PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2018

JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI MANAJEMEN EKSEKUTIF KOMITE NASIONAL KEUANGAN SYARIAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-09-17
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan
Syariah diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya.

PASAL 2

Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan setiap bulan.
(2) Pajak
Penghasilan
atas
Hak
Keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

(1) Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional
Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas
setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setingkat
dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat
dengan Jabatan Administrator; dan
d. Analis
Kebijakan
diberikan
biaya
perjalanan
dinas
setingkat dengan Jabatan Pengawas.
(3)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-
undangan.

PASAL 5

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan untuk:

a. Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh gan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Direktur, Kepala Divisi, dan Analis Kebijakan sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif berdasarkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah.

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.