PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2018

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DILINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-10-02
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai

c. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.

PASAL 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan
dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan
Sandi Negara.
(21 Tunjangan kineda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 6
(1) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang mengepalai
dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan
tunjangan kinerja sebesar l1}o/o (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2018.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (21 Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 168 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 39a) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 168 Tahun 2O15 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 394) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar PR ESIDEITI R EPUBLII{ II\]tJONESIA -7