Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan
setiap bulan.
(2) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. pejabat fungsional; dan
c. pejabatadministrasi.
PASAL 2
Pasal 2 Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan
oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah
mendapatkan persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 4
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan
terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.
PASAL 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan
pada Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , Keputusan 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar FRISIDEI.I REPUBLII( II{DONESIA