Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan
kawasan industri Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara
Provinsi Sumatera Utara dilakukan untuk peningkatan
konektivitas,
pengembangan
infrastruktur
kemaritiman,
pengembangan pusat logistik, pengembangan industri, dan
pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
(2) Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan
b. Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3) Pembangunan,
pengoperasian,
dan/atau
pengelolaan
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana
Induk Pembangunan, Pengoperasian, dan/atau Pengelolaan
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung.
(4) Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a merupakan
pelabuhan internasional yang berperan melayani kegiatan
bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo),
curah cair, dan curah kering yang didukung oleh Kawasan
Industri Kuala Tanjung.
(5) Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan kawasan industri
terpadu untuk mendukung pengembangan industri nasional
dan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung.
PASAL 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero) untuk:
a. membangun
dan
mengoperasikan
Pelabuhan
Hub
Internasional Kuala Tanjung; dan
b. membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan
Industri Kuala Tanjung, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2).
(2) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyusun Rencana Induk
Pembangunan,
Pengoperasian,
dan/atau
Pengelolaan
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3).
(3) Penyusunan Rencana Induk Pembangunan, Pengoperasian,
dan/atau Pengelolaan Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung
dan
Kawasan
Industri
Kuala
Tanjung
dikoordinasikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 3
(1) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi pendanaan, perencanaan
teknis,
pengadaan
tanah,
pelaksanaan
konstruksi,
pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(2) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan,
dan desain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
PASAL 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung yang meliputi:
a. dokumen perjanjian konsesi;
b. dokumen kelayakan (teknis, ekonomi dan finansial) ;
c. desain teknis; dan
d. dokumen lingkungan dan sosial.
(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan etujuan.
(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.
PASAL 5
(1) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilaksanakan PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero) dengan mengikutsertakan dan bersama
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pembentukan badan usaha patungan
antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero).
(3) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi pendanaan, perencanaan teknis,
pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian,
pengusahaan, dan pemeliharaan.
(4) Penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas infrastruktur industri dan
infrastruktur penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 6
(1) Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium
(Persero), dan/atau badan usaha patungan menyusun
rencana pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(2) Dalam rangka penyiapan dokumen rencana pembangunan,
pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala
Tanjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan
pengadaaan
konsultan
melalui
penunjukan
langsung oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT
Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau badan
usaha patungan.
(3) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
menyampaikan permohonan izin usaha Kawasan Industri
Kuala
Tanjung
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4) Perizinan yang terkait dengan pembangunan, pengembangan,
dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung yang telah
diberikan kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT
Indonesia
Asahan
Aluminium
(Persero)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau badan usaha patungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sepenuhnya
dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha patungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 7
(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf
a
dan
badan
usaha
patungan
pembangunan,
pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala
Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat
bermitra dengan badan usaha lain dengan mengikuti kaidah
bisnis yang baik.
(2) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero) atau PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
PASAL 8
(1) Pendanaan
untuk
penugasan
pembangunan
dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan
penugasan
untuk
pembangunan,
pengembangan,
dan
pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat bersumber dari:
a. modal perusahaan;
b. pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga
keuangan multilateral;
c. pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi
pemerintah; dan/atau
d. pendanaan lainnya.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero) dapat melakukan pengadaan konsultan
pengawas yang berkualifikasi nasional atau internasional,
untuk
melakukan
pengawasan
pembangunan
dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan
Industri Kuala Tanjung.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
PASAL 10
(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) melakukan pembangunan
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung secara bertahap
dan mengoperasikan sebagian Pelabuhan Hub Internasional
Kuala Tanjung mulai Tahun 2018.
(2) Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tidak dapat
menyelesaikan
pelaksanaan
pembangunan
dan
pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh
Menteri Perhubungan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan
pembangunan
dan
pengoperasian
Pelabuhan
Hub
Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas.
PASAL 11
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan
Aluminium
(Persero),
dan/atau
badan
usaha
patungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Kawasan
Industri
Kuala
Tanjung
secara
bertahap
dan
mengoperasikan sebagian Kawasan Industri Kuala Tanjung mulai
Tahun 2018.
PASAL 12
(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penujang Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung.
(3) Proses pengadaan tanah yang sedang dilaksanakan dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(4) Seluruh dokumen yang telah ada untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
PASAL 13
(1) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat melakukan relokasi
atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan
dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala
Tanjung.
(2) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero), dan/atau badan usaha patungan dapat
melakukan relokasi atas infrastruktur jalan yang terkena
dampak pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan
Kawasan Industri Kuala Tanjung.
PASAL 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
korporasi
PT
Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan;
dan
b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk
mendukung penugasan.
PASAL 15
(1) Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri
Perhubungan:
a. menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan dan
pengoperasian
serta
pentahapan
pembangunan
Pelabuhan
Hub
Internasional
Kuala
Tanjung
yang
diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero);
b. menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis
serta
melakukan
evaluasi
atas
pembangunan
dan
pengoperasian
Pelabuhan
Hub
Internasional
Kuala
Tanjung yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero); dan
d.
menetapkan
pemberian
konsesi
dari
Penyelenggara
Pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara
lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri Perindustrian
mendukung
perencanaan
pembangunan,
penyediaan
infrastruktur, fasilitasi penyelesaian permasalahan, penetapan
sebagai obyek vital nasional sektor industri, penetapan pedoman,
dan/atau pembentukan komite kawasan industri.
PASAL 17
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional:
a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penataan ruang; dan
b. mendukung
penyiapan
dan
pengadaan
tanah
untuk
pembangunan
dan
pengoperasian
Pelabuhan
Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala
Tanjung
termasuk
fasilitas
penunjang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dibidang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.
PASAL 18
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan:
a. memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk
pembangunan
dan
pengoperasian
Pelabuhan
Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala
Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan; dan
b. menerbitkan perizinan lingkungan hidup yang diperlukan
dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala
Tanjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan
hidup.
PASAL 19
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat:
a. memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak
dalam pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung dan/atau Kawasan Industri
Kuala Tanjung; dan
b. memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk
menunjang pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala
Tanjung.
PASAL 20
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Gubernur Sumatera Utara memberikan
kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi dan
dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), dan/atau
badan usaha patungan dalam pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan
Industri Kuala Tanjung sesuai dengan kewenangan.
PASAL 21
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Bupati Batubara:
a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang; dan
b. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan untuk
Kawasan Industri Kuala Tanjung, penetapan lokasi, dan
dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium
(Persero),
dan/atau
badan
usaha
patungan
dalam
pembangunan
dan
pengoperasian
Pelabuhan
Hub
Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala
Tanjung sesuai dengan kewenangan.
PASAL 22
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan melaporkan kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
PASAL 23
Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.