Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan :
1. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran ralryat Indonesia.
2. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
3. Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
4. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat
TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
5. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
6. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
7. Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau rtlang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta rLlang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.
8. Hak Kepemilikan Bersama atas Tanah adalah hak milik yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atas beberapa bidang tanah yang dimiliki secara bersama dan diterbitkan satu sertipikat yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak milik bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
9. Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
10. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya. 1 1. Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
12. Pemetaan Sosial adalah kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi.
13. Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.
14. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
15. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
16. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
17. Non Pertanian adalah kegiatan di luar bidang Pertanian, baik yang berada di wilayah perkotaan atau perdesaan.
18. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang agraria. BAB II TUJUAN
PASAL 2
BAB II: TUJUAN
Reforma Agraria bertujuan untuk:
a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria; c menciptakan c d menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
g. memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. BAB III PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA melalui tahapan:
a. perencanaan Reforma Agraria; dan
b. pelaksanaan Reforma Agraria. Bagian Kedua Perencanaan Reforma Agraria Pasal 4
(1) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA;
b. perencanaan. .
b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA;
c. perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA;
d. perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria. (21 Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pen5rusunan:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan
b. rencana pembangunan daerah. Bagian Ketiga Pelaksanaan Reforma Agraria Pasal 5
(1) Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. Penataan Aset; dan
b. Penataan Akses.
(2) Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses. Paragraf 1 Penataan Aset Pasal 6 Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. redistribusi tanah; atau
b. legalisasi aset. Pasal 7 7- Pasal 7
(1) Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf a meliputi:
a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya;
d. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi: 1) tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang- undangan menjadi TORA; dan 2) tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria; f. tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;
g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;
h. tanah timbul; i tanah i. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak ralryat atas tanah, meliputi: 1) tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan/atau lingkungan; 2l tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria; 3) sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau 4l Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat. j. tanah bekas hak erpacltt, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan
k. tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah. (21 Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i angka 4), huruf j, dan huruf k dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah; dan
c. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(3) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta huruf i angka 1), angka 2) dan angka 3) dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yr-rridis bidang tanah;
c. pelepasan hak atas tanah atau garapan atas Tanah Negara; dan
d. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(4) Redistribusi (41 Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan atau keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(5) Dalam hal objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat sebagai aset badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat, dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tata cara penghapusan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 8 Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan
b. Redistribusi tanah untuk non-pertanian. Pasal 9
(1) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5 (lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA.
(2) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama. Pasal 10
(1) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria. (21 Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik.
(3) Dalam
(3) Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan penataan maka dapat dilakukan melalui Konsolidasi Tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas satuan rumah susun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 1
(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan:
a. kemampuan tanah;
b. kesesuaian lahan; dan
c. rencana tata ruang.
(2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 12
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
(3) Orang
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai pekerjaan:
a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
c. buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;
d. nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 1O (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
e. nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional' yang telah dimanfaatkan secara turun- temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal; f. nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
g. pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
h. penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan; i. petambak garam kecil yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam; j. penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;
k. guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki tanah;
1. pekerja l. pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak memiliki tanah;
m. buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki tanah;
n. pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak memiliki tanah;
o. pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;
p. pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak memiliki tanah;
q. pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki tanah; r. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan lllla yang tidak memiliki tanah;
s. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat paling tinggi Letnan Dua/lnspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak memiliki tanah; atau t. pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
(5) Badan
(5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau
b. badan usaha milik desa. Pasal 13
(1) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. tanah transmigrasi yang belum bersertipikat; dan
b. tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. tidak termasuk dalam kawasan hutan; atau
b. telah diberikan hak pengelolaan untuk transmigrasi.
(3) Dalam hal tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. termasuk dalam kawasan hutan, proses pelepasan atau perubahan batas kawasan hutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. belum memperoleh hak pengelolaan untuk transmigrasi maka legalisasi asetnya dilakukan setelah terbit keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/ kota.
(4) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 -t4- Pasal 14
(1) Objek legalisasi aset yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (41 diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme:
a. sertipikasi tanah transmigrasi; dan
b. sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat. (21 Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) merupakan orang perseorangan yang terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum. (41 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
(5) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, yang berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek legalisasi aset.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
b. badan usaha milik desa. Paragraf2 Paragraf 2 Penataan Akses Pasal 15
(1) Penataan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria. (21 Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemetaan sosial;
b. peningkatankapasitaskelembagaan;
c. pendampingan usaha;
d. peningkatan keterampilan;
e. penggunaan teknologi tepat guna; f. diversifikasi usaha;
g. fasilitasi akses permodalan;
h. fasilitasi akses pemasaran (offiaker); i. penguatan basis data dan informasi komoditas; dan/atau j. penyediaaninfrastrukturpendukung.
