PERPRES NOMOR 85 TAHUN 2018

PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-09-19
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:85
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan: PERATURAN CALON DAN CALON WAKIL DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM. MEMUTUSKAN : Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Pemilihan Umum (, ); Menimbang : a. bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan calon ;

b. bahwa calon apat pengamanan dan pengawalan secara prof esional dan proporsional sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon penetapan pasangan calon misi Pemilihan Umum;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 305 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Calon yelenggaraan Pemilihan Umum; , DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON YELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Pasal3

(1) Pengamanan dan pengawalan calon sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon netapan pasangan cal on .

(2) Dalam hal belum ada pasangan calon selenggarakan Pemilihan Umum , pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon ikuti Pemilihan Umum sampai dengan penetapan pasangan calon .

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

Pasal3

(1) Pengamanan dan pengawalan calon sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon netapan pasangan cal on .

(2) Dalam hal belum ada pasangan calon selenggarakan Pemilihan Umum , pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon ikuti Pemilihan Umum sampai dengan penetapan pasangan calon . Pasal 2

(1) Pengamanan dan pengawalan calon oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Dalam hal residen atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sebagai etentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus-menerus atau dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu dan/ atau membahayakan keselamatan calon .

2. Pengawalan adalah suatu kegiatan pengamanan untuk melindungi calon perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain. 2 IND.ONESIA Pasal 7 Pasal 6 Pengamanan dan pengawalan pasangan calon kan oleh Pasukan Pengamanan ~ah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum .

PASAL 5

Naskah pasal.

PASAL 7

Pasal 6 Pengamanan dan pengawalan pasangan calon kan oleh Pasukan Pengamanan ~ah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum . Pasa15

(1) Dalam melaksanakan pengamanan dan pengawalan calon , Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan instansi terkait dan/ atau pihak lain yang diperlukan.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa14

(1) Pengamanan calon :

a. pribadi calon ;

b. istri atau suami calon ;

c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon ;

d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon ;

e. makanan dan medis; dan f. rute perjalanan yang dilewati calon .

(2) Pengawalan calon :

a. pribadi calon ;

b. istri atau suami calon ; dan

c. kendaraan yang digunakan calon . 3 PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Agar Pasal 10 Peraturan dangkan. Pada saat Peraturan , Keputusan 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon ilihan Umum (), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Naskah pasal.

PASAL 10

Peraturan dangkan. Pada saat Peraturan , Keputusan 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon ilihan Umum (), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Pasal 8

(1) Pengamanan clan pengawalan calon dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pengamanan clan pengawalan pasangan calon yai dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga terkait. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan clan pengawalan calon ngan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 4 PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI YASONNA H. LAOLY ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd.