekaan dan JandalDuda Perintis
Kemerdekaan dilakukan melalui tahapan :
a. melakukan verifikasi dan validasi data Perintis
Kemerdekaan dan
JandalDuda Perintis
Kemerdekaan;
b. menetapkan daftar nama penerima Tunjangan
Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran;
c. melakukan transfer melalui rekening bank/pos
penyalur ke rekening bank/pos penerima.

PASAL 15

BAB IV: TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN | Bagian Kesatu - Tata Cara
Tata Cara pemberian T\rnjangan Berkelanjutan bagi
Keluarga Pahlawan Nasional dilakukan melalui tahapan:
a. melakukan verifikasi dan validasi data Keluarga
Pahlawan Nasional;
b. menetapkan daftar nama penerima Tunjangan
Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran;
c. melakukan transfer ke nomor rekening bank
penerima.

PASAL 16

BAB IV: TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN | Bagian Kesatu - Tata Cara
Pemberian T\rnjangan Berkelanjutan bagi Perintis
Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang
membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di
lingkungan Kementerian Sosial.
Bagian Kedua
Besaran T\rnj angan Berkelanjutan

PASAL 17

BAB IV: TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN | Bagian Kedua - Besaran T\rnj angan Berkelanjutan
Pasal 17
Besaran T\:njangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan sebesar Rp.8.692.000,00 (delapan juta
enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per tahun.

PASAL 18

BAB IV: TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN | Bagian Kedua - Besaran T\rnj angan Berkelanjutan
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Jandal
duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.2.000.000,00
(dua juta rupiah) per tahun.

PASAL 19

BAB IV: TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN | Bagian Kedua - Besaran T\rnj angan Berkelanjutan
Besaran T\rnjangan Berkelanjutan kepada Keluarga
Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.OO0.000,00 (lima puluh
juta rupiah) per tahun.

PASAL 20

BAB IV: TATA CARA DAN BESARAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN | Bagian Kedua - Besaran T\rnj angan Berkelanjutan
Besaran T\rnjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan dan kepada JandalDuda Perintis
Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 18 merupakan tambahan penghargaan dari bentuk
penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
BAB V
BERAKHIRNYA PEMBERIAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN

PASAL 21

BAB V: BERAKHIRNYA PEMBERIAN TUNJANGAN BERKELANJUTAN
(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis
Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis
Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan :
a. meninggal dunia; atau
b. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberian Tfrnjangan Berkelanjutan kepada Keluarga
Pahlawan Nasional diberhentikan apabila Jandal Duda
yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung
atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional
meninggal dunia.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar PRISIDEIT.I R EPUBLII( II{DONESIA