(3) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pola:
a. pemberian langsung oleh pemerintah;
b. kerja sama antara masyarakat yang memiliki Sertipikat Hak Milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan; dan/atau
c. kerja sama antara kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama dengan badan hukum melalui program tanah sebagai penyertaan modal. (41 Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Gugus T\rgas Reforma Agraria.
(5) Dalam
(5) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menunjuk pendamping dan/atau mitra kerja Subjek Reforma Agraria. Pasal 16
(1) Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengetahui potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki Subjek Reforma Agraria sebagai kelompok sasaran Penataan Akses.
(2) Peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembentukan kelompok sasaran Penataan Akses berdasarkan jenis usaha.
(3) Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kemitraan yang berkeadilan.
(4) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bimbingan teknis.
(5) Penggunaan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(6) Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dilakukan dengan penganekaragaman jenis usaha untuk memaksimalkan upaya peningkatan kesejahteraan. (71 Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
a. lembaga keuangan;
b. koperasi; dan/atau
c. badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusaha an (Corp orate Socia/ Respons ibility I CSRI .
(8) Fasilitas
(8) Fasilitasi Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf g dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada kelompok sasaran Penataan Akses dengan bunga rendah dengan jangka waktu panjang.
(9) Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2\ huruf h dilakukan dengan menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok sasaran Penataan Akses.
(10) Penguatan basis data dan informasi komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i dilakukan dengan men5rusun basis data Penataan Akses yang digunakan sebagai dasar pengawasan. BAB IV PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK AGRARIA Pasal 17
(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial, terhadap para pihak yang melibatkan:
a. antara orang perorangan;
b. perorangan/kelompok dengan badan hukum; c. perorangan/kelompok dengan lembaga; d. badan hukum dengan badan hukum;
e. badan hukum dengan lembaga; dan f. lembaga dengan lembaga. (21 Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sengketa dan Konflik Agraria diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V BAB V KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA Pasal 18
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.
(2) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria;
b. melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria; dan
c. melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.
(3) Susunan keanggotaan Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota : 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1 1. Menteri Sekretaris Negara;
12. Sekretaris Kabinet;
13. Kepala Staf Kepresidenan;
14. Jaksa Agung;
15. Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
16. Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (41 Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(5) Tim Reforma Agraria Nasional dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan. Pasal 19
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria. (21 Gugus Tugas Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat;
b. Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi; dan
c. Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota. Pasal 20
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat;
b. mengoordinasikan pelaksanaan penataan Akses di tingkat pusat;
c. mengoordinasikan
c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;
d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria nasional kepada Tim Reforma Agraria Nasional;
e. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus T\.rgas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria KabupatenlKota.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
b. Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Ketua : Direktur Jenderal Penataan Pelaksana Agraria, Kementerian Agraria dan Harian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgrat, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 2L
BAB V: BAB V
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN . b c d BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran ralryat Indonesia.
2. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
3. Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
4. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat
TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
5. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
6. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
7. Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau rtlang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta rLlang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.
8. Hak Kepemilikan Bersama atas Tanah adalah hak milik yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atas beberapa bidang tanah yang dimiliki secara bersama dan diterbitkan satu sertipikat yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak milik bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
9. Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
10. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya. 1 1. Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
12. Pemetaan Sosial adalah kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi.
13. Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.
14. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
15. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
16. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
17. Non Pertanian adalah kegiatan di luar bidang Pertanian, baik yang berada di wilayah perkotaan atau perdesaan.
18. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang agraria. BAB II TUJUAN Pasal 2 Reforma Agraria bertujuan untuk:
a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria; c menciptakan c d menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
g. memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. BAB III PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA melalui tahapan:
a. perencanaan Reforma Agraria; dan
b. pelaksanaan Reforma Agraria. Bagian Kedua Perencanaan Reforma Agraria Pasal 4
(1) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA;
b. perencanaan. .
b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA;
c. perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA;
d. perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria. (21 Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pen5rusunan:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan
b. rencana pembangunan daerah. Bagian Ketiga Pelaksanaan Reforma Agraria
PASAL 5
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
(1) Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui
tahapan:
a. Penataan Aset; dan
b. Penataan Akses.
