Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan 1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pengembangan Kompetensi adalah pelatihan dan pengembangan bagi Pegawai ASN sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6. Jabatan .
6. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Kelompok JF yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) LAN menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada .
(2) LAN dipimpin oleh Kepala.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
LAN bertugas:
a. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi
manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan
kebijakan;
b. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
c. merencanakan dan mengawasi kebutuhan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara
nasional;
d.menyusun
d. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan
dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis
fungsional dan penjenjangan tertentu, serta
pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya
dengan melibatkan kementerian dan lembaga
terkait;
e. memberikan sertifikasi kelulusan peserta
pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
f. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan analis kebijakan publik; dan
g. membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
LAN memiliki fungsi:
a. pengembangan standar kualitas pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN;
b. pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi
manajerial Pegawai ASN;
c. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara
sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan
dan pelatihan lainnya;
d. pengkajian terkait dengan kebijakan dan
manajemen ASN; dan
e. melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun
bersama lembaga pemerintah lainnya.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
LAN berwenang:
a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan
latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. memberikan
b. memberikan rekomendasi dalam bidang kebijakan
dan manajemen ASN kepada Menteri; dan
c. mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi
standar akreditasi.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5, LAN melaksanakan juga
pengkajian dan pengembangan inovasi di bidang
administrasi negara.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi
Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen
Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi.
Bagian
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi LAN.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu
pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama
mempunyai
tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya
manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, sistem
informasi dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan
-7
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl
jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau KJF.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
KJF.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
menangani fungsi perencanaan, penganggaran,
pengelolaan sistem informasi, sumber daya
manusia, hubungan masyarakat, arsip,
kepustakaan, penJrusunan peraturan perundang-
undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa,
dapat terdiri atas KJF.
(5) Khusus Bagian yang menangani tata usaha
pimpinan, terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kajian Kebijakan
dan Inovasi Administrasi Negara
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kajian Kebijakan
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi
Administrasi Negara merupakan unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pengkajian
kebijakan dan pengembangan inovasi administrasi
negara yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi
(2) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi
Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kajian Kebijakan
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan
Administrasi Negara
mempunyai
menyelenggarakan pengkajian kebijakan di
administrasi negara, pengembangan
administrasi negara, dan pembinaan JF
Kebijakan.
Inovasi
tugas
bidang
inovasi
Analis
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kajian Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan
Inovasi Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengkajian
kebijakan administrasi negara, pengembangan
inovasi administrasi negara, dan pembinaan JF
Analis Kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengkajian kebijakan administrasi
negara, pengembangan inovasi administrasi negara,
serta pengkajian manajemen kebijakan dan
pembinaan JF Analis Kebijakan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengkajian kebijakan administrasi negara,
pengembangan inovasi administrasi negara, serta
pengkajian manajemen kebijakan dan pembinaan
JF Analis Kebijakan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kajian Kebijakan
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi
Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 4
(empat) Pusat.
(2) Pusat
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang,
dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kajian dan
Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kajian dan
(1) Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN
merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan
fungsi LAN di bidang kajian dan inovasi
manajemen ASN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kajian dan
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN
mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian di
bidang manajemen ASN serta inovasi di bidang
manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kajian dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi
Manajemen ASN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengkajian
manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan
bidang teknologi Pengembangan Kompetensi;
b. koordinasi
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi
di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan
Kompetensi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di
bidang manajemen Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan
Kompetensi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kajian dan
(1) Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
l2l Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang,
dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
(1) Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
Kompetensi ASN merupakan unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(21 Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
Kompetensi ASN dipimpin oleh Deputi.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
Pasal,22
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi
ASN mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN,
serta membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan
Pegawai ASN.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kebijakan
Pengembangan Kompetensi ASN menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN;
b. perencanaan dan pemantauan kebutuhan
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
c. pengembangan dan
penetapan program
penyelenggaraan, standar kualitas, serta akreditasi
lembaga penyelenggara Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN;
d. pelaksanaan akreditasi lembaga Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN, baik sendiri maupun
bersama lembaga pemerintah lainnya;
e. pelaksanaan akreditasi dan sertilikasi di bidangnya
dengan melibatkan kementerian dan lembaga
terkait;
f. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
serta pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi teknis fungsional dan
penjenjangan tertentu di bidang Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN;
g. pelaksanaan sertifikasi kelulusan peserta
pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
h.pembinaan
-t2-
h. pembinaan JF di bidang pendidikan dan pelatihan
Pegawai ASN;
i. pelaksanaan koordinasi dan pengembangan sistem
informasi Pengembangan Kompetensi ASN;
j. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
(1) Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan
Kompetensi ASN terdiri atas paling banyak 4
(empat) Pusat.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang,
dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Penyelenggaraan
Pengembangan Kompetensi
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penyelenggaraan
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi merupakan unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi LAN di bidang Pengembangan
Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penyelenggaraan
Pasal 26
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi mempunyai tugas menyelenggarakan
Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional
dan ASN.
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penyelenggaraan
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi kepemimpinan nasional;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik
secara mandiri maupun bersama-sama
lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
c. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi teknis dan sosial kultural pegawai
ASN, baik secara mandiri maupun bersama-
sama lembaga pendidikan dan pelatihan
lainnya;
d. penjaminan standar kualitas dan mutu
pembelajaran dalam rangka pembentukan
karakter dasar ASN;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan pengembangan
Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala.
(2) Penyelenggaraan
(21 Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat diikuti oleh pejabat negara, direksi dan
komisaris serta pimpinan Badan Usaha Milik
Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penyelenggaraan
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang,
dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Kedelapan
Unsur Pengawas
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unsur pengawas intern LAN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala dan secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
Pasal 30
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan LAN.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantatran, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan/atau KJF.
Bagian Kesembilan
Unsur Pendukung
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pendukung
(1) Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 28, di lingkungan
LAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN-
(2) Pusat
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pendukung
(1) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang,
dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
LAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana
Teknis.
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unit Pelaksana Teknis
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Bagian
-t7-
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
PASAL 37
BAB III: ORGANISASI | Bagian -t7- - Bagian Kesebelas
JF dapat ditetapkan di lingkungan LAN sesuai dengan
kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 38
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LAN harus
men1rusun peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan LAN.
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada ksanaan tugas dan fungsi LAN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
LAN harus menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
selurrrh jabatan di lingkungan LAN.
PASAL 41
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan LAN
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
PASAL 42
BAB IV: TATA KERJA
Pasal42
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui pen5rusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.
PASAL 43
BAB IV: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan
mengoordinasikan bawahan,
memberikan pengarahan, dan petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
PASAL 44
BAB IV: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi
pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan harus mengambil
langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB IV: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 46
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unit
dan
PASAL 47
BAB IV: TATA KERJA
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas,
fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAN diatur
dengan Peraturan LAN, yang ditetapkan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 48
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama.
(21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat dan Inspektur
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(41 Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan
Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
merupakan Jabatan Pengawas.
PASAL 49
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh 1a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kepala (21 Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN
PASAL 51
BAB VI: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi LAN dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi LAN dapat diperoleh
dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 52
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 127) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII -2t- BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset, dan dokumen yang berlaku berdasarkan Peraturan 57 Tahun 2OI3 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor l27l masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 54
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 57 Tahun 2Ol3 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor I27l masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 55
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 57 Tahun 2Ol3 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 56
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar