PASAL 1
Menetapkan: PERATURAN CALON DAN CALON WAKIL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM. MEMUTUSKAN : Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Pemilihan Umum (, ); Menimbang : a. bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan calon ;
b. bahwa calon apat pengamanan dan pengawalan secara prof esional dan proporsional sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon penetapan pasangan calon misi Pemilihan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 305 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Calon yelenggaraan Pemilihan Umum; , DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON YELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Pasal3
(1) Pengamanan dan pengawalan calon sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon netapan pasangan cal on .
(2) Dalam hal belum ada pasangan calon selenggarakan Pemilihan Umum , pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon ikuti Pemilihan Umum sampai dengan penetapan pasangan calon .
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Pemilihan Umum (, ); Menimbang : a. bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan calon ;
b. bahwa calon apat pengamanan dan pengawalan secara prof esional dan proporsional sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon penetapan pasangan calon misi Pemilihan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 305 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Calon yelenggaraan Pemilihan Umum; , DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON YELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Pasal3
(1) Pengamanan dan pengawalan calon sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon netapan pasangan cal on .
(2) Dalam hal belum ada pasangan calon selenggarakan Pemilihan Umum , pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon ikuti Pemilihan Umum sampai dengan penetapan pasangan calon .