(2) Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses.
Paragraf 1
Penataan Aset
PASAL 6
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. redistribusi tanah; atau
b. legalisasi aset.
PASAL 7
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
7-
Pasal 7
(1) Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6huruf a meliputi:
a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa
berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan
dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya
berakhir;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU
untuk menyerahkan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh
persen) dari luas bidang tanah HGU yang berubah
menjadi HGB karena perubahan peruntukan
rencana tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan
paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas
Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang
HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau
pembaruan haknya;
d. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan
negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan
hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA,
meliputi:
1) tanah dalam kawasan hutan yang telah
dilepaskan sesuai peraturan perundang-
undangan menjadi TORA; dan
2) tanah dalam kawasan hutan yang telah
dikuasai oleh masyarakat dan telah
diselesaikan penguasaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang
didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan
negara melalui Reforma Agraria;
f.
tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik
Agraria;
g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan
hutan;
h. tanah timbul;
i tanah
i.
tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak
ralryat atas tanah, meliputi:
1) tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam
bentuk tanggung jawab sosial dan/atau
lingkungan;
2l tanah hasil konsolidasi yang subjeknya
memenuhi kriteria Reforma Agraria;
3) sisa tanah sumbangan tanah untuk
pembangunan dan tanah pengganti biaya
pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah
disepakati untuk diberikan kepada pemerintah
sebagai TORA; atau
4l Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
j.
tanah bekas hak erpacltt, tanah bekas partikelir dan
tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10
(sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi
ketentuan perundang-undangan sebagai objek
redistribusi; dan
k. tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan
tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia
dan memenuhi ketentuan perundang-undangan
sebagai objek redistribusi tanah.
(21 Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, huruf i angka 4), huruf j, dan huruf k dilakukan
melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang
tanah; dan
c. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(3) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, serta huruf i angka 1), angka 2)
dan angka 3) dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yr-rridis bidang tanah;
c. pelepasan hak atas tanah atau garapan atas Tanah
Negara; dan
d. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(4) Redistribusi
(41 Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat
keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan
hutan atau keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(5) Dalam hal objek redistribusi tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercatat sebagai aset badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang
telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat, dapat
ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah setelah
melalui tata cara penghapusan aset sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
PASAL 8
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan
b. Redistribusi tanah untuk non-pertanian.
PASAL 9
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
(1) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diredistribusi kepada
Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5
(lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA.
(2) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian
sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
(1) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria.
(21 Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pemberian sertipikat hak milik.
(3) Dalam
(3) Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non-pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan
penataan maka dapat dilakukan melalui Konsolidasi
Tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik
atau sertipikat hak milik atas satuan rumah susun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah
untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan
dimanfaatkan sesuai dengan:
a. kemampuan tanah;
b. kesesuaian lahan; dan
c. rencana tata ruang.
(2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek
redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus
seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
(3) Orang
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai pekerjaan:
a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
c. buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;
d. nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 1O (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
e. nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional' yang telah dimanfaatkan secara turun- temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal; f. nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
g. pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
h. penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan; i. petambak garam kecil yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam; j. penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;
k. guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki tanah;
1. pekerja l. pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak memiliki tanah;
m. buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki tanah;
n. pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak memiliki tanah;
o. pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;
p. pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak memiliki tanah;
q. pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki tanah; r. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan lllla yang tidak memiliki tanah;
s. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat paling tinggi Letnan Dua/lnspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak memiliki tanah; atau t. pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
(5) Badan
(5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau
b. badan usaha milik desa.
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
(1) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b meliputi:
a. tanah transmigrasi yang belum bersertipikat; dan
b. tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Tanah transmigrasi yang belum bersertipikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
memenuhi kriteria:
a. tidak termasuk dalam kawasan hutan; atau
b. telah diberikan hak pengelolaan untuk transmigrasi.
(3) Dalam hal tanah transmigrasi yang belum bersertipikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. termasuk dalam kawasan hutan, proses pelepasan
atau perubahan batas kawasan hutannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
b. belum memperoleh hak pengelolaan untuk
transmigrasi maka legalisasi asetnya dilakukan
setelah terbit keputusan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi atau bupati/wali kota atau pejabat
yang ditunjuk yang menyatakan bahwa
pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah
kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pemerintah kabupaten/ kota.
(4) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
-t4-
Pasal 14
(1) Objek legalisasi aset yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (41 diberikan kepada
Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme:
a. sertipikasi tanah transmigrasi; dan
b. sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat.
(21 Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian
objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf (a) merupakan orang perseorangan yang terdiri
atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian
objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf (b) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan
Bersama; atau
c. badan hukum.
(41 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau
sudah menikah.
(5) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan
gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk
kelompok, yang berada dalam satu kawasan tertentu
serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek
legalisasi aset.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang
dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria dengan Hak
Kepemilikan Bersama; atau
b. badan usaha milik desa.
Paragraf2
Paragraf 2
Penataan Akses
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Reforma Agraria
Naskah pasal.
PASAL 16
BAB I: BAB I
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
7. Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau rtlang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta rLlang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.
8. Hak Kepemilikan Bersama atas Tanah adalah hak milik yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atas beberapa bidang tanah yang dimiliki secara bersama dan diterbitkan satu sertipikat yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak milik bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
9. Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
10. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya. 1 1. Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
12. Pemetaan Sosial adalah kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi.
13. Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.
14. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
15. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
16. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
17. Non Pertanian adalah kegiatan di luar bidang Pertanian, baik yang berada di wilayah perkotaan atau perdesaan.
18. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang agraria. BAB II TUJUAN Pasal 2 Reforma Agraria bertujuan untuk:
a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria; c menciptakan c d menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
g. memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. BAB III PENYELENGGARAAN REFORMA AGRARIA Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA melalui tahapan:
a. perencanaan Reforma Agraria; dan
b. pelaksanaan Reforma Agraria. Bagian Kedua Perencanaan Reforma Agraria Pasal 4
(1) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA;
b. perencanaan. .
b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA;
c. perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA;
d. perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria. (21 Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pen5rusunan:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan
b. rencana pembangunan daerah. Bagian Ketiga Pelaksanaan Reforma Agraria Pasal 5
(1) Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. Penataan Aset; dan
b. Penataan Akses.
(2) Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses. Paragraf 1 Penataan Aset Pasal 6 Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. redistribusi tanah; atau
b. legalisasi aset. Pasal 7 7- Pasal 7
(1) Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf a meliputi:
a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya;
d. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi: 1) tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang- undangan menjadi TORA; dan 2) tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria; f. tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;
g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;
h. tanah timbul; i tanah i. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak ralryat atas tanah, meliputi: 1) tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan/atau lingkungan; 2l tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria; 3) sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau 4l Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat. j. tanah bekas hak erpacltt, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan
k. tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah. (21 Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i angka 4), huruf j, dan huruf k dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah; dan
c. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(3) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta huruf i angka 1), angka 2) dan angka 3) dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yr-rridis bidang tanah;
c. pelepasan hak atas tanah atau garapan atas Tanah Negara; dan
d. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(4) Redistribusi (41 Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan atau keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(5) Dalam hal objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat sebagai aset badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat, dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tata cara penghapusan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 8 Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan
b. Redistribusi tanah untuk non-pertanian. Pasal 9
(1) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5 (lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA.
(2) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama. Pasal 10
(1) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria. (21 Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik.
(3) Dalam
(3) Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan penataan maka dapat dilakukan melalui Konsolidasi Tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas satuan rumah susun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 1
(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan:
a. kemampuan tanah;
b. kesesuaian lahan; dan
c. rencana tata ruang.
(2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 12
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
(3) Orang
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai pekerjaan:
a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
c. buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;
d. nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 1O (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
e. nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional' yang telah dimanfaatkan secara turun- temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal; f. nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
g. pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
h. penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan; i. petambak garam kecil yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam; j. penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;
k. guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki tanah;
1. pekerja l. pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak memiliki tanah;
m. buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki tanah;
n. pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak memiliki tanah;
o. pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;
p. pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak memiliki tanah;
q. pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki tanah; r. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan lllla yang tidak memiliki tanah;
s. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat paling tinggi Letnan Dua/lnspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak memiliki tanah; atau t. pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
(5) Badan
(5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau
b. badan usaha milik desa. Pasal 13
(1) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. tanah transmigrasi yang belum bersertipikat; dan
b. tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. tidak termasuk dalam kawasan hutan; atau
b. telah diberikan hak pengelolaan untuk transmigrasi.
