PERPRES NOMOR 89 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 153 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-10-02
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 153 Tahun 2Ol5 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (21 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

d. dihapus;

e. Pegawai

e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan cuti di luar tanggungan nega-ra atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan l.ayanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan l.ayanan Umum. (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A

(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(2) T\rnjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(21 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga

PASAL 3

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil);
d. dihapus;
e. Pegawai

e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan
cuti di luar tanggungan nega-ra atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan l.ayanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
l.ayanan Umum.
(2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5A

(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(2) T\rnjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal II Peraturan dangkan. Agar PRESIDEI.I REPUBLII{ II{T]ONESIA 5-