PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 133 TAHUN 2OI4 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-10-02
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 271) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kineda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

d. dihapus;

e. Pegawai

e. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A

(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan Agung diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kineda tertinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

(3) Pajak

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara.

4. Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

(3) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional jaksa dan diangkat dalam jabatan struktural maka tunjangan kinerja yang dibayarkan yaitu tunjangan kinerja yang menguntungkan

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kineda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

PASAL 3

berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

d. dihapus;

e. Pegawai

e. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5A

(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin
Kejaksaan Agung diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kineda tertinggi di lingkungan Kejaksaan
Agung.
(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.
(3) Pajak

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara.
4. Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3)
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

(3) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional jaksa dan diangkat dalam jabatan struktural maka tunjangan kinerja yang dibayarkan yaitu tunjangan kinerja yang menguntungkan Pasal II Peraturan dangkan. Agar FRESIDEITJ REFUBLII{ II{DONESIA