(3) Dalam hal tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. termasuk dalam kawasan hutan, proses pelepasan atau perubahan batas kawasan hutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. belum memperoleh hak pengelolaan untuk transmigrasi maka legalisasi asetnya dilakukan setelah terbit keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/ kota.
(4) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 -t4- Pasal 14
(1) Objek legalisasi aset yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (41 diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme:
a. sertipikasi tanah transmigrasi; dan
b. sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat. (21 Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) merupakan orang perseorangan yang terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum. (41 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
(5) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, yang berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek legalisasi aset.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
b. badan usaha milik desa. Paragraf2 Paragraf 2 Penataan Akses Pasal 15
(1) Penataan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria. (21 Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemetaan sosial;
b. peningkatankapasitaskelembagaan;
c. pendampingan usaha;
d. peningkatan keterampilan;
e. penggunaan teknologi tepat guna; f. diversifikasi usaha;
g. fasilitasi akses permodalan;
h. fasilitasi akses pemasaran (offiaker); i. penguatan basis data dan informasi komoditas; dan/atau j. penyediaaninfrastrukturpendukung.
(3) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pola:
a. pemberian langsung oleh pemerintah;
b. kerja sama antara masyarakat yang memiliki Sertipikat Hak Milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan; dan/atau
c. kerja sama antara kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama dengan badan hukum melalui program tanah sebagai penyertaan modal. (41 Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Gugus T\rgas Reforma Agraria.
(5) Dalam
(5) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menunjuk pendamping dan/atau mitra kerja Subjek Reforma Agraria. Pasal 16
(1) Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengetahui potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki Subjek Reforma Agraria sebagai kelompok sasaran Penataan Akses.
(2) Peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembentukan kelompok sasaran Penataan Akses berdasarkan jenis usaha.
(3) Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kemitraan yang berkeadilan.
(4) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bimbingan teknis.
(5) Penggunaan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(6) Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dilakukan dengan penganekaragaman jenis usaha untuk memaksimalkan upaya peningkatan kesejahteraan. (71 Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
a. lembaga keuangan;
b. koperasi; dan/atau
c. badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusaha an (Corp orate Socia/ Respons ibility I CSRI .
(8) Fasilitas
(8) Fasilitasi Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf g dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada kelompok sasaran Penataan Akses dengan bunga rendah dengan jangka waktu panjang.
(9) Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2\ huruf h dilakukan dengan menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok sasaran Penataan Akses.
(10) Penguatan basis data dan informasi komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i dilakukan dengan men5rusun basis data Penataan Akses yang digunakan sebagai dasar pengawasan. BAB IV PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK AGRARIA
PASAL 17
BAB IV: PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK AGRARIA
(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria dilaksanakan
berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan
sosial, terhadap para pihak yang melibatkan:
a. antara orang perorangan;
b. perorangan/kelompok dengan badan hukum;
c.
perorangan/kelompok dengan lembaga;
d.
badan hukum dengan badan hukum;
e. badan hukum dengan lembaga; dan
f.
lembaga dengan lembaga.
(21 Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gugus Tugas
Reforma Agraria secara berjenjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sengketa
dan Konflik Agraria diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
BAB V
KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA
PASAL 18
BAB V: BAB V
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.
(2) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria;
b. melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria; dan
c. melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.
(3) Susunan keanggotaan Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota : 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1 1. Menteri Sekretaris Negara;
12. Sekretaris Kabinet;
13. Kepala Staf Kepresidenan;
14. Jaksa Agung;
15. Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
16. Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (41 Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(5) Tim Reforma Agraria Nasional dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan.
PASAL 19
BAB V: BAB V
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim
Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
(21 Gugus Tugas Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat;
b. Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi; dan
c. Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.
PASAL 20
BAB V: BAB V
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat;
b. mengoordinasikan pelaksanaan penataan Akses di tingkat pusat;
c. mengoordinasikan
c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;
d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria nasional kepada Tim Reforma Agraria Nasional;
e. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus T\.rgas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria KabupatenlKota.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
b. Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Ketua : Direktur Jenderal Penataan Pelaksana Agraria, Kementerian Agraria dan Harian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgrat, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d ditetapkan oleh Menteri. Pasal2l Pasal 2 1
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;
b. memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
d. memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat provinsi;
e. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus T\rgas Reforma Agraria Pusat; f. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat provinsi; dan
g. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus T\-rgas Reforma Agraria Kabupaten lKota. (21 Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi;
c. Ketua Pelaksana : Kepala Kantor Wilayah Badan Harian Pertanahan Nasional; dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada balai pemantapan kawasan hutan, unsur rnasyarakat dan / atau akademisi.
(3) Anggota
(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan/fungsi penunjang:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. lingkungan hidup;
c. kehutanan;
d. transmigrasi;
e. pertanian; f. kelautan dan perikanan;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah; i. pemberdayaan masyarakat dan desa; j. perindustrian;
k. perdagangan; l. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perencanaan; dan
p. penanaman modal. (41 Keanggotaan Gugus T\.rgas Reforma Agraria provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
PASAL 22
BAB V: BAB V
(1) Gugus T\rgas Reforma Agraria Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka
Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah-tanah
untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus
ditetapkan sebagai TORA kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
c. melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan
TORA;
d. mewujudkan .
d. mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak
atas TORA;
e. melaksanakan Penataan Akses;
f.
melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset
dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;
g. memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma
Agraria di tingkat kabupaten/kota;
h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria
Kabupaten/Kota kepada Gugus T\rgas Reforma
Agraria Provinsi;
i.
mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian
Sengketa dan Konflik Agraria di
tingkat
kabupaten/kota; dan
j.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
legalisasi aset dan redistribusi tanah.
(21 Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Ketua
: Bupati/Wali kota;
b. Wakil Ketua
: Sekretaris
Daerah
Kabupaten lKota;
c. Ketua Pelaksana : Kepala Kantor Pertanahan;
Harian
dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama
perangkat daerah kabupatenfkota, pejabat kantor
pertanahan kabupatenfkota, tokoh masyarakat,
dan/atau akademisi.
(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal dari
pejabat tinggi pratama perangkat daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf d merupakan perangkat daerah yang membidangi
urusan/ fungsi penunjang:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. lingkungan hidup;
c. kehutanan;
d. transmigrasi;
e. pertanian;
f. kelautan
f.
kelautan dan perikanan;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
j.
perindustrian;
k. perdagangan;
1. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perencanaan; dan
p. penanaman modal.
(4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
PASAL 23
BAB V: BAB V
(1) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Tim
Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
(21 Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Gugus
Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Gugus T\rgas Reforma Agraria Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan Gugus
Ttrgas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PENERIMA TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA
PASAL 24
BAB VI: KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 14 wajib:
a. menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan
sendiri tanahnya; dan
b. menaati. .
b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan
tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta
rencana tata ruang.
(2) Dalam hal TORA diperoleh melalui redistribusi tanah
oleh Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, diberikan kewajiban tambahan berupa:
a. memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;
b. melindungi dan melestarikan sumber daya di atas
tanah; dan
c. menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan
tanah.
PASAL 25
BAB VI: KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dilarang menelantarkan TORA.
(21 Dalam hal Subjek Reforma Agraria:
a.
mengalihkan hak atas TORA; atau
b.
mengalihfungsikan TORA,
wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor
pertanahan setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau
pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 26
BAB VI: KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dan Pasal 25 dicantumkan dalam surat
keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat
hak atas tanah yang diberikan kepada penerima TORA.
(2) Penerima TORA menyatakan kesanggupan memenuhi
kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan surat pernyataan
yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan
pemberian hak atas TORA.
BAB VII
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 27
BAB VII: BAB VII
Pendanaan Reforma Agraria dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
PELAPORAN
PASAL 28
BAB VIII: PELAPORAN
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Reforma Agraria oleh Gugus T\-rgas Reforma Agraria KabupatenlKota dan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat dilakukan secara berjenjang dari kabupaten/kota kepada provinsi selanjutnya kepada pusat dan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan. (21 Gugus T\rgas Reforma Agraria Pusat melaporkan penyelenggaran Reforma Agraria kepada Tim Reforma Agraria Nasional secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Tim Reforma Agraria Nasional melaporkan Penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil pengendalian dan pengawasan kepada 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
PASAL 29
BAB VIII: PELAPORAN
Laporan Penyelenggaraan Reforma Agraria dapat diakses oleh
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BABIX
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 30
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Reforma
Agraria, Tim Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas
Reforma Agraria Pusat, Gugus Tugas Reforma Agraria
Provinsi, dan Gugus T\rgas Reforma Agraria
KabupatenlKota melibatkan masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis
penataan akses; dan/ atau
b. penyampaian masukan dalam penanganan
Sengketa dan Konflik Agraria.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan .
PASAL 32
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan Reforma Agraria, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 33
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar